Skip to content
Prosedur-Pemberhentian-Direksi-dalam-Perseroan-Terbatas-(PT)

Prosedur Pemberhentian Direksi dalam Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pemberhentian Direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) – Dalam Perseroan Terbatas (PT), Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Selain itu, Direksi memiliki kewenangan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Tugas dan kewajiban ini telah diatur di dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), Direksi merupakan jabatan yang penting karena ia adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT.

Oleh karena itu, jika Direksi melakukan tindakan yang merugikan PT atau bertentangan dengan anggaran dasar PT, maka ia dapat diberhentikan. Selain itu, Direksi juga dapat diberhentikan kapan saja karena tidak lagi memenuhi persyaratan atau alasan lain menurut penilaian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Prosedur Pemberhentian Direksi

Menurut Pasal 105 UUPT, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS. Pemberhentian tersebut harus menyebutkan alasannya dan didahului dengan pemberian kesempatan pembelaan diri oleh Direksi yang akan diberhentikan.

Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.

Pemberhentian Direksi juga dapat dilakukan dengan keputusan di luar RUPS. Selain kesempatan membela diri, Pemberhentian diluar RUPS harus didahului dengan pemberitahuan kepada Direksi. Keputusan di luar RUPS tersebut sah dan mengikat selama disetujui semua pemegang saham dengan hak suara (Pasal 91 UUPT).

Pemberhentian Direksi berlaku sejak RUPS selesai. Sementara pemberhentian di luar RUPS berlaku sesuai tanggal keputusan dibuat.

Pemberhentian melalui RUPS maupun di luar RUPS dapat juga menetapkan tanggal lain yang dikehendaki para pemegang saham. Pemberhentian Direksi juga dapat dilakukan sementara. Menurut Pasal 106 UUPT, pemberhentian Direksi untuk sementara dilakukan oleh Dewan Komisaris, tidak perlu melalui RUPS.

Hal tersebut disebabkan pemberhentian Direksi oleh RUPS memakan waktu cukup lama, sementara kepentingan PT tidak dapat ditunda.

Namun, setelah 30 hari setelah pemberhentian sementara tersebut, wajib diselenggarakan RUPS untuk menentukan apakah pemberhentian sementara tersebut akan menjadi penberhentian secara tetap atau justru direksi tersebut kembali pada posisinya semula.

Jika jangka waktu 30 hari terlewati, pemberhentian Direksi menjadi batal. Dalam RUPS, para pemegang saham dapat mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Direksi yang bersangkutan. Jika dikuatkan, maka Direksi tersebut diberhentikan untuk seterusnya.

Pengunduran Diri Direksi

Prosedur-Pemberhentian-Direksi-dalam-Perseroan-Terbatas-(PT)
Pengunduran Diri Direksi

Pengunduran Direksi memang tidak di jelaskan secara spesifik oleh Undang – undang, dan Pengunduran diri Anggota Direksi hanya diatur di dalam pasal 107 UUPT Nomor 40 Tahun 2007, merujuk pada penjelasan pasal 107 huruf a, yakni:

Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS.

Jadi, di dalam surat pengajuan pengunduran diri tersebut, Anggota Direksi yang bersangkutan harus menyebut dan menentukan kurun waktu kapan akan melepaskan jabatannya.

Sebagaimana tata cara atau mekanisme pengunduran diri yang sudah diatur oleh undang –undang.

Alasan anggota direksi mengundurkan diri tidak diatur dan dijelaskan di dalam undang – undang, karena hal tersebut bersifat personal atau internal perseroan yang masing – masing mempunyai kepentingan dan masalah yang berbeda, namun salah satu alasannya bisa disebkan karena hal berikut ini :

  1. Anggota Direksi menganggap kinerjanya untuk perseroan tidak membuahkan hasil yang baik terhadap perseroan tersebut.
  2. Anggota Direksi dalam kepengurusan perseroan tersebut, perseroan mengalami kerugian sehingga Anggota Direksi menganggap dirinya sudah tidak cakap dan tidak mempu untuk melanjutkan kepengurusaanya terhadap perseroan.
  3. Karena alasan pribadi

Direksi yang telah disetujui pengunduran dirinya, bukan berarti sudah terlepas dari tanggung jawab. Direksi yang telah mengundurkan diri masih memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3) UUPT. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan.

Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Namun, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat (5):

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk  kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibat kan kerugian;
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Melalui pengunduran diri, berarti Direksi yang bersangkutan sudah tidak terikat lagi dengan Perseroan. Akan tetapi, Direksi masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Kecuali, dalam RUPS selanjutnya mengatakan Direksi dibebaskan dari tanggung jawab, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan yang telah dilaaksanakan selama kepengurusan.

Jika Direksi ingin mengundurkan diri, maka perlu memahami anggaran dasar dan perubahannya. Anggaran dasar menetapkan tata cara pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 UUPT.

Pada saat Direksi mengundurkan diri, Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan (Pasal 66 ayat 1 UUPT). Dewan Komisaris akan memeriksa laporan tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun buku berakhir.

Setelah diperiksa, RUPS akan menyetujui atau menolak. Sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 UUPT, keputusan tersebut diberikan oleh RUPS tahunan (meskipun dapat dilakukan melalui keputusan sirkuler).

Risalah RUPS tahunan akan menetapkan pelepasan tanggung jawab Direksi. Pelepasan tanggung jawab ini dikenal sebagai acquit et de charge.

Acquit et de charge adalah dasar bagi Direksi membebaskan tanggung jawabnya.

Meskipun sudah tidak menjabat, tanpa acquit et de charge, Direksi akan tetap bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum perseroan. Pasal 66 ayat 2 UUPT menetapkan salah satu hal yang harus dimuatkan dalam laporan tahunan adalah rincian masalah selama pengurusan perseroan.

Hubungi Bizlaw

Masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan izin pendirian usaha seperti serta dokumen- dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment