Skip to content
Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Memahami Tahapan dan Prosedur Pembubaran PT Oleh Keputusan RUPS

Tahapan dan Prosedur Pembubaran PT Oleh Keputusan RUPS. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut (RUPS), adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a, yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS.

Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham.

Prosedur Pembubaran PT Oleh Keputusan RUPS

Memahami Tahapan dan Prosedur Pembubaran PT Oleh Keputusan RUPS
Prosedur Pembubaran PT Oleh Keputusan RUPS

Dalam hal akan dilakukan pembubaran PT oleh RUPS, maka diperlukan prosedur sebagai berikut:

  1. RUPS pembubaran PT dan penunjukkan Likuidator;
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditur / pihak terkait lainnya oleh Likuidator;
  3. Inventarisasi asset dan pemberesan harta kekayaan PT oleh Likuidator;
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS dan Menteri yang berwenang;
  5. Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar;
  6. Menteri yang berwenang menghapus nama Perseroan tersebut dalam daftar Perseroan;
  7. Pengumuman dalam Berita negara republik indonesia (BNRI).

Akibat Tidak Dilakukannya Pemberitahuan Pembubaran Kepada Kreditur Dan Menteri Hukum dan HAM RI

Lalu bagaimana jika pembubaran PT tersebut tidak diikuti dengan pemberitahuan kepada kreditur dan Menteri yang berwenang?

Maka pembubaran PT tersebut tidak berlaku kepada pihak ketiga.

Sehingga Perseroan tersebut tetap berkewajiban menjalankan seluruh kewajibannya, seperti pembayaran pajak yang masih mengikat dan lainnya. 

Namun apabila tidak dilakukannya pemberitahuan pembubaran PT tersebut dikarenakan kelalaian oleh likuidator yang ditunjuk.

Maka likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Terdapat Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi, yaitu meliputi pelaksanaan:

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Bagi kreditor yang belum mengajukan tagihan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman pembubaran Perseroan dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan.

Namun demikian, tagihan yang diajukan kreditor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.

Apabila hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor dan likuidator melalui perintah Pengadilan Negeri menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham untuk membayar tagihan tersebut.

Atas hal ini pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.

Apa Saja Tahapan Pembubaran PT?

Memahami Tahapan dan Prosedur Pembubaran PT Oleh Keputusan RUPS
Apa Saja Tahapan Pembubaran PT?

1. RUPS Pembubaran

Dalam hal ini adalah:

  • Pengumuman koran
  • Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (online)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah itu, Likuidator mulai melakukan pemberesan dan mengumumkan tentang rencana pembagian hasil likuidasi dikoran dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

2. RUPS Pertanggungjawaban Likuidator

Dalam hal ini adalah:

  • Pengumuman koran akhir
  • Pemberitahuan ke Menteri Hukum dan HAM RI (manual)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Jangan lupa perhatikan mengenai ketentuan jangka waktunya ya!

Perusahaan Anda butuh jasa dalam pengurusan pembubaran? Hubungi Bizlaw! Jangan biarkan urusan pembubaran perusahaan Anda memakan waktu yang lama dan tidak kunjung usai.

Hubungi Bizlaw

Email : info@bizlaw.co.id

Whatsapp : +62 812-9921-5128

Leave a Comment