Skip to content

Permohonan Paten Anda Ditolak? Ini Yang Harus Dilakukan!

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi sendiri adalah adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

 

Paten sendiri dapat dibedakan menjadi paten dan paten sederhana. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Undang-Undang Paten), Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

 

Untuk mendapatkan perlindungan atas suatu invensi, anda harus mendaftarkan invensi anda untuk mendapatkan perlindungan paten. Namun, pendaftaran perlindungan paten aja bisa saja ditolak. Jika pendaftaran paten anda ditolak, apa yang harus anda lakukan?

 

Dalam hal Permohonan ditolak, Undang-Undang Paten menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya.

 

Setelah pendaftaran paten anda ditolak, anda dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Menurut Undang-Undang Paten, Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:

  1. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
  2. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
  3. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.

 

Namun, ada baiknya memperhatikan alasan dan pertimbangan yang melatarbelakangi penolakan paten anda. 

 

Permohonan banding sendiri dapat diajukan terhadap:

  1. penolakan Permohonan;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
  3. keputusan pemberian Paten.

 

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya. 

 

Prosedur Permohonan Banding Terhadap Penolakan Permohonan

 

Berikut merupakan prosedur dasar permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten, berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Paten:

  1. Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu tersebut, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. 
  2. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. 
  3. Permohonan banding harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Alasan sebagaimana tidak boleh merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. 
  4. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding. 

 

Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. 

 

Prosedur banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, permohonan banding juga dapat dilakukan terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau  gambar setelah permohonan diberi Paten. Berikut merupakan prosedur dasar permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten menurut Pasal 69 Undang-Undang Paten:

 

  1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
  2. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
  3. Koreksi terbatas pada pembatasan lingkup klaim, koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. Koreksi tidak mengakibatkan lingkup perlindungan Invensi lebih luas dari .lingkup perlindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
  4. Keputusan Komisi Banding paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding.
  5. Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
  6. Dalam hal permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar diterima, Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.

 

Prosedur Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten

Terakhir, banding juga dapat dilakukan terhadap keputusan pemberian Paten. Banding terhadap keputusan pemberian Paten diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Paten. Berikut ketentuannya:

  1. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
  2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu, pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
  3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
  4. Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat.
  5. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
  6. Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. Apabila hal ini terjadi, Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik  dan/atau media non-elektronik.

 

Pemberitahuan Hasil Banding

Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan, permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten, dan permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.

 

Tidak puas dengan hasil banding? Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan.

 

Hubungi Kami 

Bagi kalian yang ingin melakukan upaya banding terkait pendaftaran paten, atau melakukan upaya hukum terhadap hasil banding yang telah anda dapatkan, anda dapat menghubungi Bizlaw. Bizlaw dapat membuat semua urusan hak kekayaan intelektual anda menjadi lebih mudah. Anda dapat menghubungi kami melalui info@bizlaw.co.id atau atau 0812-9921-5128. 

Leave a Comment