Skip to content

Perbedaan JVA dengan Konsolidasi, Merger dan Akuisisi

Dalam persaingan di dunia bisnis yang semakin ketat seperti sekarang, perusahaan-perusahaan di Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi agar dapat mengembangkan usahanya. Selain itu perusahaan juga dituntut untuk memiliki strategi yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan seperti dana dan keuangan, stagnasi inovasi produk, kesulitan untuk mendapat target pasar yang dituju, hingga kurangnya penguasaan terhadap pengetahuan teknologi untuk menunjang usahanya tersebut.  Untuk mengatasi permasalahan tersebut banyak perusahaan yang menyiasatinya dengan melakukan kerja sama antara perusahaan lain.

Bentuk-bentuk daripada kerja sama antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain pun beragam. Umumnya bentuk kerja sama antara sesama perusahaan berbentuk Joint Venture, konsolidasi, merger dan akuisisi.

Apa itu Joint Venture Agreement?

Kontrak usaha patungan (joint venture agreement/JVA) merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang semakin berkembang di Indonesia. Pemahaman JVA juga mengalami perluasan dari identik kerja sama antara badan hukum dalam negeri bersama asing, menjadi sesame badan hukum domestik pun termasuk dalam kategori perjanjian tersebut. Dasar hukum JVA terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. “Joint Venture sering disebut sebagai Usaha Patungan.

Dalam konteks hukum Indonesia, joint venture merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Mengingat dalam joint venture, para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, maka mereka akan mengatur dalam suatu perjanjian joint venture mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terkait PT tersebut dengan tujuan menghindari perselisihan di antara keduanya,” 

Apa itu konsolidasi

Pasal 1 Ayat (10) UU PT memberikan pengertian konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Berbeda dengan proses merger yang tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen, proses konsolidasi tidak menyisakan perusahaan mana pun yang meleburkan diri. 

Dalam konsolidasi, terdapat dua perusahaan atau lebih yang sepakat untuk membentuk satu perusahaan baru. Pembentukan perusahaan baru tersebut kemudian menghapuskan status badan hukum perusahaan-perusahaan yang sepakat melakukan konsolidasi. Perusahaan yang baru menerima seluruh aktiva dan pasiva dari perseroan yang melakukan konsolidasi.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka konsolidasi, yaitu :

  1. Konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan dan konsolidasi yang dilakukan atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan maka sebelum dilakukan konsolidasi wajib terlebih dahulu.
  2. Pelaksanaan konsolidasi harus memperhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan perusahaan juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
  3. Konsolidasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 bagian dari jumlah suara pemegnag saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).

Apa itu Merger?

Pasal 1 Ayat (9) UU PT memberikan pengertian merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan, Jadi perusahaan yang bertahan akan membeli semua aset perusahaan yang dimerger. Akibatnya, perusahaan bertahan ini memiliki sedikitnya 50 persen dari total saham. Dalam merger, perusahaan yang menggabungkan diri, lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum. Seluruh aktiva dan pasiva milik perusahaan tersebut menjadi milik perusahaan yang menerima merger.

Alasan utama perusahaan melakukan merger adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Dan tidak selamanya perusahaan yang merger itu adalah perusahaan yang tidak sehat. Banyak juga perusahaan yang sehat bahkan perusahaan besar melakukan merger agar menjadi lebih besar lagi atau agar dapat membentuk sinergi. Dilihat dari segi tujuannya tersebut, terdapat dua macam merger, yaitu :

  1. Merger dalam rangka rescue program, yakni merger dengan atau antara perusahaan yang kurang atau tidak sehat.
  2. Merger dalam rangka improving business, yakni merger antara perusahaan yang sehat.

 Apa itu Akuisisi?

Pasal 1 Ayat (11) UU PT memberikan pengertian akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Berbeda dengan konsolidasi dan merger yang menghilangkan eksistensi perusahaan yang melakukan peleburan, akuisisi tetap mempertahankan eksistensi kedua perusahaan. Dalam akuisisi, tidak ada pembubaran status badan hukum atas perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi. Yang terjadi hanya perubahan pengendalian, di mana perusahaan yang mengakuisisi sekarang memiliki kendali atas perusahaan yang diakuisisi.

Jadi, tidak ada perusahaan yang hilang, keduanya tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanyalah pemegang sahamnya.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka akuisisi, yaitu :

  1. Akuisisi yang dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan maka sebelum dilakukan akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin.
  2. Pelaksanaan akuisisi harus memperhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha perusahaan (Pasal 5).
  3. Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir (Pasal 7 ayat (2)).

Perbedaan JVA dengan konsolidasi, merger dan akuisisi.

Dalam akuisisi terdapat perubahan pengendalian pada PT, lalu dalam merger ada dua PT berbeda kemudian digabung dan satunya hilang, sementara dalam konsolidasi hanya terdapat penggabungan dan tidak menyisakan perusahaan mana pun setelah meleburkan diri. Sedangkan JV adalah kegiatan penanaman modal dari pihak lain di luar afiliasi terhadap perusahaan yang sudah berdiri.

Dalam JV, terdapat dokumen-dokumen penting yang harus disertakan pada perjanjian tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain share purchase agreement (SPA), share subscribe agreement (SSA), shareholders agreement (SHA) dan joint venture agreement (JVA). Terdapat pasal-pasal penting dalam JVA biasanya seperti prosedur pendirian perusahaan, cara agar salah salah satu pemegang saham dapat keluar dari perusahaan, prosedur pengalihan saham, cara menyelesaikan perselisihan di antara pemegang saham, cara mengoperasikan perusahaan sehari-hari dan hak-hak pemegang saham dan kewajiban pemegang saham. 

Aspek-Aspek Penting sebelum merancang JVA

  1. penerapan pasal kerahasiaan untuk mencegah satu pihak menggunakan informasi yang dimiliki ke pihak ketiga dan keberlakuan pasal kerahasiaan tersebut apabila JVA berakhir.
  2. ketentuan pengalihan hak dan kewajiban
  3. ketentuan put or call option sebelum JVA
  4. ketentuan non-competition
  5. aspek Reserved matters
  6. aspek drag/tag along
  7. aspek hak kekayaan intelektual atau intellectual property

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Merancang JVA

  1. Aspek perusahaan,
  2. Struktur modal,
  3. Bisnis perusahaan patungan,
  4. Sumber pembiayaan perusahaan patungan,
  5. Manajemen perusahaan patungan,
  6. Rapat umum pemegang saham (RUPS),
  7. Dividen,
  8. Pengalihan hak atas saham,
  9. Jangka waktu pengakhiran
  10. Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa.

Sekarang Anda sudah mengetahui perbedaan antara JVA, merger, konsolidasi, dan akuisisi. Walaupun pengertiannya hampir mirip, tapi perbedaan mendasar dari ketiganya cukup mudah untuk dipahami.

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

info@bizzlaw.co.id

0812-9921-5128

-AJ-

Leave a Comment