Skip to content
Penggunaan Satu Merek oleh Beberapa Perusahaan

Pahami Ini, Pengusaha Wajib Tau Wanprestasi

Pahami Ini, Pengusaha Wajib Tau Wanprestasi – Hubungan bisnis dalam pelaksanaannya tentunya didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri.

Dalam lapangan kehidupan sehari-hari seringkali dipergunakan istilah perjanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan saja, tetapi dalam dunia usaha perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut bidang usaha yang digeluti.

Ketika para pihak telah sepakat dan membuat suatu perjanjian serta menandatanganinya, berarti para pihak tersebut telah terikat dan harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut.

Walaupun begitu, masih banyak pihak- pihak yang tidak mengerti dan masih tidak memahami kewajibannya pada saat menyatakan sepakat.

Sehingga hal ini membuat adanya kewajiban- kewajiban yang tidak terpenuhi atau bahkan dilanggar oleh salah satu pihak, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Hal ini juga yang biasa kita sebut sebagai wanprestasi.

Singkatnya, wanprestasi adalah tindakan debitur (yakni pihak yang berjanji untuk melakukan sesuatu) tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian.

Prestasi yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu hal yang wajib dipenuhi oleh debitur.

Dengan kata lain, debitur dianggap melakukan wanprestasi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, baik secara sengaja maupun karena kelalaian debitur.

Ketika wanprestasi terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Akibat dari wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata di mana debitur yang melakukan wanprestasi harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lainnya jika debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberitahukan bahwa ia melakukan wanprestasi.

Selain itu, apabila terjadi perselisihan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dan perselisihan ini dibawa ke Pengadilan, maka selain pembayaran atas ganti kerugian, pihak yang kalah juga dapat dibebankan untuk membayar biaya perkara.

Debitur Diharuskan Membayar Ganti Rugi

Pahami Ini, Pengusaha Wajib Tau Wanprestasi
Debitur Diharuskan Membayar Ganti Rugi

Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai.

Tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Penggantian kerugian yang bisa dimintakan penggantikan tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh dikeluarkan. Atau kerugian yang sunggu-sunggu menimpa benda si berpiutang.

Tetapi juga berupa kehilangann keuntungan. Yaitu keuntungan yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi.

Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu.

Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga. (pasal 1244 sampai dengan 1246 KUH Perdata) Akibat hukum dari yang telah melakukan wanprestasi adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Secara prinsip suatu perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan jika perjanjian tersebut dalam pelaksanaannya akan merugikan pihak-pihak tertentu.

Kreditur Dapat Minta Pembatalan Perjanjian Melalui Pengadilan

Pahami Ini, Pengusaha Wajib Tau Wanprestasi
Kreditur Dapat Minta Pembatalan Perjanjian Melalui Pengadilan

Sebagai sanksi yang kedua akibat kelalaian seorang debitur yaitu berupa pembatalan perjanjian.

Sanksi atau hukuman ini apabila seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman dianggap debitur malahan merasa puas atas segala pembatalan tersebut karena ia merasa dibebaskan dari segala kewajiban untuk melakukan prestasi.

Dasar hukumnya Pasal 1266 KUHPer, berbunyi:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian.

Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Dapat Melakukan Peralihan Risiko

Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing.

Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi

Dasar hukumnya Pasal 1267 KUHPerdata, berbunyi:

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Hubungi Kami

Soal Wanprestasi, pasti tidak lepas dari pengacara. Terus dimana bisa cari pengacara? Di Bizlaw aja!

Jasa pengacara yang ditawarkan BIZLAW bisa untuk mengurus semua permasalahan hukum yang dialaminya.

Litigasi? atau Corporate? Bisa banget! Apalagi pengacara BIZLAW lebih menguasai hukum acara di persidangan. 

Selain itu untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik dan replik serta pembuktian maupun hal yang diminta klien dalam petitum sehingga klien akan dihindari dari resiko adanya keputusan hakim yang merugikan atau bahkan menghilangkan hak-hak klien.

Jika kamu membutuhkan jasa pengacara bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho!

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Kemang, Jakarta Selatan. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu Anda!

Leave a Comment