Skip to content
Penggunaan Satu Merek oleh Beberapa Perusahaan

Penggunaan Satu Merek oleh Beberapa Perusahaan

Penggunaan Satu Merek oleh Beberapa Perusahaan – Merek memegang peranan sangat penting karena merek digunakan sebagai tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan wama, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda untuk mengidentifikasi suatu produk baik barang atau jasa.

Merek akan membantu distribusi yang efisien dengan memberi informasi kepada konsumen. Mereka dapat mengenali atau mengidentifikasi standar kualitas, bahan yang digunakan, jumlah uang yang harus dikeluarkan, standar keselamatan dan sebagainya.

Dalam perkembangan ekonomi dan industri yang sudah demikian modem, tidak akan ada suatu perusahaan yang tidak menggunakan merek sebagai identitas atas barang yang diproduksi atau jasa yang diberikan. Sebelum pemilik perusahaan atau industri jasa berfikir tentang pemasaran maupun kualitas pelayanan yang akan diberikan pada konsumennya, tentu ia akan memikirkan tentang nama yang akan dicantumkan pada usahanya.

Proses berpikir demikian didasarkan pada pertimbangan dan harapan bahwa merek yang digunakan atau dilekatkan dalam usahanya tersebut akan membentuk citarasa tersendiri bagi konsumennya sekali dinyatakan merek tertentu dalam pemasaran, maka akan terbayang identitas, citra Seiring dengan ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional dan pengalaman melaksanakan administrasi merek, maka Undang-Undang Merek terus disempurnakan, hlngga akhirnya lahirlah 

Menurut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek), Secara Substansi Undang-undang ini tidak berbeda dengan undang-undang sebelumnya, namun dalam beberapa hal seperti proses penyelesaian permohonan, pemeriksaan substantif, hak prioritas dan perlindungan terhadap indikasi geografis lebih disempurnakan dari yang sebelumnya dalam Undang-Undang Merek dipergunakan beberapa istilah merek yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

Merek kolektif yang terdapat dalam undang-undang sering menimbulkan banyak penafsiran. Bahkan beberapa ahli berpendapat bahwa merek kolektif tidak dapat dikategorikan sebagai merek, karena merek kolektif ini sebenarnya terdiri dari merek jasa dan merek dagang.

Merek kolektif lebih menunjukan keanggotaan yang utarna dari suatu perkumpulan, korporasi atau union, misalnya saja Bakri Group, Gramedia Group, dan Lippo Group, dapat dianggap sebagai merek kolektif, sedangkan merek sertifikasi mempunyai fungsi sebagai jaminan terhadap asal suatu barang, bahan, atau cara memproduksi, kualitas atau ciri khusus lainnya. 

Hak atas Merek

Sebuah brand atau yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 

Merek Kolektif 

Menjawab pertanyaan Anda, perlu kita telaah lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan merek kolektif. Mengenai kepemilikan merek secara berkelompok, ini disebut sebagai merek kolektif sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU MIG:

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 

Permohonan pendaftaran merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif yang paling sedikit memuat pengaturan mengenai: 

  1. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
  3. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.

Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah dapat mendaftarkan merek kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud dan/atau pelayanan publik.

Merek kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas merek kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain karena kepemilikannya bersifat kolektif, sehingga jika ada pihak lain yang akan menggunakan merek itu tidak perlu mendapat lisensi dari pemilik merek kolektif, cukup menggabungkan diri.

Permohonan pendaftaran merek kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46 UU MIG. Kemudian pemeriksaan substantif dilaksanakan sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 UU MIG.

Dengan demikian, beberapa PT atau badan hukum dapat mempunyai satu brand/merek yang sama dengan memenuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam UU MIG, berupa merek kolektif. Namun kepemilikan ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik merek kolektif. 

Peraturan Merek Kolektif Dalam UU MIG

Penggunaan Satu Merek oleh Beberapa Perusahaan

Pasal 46

(1) Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif.

(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;

b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan

c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.

(4) Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud dan/atau pelayanan publik.

Pasal 47

Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46. 

Pasal 48 

Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal24. 

Pasal 49 

(1) Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. 

(2) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 

Pasal 50 

Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. 

Pasal 51 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri 

Itulah tadi pembahasan tentang Penggunaan Satu Merek untuk beberapa perusahaan.

Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar?

Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek? 

Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda memiliki sengketa merek? ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian! Jangan pernah keliru dalam penggunaan satu merek untuk beberapa perusahaan.

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment