Skip to content

Perlawanan terhadap Putusan Verstek

Verzet adalah istilah yang dikenal dalam dunia litigasi dengan kata ‘perlawanan.’ Apa tuh perlawanan? Perlawanan yang diatur dalam Pasal 129 HIR ini merupakan upaya hukum terhadap putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dikeluarkan hakim apabila tergugat hadir di persidangan. Bagaimana saja tata cara dan syarat untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek?

Persyaratannya: pihak yang bisa mengajukan

Sehubungan dengan hal itu perlawanan terhadap putusan verstek, Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan, bahwa verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara, tidak boleh oleh pihak ketiga.  Dalam kata lain, perlawanan pihak ketiga atau derden verzet tidak diperbolehkan terhadap keputusan verstek. Hal ini jelas sangat berbeda dengan putusan biasa; apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan biasa tersebut.

Dalam hal yang bersangkutan buta huruf, ia dapat pula mengajukan perlawanan berdasarkan pasal 129 HIR.

Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan

Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan adalah:

  1. Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri;
  2. Sampai hari kedelapan setelah teguran seperti yang dimaksud Pasal 196 HIR, apabila yang ditegur itu datang mengahadap;
  3. Kalau ia tidak datang waktu ditegur, sampai hari kedelapan setelah sita eksekutorial (lihat Pasal 196 HIR).

Bagi anda yang sedang mengurus sengketa litigasi dan ingin mengajukan upaya perlawanan terhadap putusan verstek, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III. 03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Jakarta Selatan. Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Tata cara pemeriksaan

Pemeriksaan dan putusan terhadap perkara perlawanan adalah seperti halnya perkara biasa. Hal ini berarti, bahwa pelawan, yang semula kedudukannya sebagai tergugat, dalam soal pembuktian harus tetap diperlakukan selaku tergugat, artinya yang harus mulai membuktikan adalah terlawan, semula tergugat. Hal ini juga mempunyai arti bahwa aturan-aturan lain mengenai alur persidangan dan pembuktian juga mempunyai ketentuan yang sama.


Dampaknya kepada eksekusi

Perlawanan menangguhkan eksekusi, kecuali apabila putusan verstek itu telah dijatuhkan dengan ketentuan pasal 180 (1) HIR, ialah dengan ketentuan dapat dilaksanakan lebih dahulu. Putusan ini juga biasa dengan disebut putusan serta merta. Lebih jelas, Pasal 180 ayat (1) HIR berbunyi:

Biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik.

Perlawanan terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan sekali saja, artinya hanya terhadap putusan verstek yang pertama, sedang terhadap putusan verstek yang kedua yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding.

Bagaimana jika terlawan tidak datang ke sidang?

Dalam hal perlawanan telah diajukan dan ternyata pada hari sidang yang telah ditentukan terlawan atau kuasanya tidak datang menghadap di persidangan, terlawan yang semula penggugat, dapat dipanggil sekali lagi sesuai dengan ketentuan pasal 126 HIR. Akan tetapi, apabila ia tidak juga datang menghadap pada hari sidang berikutnya, dianggap bahwa terlawan tidak hendak melawan atas perlawanan yang telah diajukan terhadap putusan verstek tersebut. Oleh karena itu, perlawanan ini akan diputus secara contradictoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi dengan mengadili putusan semula. Terhadap putusan ini bagi terlawan masih tersedia jalan untuk dalam tenggang waktu yang ditentukan mengajukan permohonan banding.

Tentang Banding

Pasal 8 UU No. 20 Tahun 1947, yang mengatur perihal banding, berbunyi sebagai berikut:

  1. Dari putusan Pengadilan Negeri, yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh meminta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan, tergugat tidak dapat  mempergunakan hal perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
  2. Jika, dari sebab apapun juga penggugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan.

Dari pasal tersebut di atas nampak jelas bahwa tergugat yang untuk pertama kalinya dikalahkan dengan putusan verstek, tidak diperkenankan untuk memajukan permohonan banding, melainkan hanya diperkenankan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek saja sesuai dengan Pasal 129 HIR.

Dalam hal gugat dikabulkan untuk sebagian dengan verstek, dapat terjadi bahwa kedua belah pihak, yaitu baik pihak penggugat maupun pihak tergugat tidak merasa puas terhadap putusan yang dijatuhkan, mungkin pihak penggugat oleh karenanya akan mengajukan permohonan banding.  Karena baginya tidak dibuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek, yang hanya terbuka bagi pihak tergugat yang dikalahkan saja.

Jika penggugat telah banding

Menjadi persoalan apakah dalam hal pihak penggugat telah mengajukan permohonan banding, pihak tergugat masih dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek? Dalam Pasal 8 UU No. 20 tahun 1947 dikemukakan bahwa dalam hal pihak penggugat mengajukan permohonan banding, pihak tergugat tidak diperkenankan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek. Dalam hal ini tergugat dapat pula mengajukan permohonan banding. Apabila diperhatikan bahwa pihak penggugat setiap saat selama belum ada putusan pengadilan tinggi dapat mencabut permohonan bandingnya, sebaiknya tergugat juga ikut mengajukan banding. Apabila tidak, dengan dicabutnya permohonan banding, putusan verstek tersebut akan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika kita dapat mengambil suatu konklusi dari penjelasan di atas, Teman Bizlaw bisa melihat bahwa terdapat beberapa perbedaan antara perlawanan pada putusan verstek dengan perlawanan terhadap putusan biasa. Oleh karena itu, akan lebih baik bagi Teman Bizlaw untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan litigasi sebelum melakukan upaya perlawanan terhadap putusan verstek.

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa perdata maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III. 03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Jakarta Selatan.

Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment