Skip to content

Pertanggungjawaban Perusahaan dalam Melindungi Konsumen

Erwin S, warga kota Palopo Sulawesi Selatan menuntut gerai ayam goreng Kentucky Fried Chicken (KFC) lantaran Erwin sudah beberapa kali memesan menu yang sama namun selalu jauh berbeda dengan apa yang ada di menu. Kronologi kejadian tersebut berawal ketika Erwin memesan burger untuk anaknya melalui aplikasi ojek online pada tanggal 13 November 2021. Ketika pesanannya datang Erwin melihat bahwa dalam makanan yang ia pesan justru jauh berbeda dengan apa yang ada di gambar pada menu. Tidak hanya berbeda secara segi penampilan, kekecewaan Erwin juga timbul karena makanan yang ia pesan juga tidak lengkap komposisinya. Pesanan Erwin tersebut belum mendorong Erwin untuk melakukan langkah hukum. Kemudian pada tanggal 15 November 2021 Erwin kembali memesan makanan yang sama di gerai KFC yang sama menggunakan aplikasi ojek online. Kali ini makanan yang datang juga tidak jauh berbeda dengan makanan yang pernah dipesan pada tanggal 13 November 2021. Makanan tersebut juga tampak sangat berbeda dengan apa yang ada di tampilan menu dan isi dari makanan tersebut juga tidak lengkap selayaknya yang ada pada gambar di tampilan menu.

Atas kejadian tersebut kemudian Erwin mencoba menghubungi KFC Palopo tempat dimana ia memesan makanan tersebut. Namun, alih-alih ditanggapi, KFC Palopo justru tidak mengangkat telepon Erwin. Karena tidak mendapat respon apapun dari pihak KFC kemudian Erwin menyebarluaskan kejadian tersebut melalui lama Facebooknya dengan mengunggah foto perbandingan antara tampilan menu dengan makanan asli yang dipesan. Tak hanya keluhan dan perbandingan foto, Erwin juga menulis beberapa tuntutan terhadap KFC yang berisi, pertama, pihak KFC melakukan permintaan maaf terbuka di halaman resmi KFC kepada Erwin selaku konsumen yang dirugikan dan tag akun facebook Erwin. Kedua, KFC dituntut untuk memperbaiki layanan kepada konsumen dengan tidak menjual produk yang tidak lengkap isinya kepada masyarakat. Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat di minimal lima panti asuhan yang ada di Palopo, Sulawesi Selatan selama satu bulan. Keempat, tidak memecat karyawan terkait permasalah ini.

Keluhan tersebut akhirnya ditanggapi oleh pihak KFC. Dalam kelanjutanya akhirnya KFC melakukan langkah mediasi. Proses mediasi terhadap tuntutan Erwin akhirnya membuat KFC setuju untuk menyanggupi tiga dari empat tuntutan yang Erwin tulis di laman Facebooknya.

Lalu, bagaimana pertanggungjawaban perusahaan dalam melindungi konsumennya?

Mendirikan perusahaan tidak hanya semata-mata mencari profit dari barang atau jasa apa yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebagai sebuah perusahaan yang berorientasi kepada konsumen maka sudah selayaknya perusahaan tersebut mampu bertanggung jawab atas segala keluhan masyarakat yang berhubungan dengan layanan perusahaan tersebut maupun terhadap sekitarnya. Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan, pegawai, dan semua pihak yang terlibat seperti masyarakat sekitar biasa disebut sebagai Corporate Social Responsibility. Secara garis besar Corporate Social Responsibility bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan juga sumber daya alam. Sehingga, perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dapat bertanggungjawab untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas tersebut secara bijak. Dalam jangka panjang, dengan adanya  bentuk tanggung jawab dan keterlibatan sosial perusahaan maka akan menciptakan citra positif di mata masyarakat, karena terciptanya iklim sosial politik yang kondusif bagi kelangsungan bisnis.

Salah satu bentuk upaya perusahaan dalam mewujudkan Corporate Social Responsibilitynya adalah dengan mengupayakan segala bentuk perlindungan terhadap konsumennya. Upaya perusahaan dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui komitmen terhadap mutu, memastikan kualitas produk dengan kondisi yang terbaik, pelayanan pelanggan, layanan pengaduan, dan survey terhadap kepuasan konsumen.

Di Indonesia, perlindungan konsumen oleh perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan beberapa hak konsumen, antara lain adalah:

  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dll.

Untuk memenuhi hak dari para konsumen tersebut, maka sebuah perusahaan berkewajiban untuk menjalankan kewajiban perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 antara lain sebagai berikut:

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan standar mutu yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi.
  • Memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa.
  • Memberi kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

Terkait dengan kasus yang dialami oleh Erwin terhadap KFC, Pasal 8 sudah memperingati terhadap perusahaan untuk memperdagangkan dagangannya secara jujur dengan apa yang terdapat pada label, iklan, atau promosi, etiket, keterangan,  penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Apabila seorang konsumen menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam iklan/foto penawaran barang maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Maka konsumen tersebut sesuai Pasal 4 huruf h UUPK berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Kemudian bagi pelaku usaha itu sendiri maka diwajibkan untuk memberikan kompensasi, dan ganti rugi sesuai Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi terhadap konsumen, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nah, jadi sebagai pelaku usaha yang memiliki perusahaan wajib untuk menjalankan Corporate Social Responsibility khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen atas apa yang diiklankan atau dipromosikan. Selalu perhatikan prosedur operasional standar dalam menyiapkan barang untuk dijual kepada konsumen agar terhindar dari keluhan dan masalah di kemudian hari.

Hubungi Kami

Konsultasikan permasalahan bisnis dan usaha anda dengan layanan yang kami sediakan. Dengan bantuan dari para profesional di bidangnya, kami siap membantu anda dalam mengembangkan dan memberi solusi terhadap permasalahan bisnis dan usaha anda.

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-

Leave a Comment