Skip to content

Perhatikan Yuk Hak Kekayaan Intelektual Yang Harus Diurus Usaha Anda!

Dalam membuat usaha, pastinya banyak hal yang harus dilakukan. Mulai dari membuat nama usaha, merek perusahaan, memproduksi barang atau jasa, dan sebagainya. Ternyata, banyak dari hal-hal tersebut yang memerlukan pengurusan hak kekayaan intelektual lho! Hak kekayaan intelektual atau intellectual property right adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual tidak hanya terdiri dari satu hak, melainkan merupakan sejumlah hak yang mengatur hasil-hasil intelektual yang berbeda.

 

Kali ini, Bizlaw ingin mengajak Teman Bizlaw untuk mempelajari jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang ada. Dengan begitu, anda dapat menentukan hak kekayaan intelektual mana yang perlu diurus oleh usaha anda.

 

Secara garis besar, hak kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian: hak cipta dan hak kekayaan industri. 

 

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta), Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Karena ciptaan dibuat atas prinsip deklaratif, maka perlindungan hak cipta sendiri tidak diperlukan pendaftaran untuk perlindungannya sendiri. Namun, pendaftaran hak cipta masih sangat penting, karena adanya kemungkinan sengketa kepemilikan hak cipta bila hak cipta tidak didaftarkan. 

 

Bagi anda yang ingin mengurus hak cipta anda, baik untuk mendaftarkan atau urusan lainnya, anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Kemudian, hak kekayaan industri terdiri dari sejumlah hak berikut:

  1. Merek

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

 

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

  1. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

 

  1. Desain Industri 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 

Desain Industri sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Undang-Undang Desain Industri). Menurut Undang-Undang Desain Industri, Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia

kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

 

  1. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi

dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan

dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

  1. Indikasi Geografis 

Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

 

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

  1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Untuk mengerti Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu dimengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ‘Sirkuit Terpadu’.

 

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

 

Desain Tata Letak sendiri adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

 

  1. Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Hak PVT diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

 

Varietas tanaman sendiri adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

 

Tidak semuanya perlu diurus oleh usaha anda

Kebanyakan pelaku usaha tidak perlu mengurus semua hak kekayaan intelektual yang telah disebutkan di atas. Hak-hak kekayaan intelektual yang perlu diurus oleh perusahaan anda bergantung pada jenis usaha dan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan anda. 

 

Bagaimana cara mengurusnya?

Seperti yang telah disebutkan di atas, tiap jenis hak kekayaan intelektual mempunyai aturan dan ketentuannya masing-masing. Oleh karena itu, cara mengurus tiap hak yang telah disebutkan di atas akan berbeda-beda pula.

 

Hubungi Bizlaw

Jika anda ingin berkonsultasi tentang hak kekayaan intelektual mana saja yang perlu diurus oleh perusahaan anda, atau bingung mengenai cara mengurus hak kekayaan intelektual anda, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw dapat membantu kalian yang ingin mengurus merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan dengan usaha anda.. Bizlaw dapat membantu anda dalam mengurus segala keperluan hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan anda. Anda dapat menghubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Silahkan juga mengunjungi kantor Bizlaw di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.

Leave a Comment