Skip to content

Perlu diperhatikan ada pajak untuk selebgram,youtuber atau content creator

YouTuber dan Selebgram adalah profesi yang mulai naik daun baru-baru ini. Sistem kerja yang mudah, tidak mengikat, serta penghasilan yang besar menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini semakin dilirik. Melihat besarnya potensi pajak dari profesi YouTuber dan Selebgram ini, dengan maraknya dan tingginya arus perkembangan teknologi tentu pemerintah harus memiliki peran aktif guna melaksanakan kegiatan-kegiatan aktivitas negara terutama yang meningkatkan pendapatan negara salah satunya adalah pajak.

Selain itu YouTuber dan Selebgram yang membuat konten dan berdomisili di Indonesia tentu harus tunduk kepada segala macam hukum yang berlaku di Indonesia. Namun karena YouTuber dan Selebgram mengunggah konten mereka ke media sosial di internet, kebanyakan YouTuber dan Selebgram yang bermasalah dapat terjerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering kita dengar dengan istilah UU ITE. Tentu pentingnya edukasi tentang urgensi dari hal-hal yang bersifat normatif seperti  undang-undang yang mengatur kehidupan para pelaku usaha seni atau content creator namun perlu nya timbal balik ke negara yaitu dalam aspek perpajakan.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang membayar pajak adalah wajib pajak, yaitu orang atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).

Jadi, dapat dilihat bahwa wajib pajak pada dasarnya memiliki kewajiban membayar pajak dengan cara melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan kepada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengenai PPh dari jenis pekerjaan seperti penjual di online shop, YouTuber, Selebgram, reseller, ojek online, endorsement, menurut hemat kami, mereka dapat disebut dengan Wajib PPh, jika mereka memiliki tambahan kemampuan ekonomi baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Selebgram, YouTuber, yang mempromosikan sebuah produk di Instagram, penjual di Facebook, YouTube, dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli (FJB) akan dikenakan pajak. tipe Selebgram bisa dipetakan menjadi dua, ada yang disebut dengan paid endorsement, ada yang disebut paid promote. Ada selebgram yang memang menggunakan produk yang dipromosikan, ada yang cuma sekadar memberikan promosi saja. PPh atas fee atau bayaran yang diterima Selebgram hampir sama dengan pajak atas para pekerja seni atau artis lainnya. Dalam konteks Selebgram ini melibatkan beberapa pihak. Lebih lanjut dijelaskan, pertama adalah pihak pemilik produk. Yang kedua adalah Selebgram atau endorser. Yang ketiga adalah agen Selebgram atau selayaknya manajemen artis. Pemilik produk dapat menghubungi endorser atau Selebgramnya secara langsung, bisa juga melewati agen. Jika pemilik produk menggunakan jasa agen atau manajemen artis yang merupakan corporate, Selebgram tentu dipotong PPh Pasal 23 UU 36/2008. Tapi jika langsung kepada Selebgram tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Pasal 36/2008.

Status pemberi penghasilan dalam hal ini perusahaan pemilik produk menjadi penentu apakah PPh Pasal 21 Selebgram dipotong atau disetor sendiri. Jika berstatus pemotong PPh Pasal 21, maka wajib memotong PPh atas fee Selebgram tersebut. Jika bukan pemotong PPh Pasal 21, Selebgram yang bersangkutan wajib melaporkan penghasilan yang diterima di Surat Pemberitahuan Tahunannya (“SPT”).

Perpajakan dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Kemudian berbicara mengenai aturan yang Anda tanyakan yakni Permenkeu 210/PMK.010/2018, ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce dalam Permenkeu 210/PMK.010/2018 meliputi:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), dan PPh atas transaksi di dalam daerah pabean; dan
  2. Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang.

Yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Perdagangan melalui e-commerce atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean dapat dilakukan melalui:

  1. Platform marketplace; atau
  2. Platform selain marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Istilah platform marketplace di atas diambil dari dua definisi yaitu:

  1. Platform (wadah elektronik) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan e-commerce.
  2. Marketplace (pasar elektronik), merupakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.

E-commerce atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean melalui platform marketplace dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Penyedia platform marketplace menyediakan layanan e-commerce atas barang dan/atau jasa, penyedia ini wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (“PKP”), sehingga melaksanakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas platform yang disediakan oleh penyedia platform marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pedagang ini dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh DJP atau oleh penyedia platform marketplace, yang selanjutnya pedagang wajib memberitahukan NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) kepada penyedia platform marketplace ;
  3. Pembeli barang atau Penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui penyedia platform marketplace; dan
  4. Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui e-commerce oleh pembeli kepada pedagang dilakukan melalui penyedia platform marketplace.

Selanjutnya pedagang yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa e-commerce melalui penyedia platform marketplace melaksanakan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.

Jadi, Permenkeu 210/PMK.010/2018 merupakan aturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pemungutan pajak (baik itu PPN, PPnBM dan PPh) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain,  Permenkeu 210/PMK.010/2018 mengatur pemungutan PPh dari kegiatan penjual online, YouTuber, Selebgram, reseller, ojek online, endorsement melalui sistem elektronikyang Anda sebutkan. Untuk YouTuber, Selebgram, endorsement atau reseller di media sosial termasuk platform selain marketplace. Sedangkan untuk ojek online atau reseller di marketplace termasuk dalam platform marketplace.

Mau mengurus per perpajakan untuk Anda? Atau Masih punya pertanyaan terkait pajak? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus legalitas dan pembayaran- pembayaran lainnya! Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3, RT 004/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

-MD-

Leave a Comment