Skip to content
Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing), tidak salah memang jika Indonesia kerap disebut sebagai surganya para investor yang mana Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial sebagai pemilihan dalam berinvestasi.

Adanya peningkatan investasi di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang terus didorong di Indonesia memegang peranan penting dalam perealisasiannya.

Pada saat ini, penanaman modal asing sangat mendorong dunia bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia.

Salah satu cara untuk menarik investor asing adalah dengan cara mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang mana PT PMA ini bisa dijadikan wadah besar dalam menampung investasi asing dan menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang dijalankannya.

Pengertian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

Mendefinisikan penanaman modal asing ialah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

PT PMA memang termasuk ke dalam kategori Perseroan Terbatas, namun PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia.

Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya.

Daftar Negatif Investasi (DNI)

Dalam melakukan investasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis bisnis apa yang akan dibangun. Meskipun pemerintah menyambut sebanyak mungkin investor ke Indonesia, ada beberapa bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan.

Bisnis terlarang itu tercantum dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia.

Di sisi lain, terdapat beberapa bidang usaha yang benar-benar ditutup oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu :

  1. budi daya dan industri narkotika golongan I
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Persyaratan Pendirian PT PMA

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Nama Perusahaan (harus terdiri dari 3 kata atau lebih, misalnya : PT. Bizlaw Legal Network)
  2. Identitas Pemegang Saham (Perorangan Indonesia) – KTP, NPWP, Telepon, Email
  3. Identitas Pemegang Saham (Perorangan Asing) – Paspor, Telepon, Email
  4. Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Indonesia) – Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Telepon, Email
  5. Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Asing) – Anggaran Dasar (ENG/IND), Telepon, Email
  6. Identitas Direktur atau Komisaris (Bahasa Indonesia) – KTP, KK, NPWP, Telepon, Email
  7. Identitas Direktur atau Komisaris (Asing) – Paspor
  8. Perjanjian Sewa Kantor – Minimal 1 (satu) Tahun (Minimal 3 (tiga) tahun untuk Industri)
  9. Surat Domisili dari Pengelola Gedung (Ditandatangani dan Distempel)
  10. Izin Mendirikan Bangunan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan dan Bukti Pembayaran Terakhir
  12. Nomor Telepon dan Faks Lokasi Korespondensi (Kantor)
  13. Ijazah, Sertifikat Kompetensi (Dilegalisir di KBRI Negara Asal) Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Perusahaan
  14. Rincian Kantor Korespondensi (Alamat, Telepon, Fax, Email) dan Lokasi Proyek
  15. Rincian Proyek Investasi dan Kapasitas Produksi (Barang/Jasa)

Prosedur Pendirian PT PMA

Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Prosedur Pendirian PT PMA

Setelah persyaratan dokumen sudah terpenuhi maka selanjutnya meminta jasa Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian PT Penanaman Modal Asing dan setelah dibuatkan akta Notaris PT PMA dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem AHU sehingga mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT PMA tersebut. Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat mendirikan PT PMA:

1. Bahwa melakukan pendirian PT PMA kelengkapan dasar yang harus dimiliki adalah :

  1. Akta pendirian PT
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
  3. Memiliki NPWP Perusahaan yang otomatis dimiliki setelah SK keluar

2. Selanjutnya wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal, yaitu

Bahwa terdapat minimal modal yang harus dipenuhi oleh PT PMA. Berdasarkan aturan terbaru yaitu Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, minimal modal disetor bagi PMA adalah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bahwa penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

3. Tahap selanjutnya Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dapat diajukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berlaku sebagai :

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  3. Akses Kepabeanan, apabila pelaku usaha mau melakukan kegiatan ekspor maupun impor

4. Melihat Daftar Negatif Investasi (DNI) karena tidak semua bidang usaha bisa dijalankan oleh investor asing.

5. Selanjutnya membuat izin usaha PT PMA. Izin usaha PT PMA harus sesuai dengan bidang usaha atau maksud dan tujuan yang dijalankan. Sebagai contoh, apabila PT PMA melakukan kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga surya / power plant maka harus memperoleh izin dari instansi ESDM.

6. Tahap terakhir adalah Penyampaian LKPM (Laporan Investasi Penanaman Modal). LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.

Hubungi Kami

Anda ingin membuat badan usaha? Atau membuat laporan keuangan perusahaan? Segera hubungi Bizlaw melalui E-Mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

Leave a Comment