Skip to content
Bagaimana Melakukan Permohonan Paten

Bagaimana Melakukan Permohonan Paten

Pada tahun 2016 yang lalu, Apple menggugat Samsung atas pelanggaran paten yang berkaitan dengan telepon genggam dan komputer tablet. Sebelum hal ini terjadi, Apple juga sempat terlibat dengan sengketa paten dengan Motorola. Namun, apa sih yang disebut dengan paten?

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Apa yang bisa dilindungi oleh paten? invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Bagaimana paten dapat dilindungi?

Pasal 24 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (UU Hak Paten) menyebutkan bahwa Paten diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan oleh oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Permohonan dapat diajukan terhadap:

  1. Satu invensi; atau
  2. Beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.

Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik.

Hal-hal yang harus dicantumkan

Permohonan hak paten setidak-tidaknya harus memuat:

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
  4. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
  5. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  6. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon.

Adapun hal-hal yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. judul Invensi;
  2. deskripsi tentang Invensi (harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya klaim atau beberapa klaim Invensi);
  3. Klaim atau beberapa klaim invensi

Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Pemohon harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi;

  1. abstrak Invensi

Yang dimaksud dengan “abstrak Invensi”  adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi;

  1. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi (gambar teknik);
  2. Permohonan dilampiri dengan gambar;
  3. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  5. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan
  6. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Hal-hal lain yang harus diperhatikan: sumber daya genetik

Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Pembagian hasil dan/ atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Hal-hal lain yang harus diperhatikan

Untuk permohonan yang diajukan berdasarkan hak prioritas, serta permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten, terdapat ketentuan-ketentuan tambahan yang diatur pada Pasal 32 dan 33 UU Hak Paten.

 

Setelah permohonan, apa yang terjadi?

Permohonan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan. Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu, Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.

 

Kalau belum lengkap, bagaimana?

Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan. Jangka waktu perpanjangan juga dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya. Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu, Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disertai alasan sebelum batas waktu berakhir. Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu, paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu.

 

Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.

Penolakan Permohonan

Berikut adalah hal-hal yang dapat menyebabkan ditolaknya permohonan paten anda:

  1. Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih dari satu Permohonan oleh pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten.
  2. Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama memiliki tanggal Penerimaan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis dan memerintahkan kepada para pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten.  Para Pemohon wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil keputusannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri. Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal penerimaan yang sama tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan penolakan secara tertulis kepada para Pemohon.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan paten anda, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya seperti peralihan hak paten atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat datang ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Baca juga: Mengenal Hak Paten & Kekayaan Intelektual

Leave a Comment