Skip to content
Fungsi Pajak Daerah beserta Jenis Jenisnya

Pengertian Pajak, Ciri Perpajakan, Fungsi Pajak dan Subjek Pajak

Pengertian Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan.

Salah satu karakteristik pokok dari pajak adalah pemungutannya harus berdasarkan undang-undang.

Hal ini disebabkan pada hakikatnya pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak sehingga dalam perumusan macam, jenis, dan berat ringannya tarif pajak itu, rakyat harus ikut serta menentukan dan menyetujuinya melalui wakil-wakilnya di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pajak itu dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dana yang diterima dari pemungutan pajak dalam pengertian definisi di atas tidak pernah ditujukan untuk suatu pengeluaran khusus.

Hukum pajak memuat unsur-unsur Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana.

Dalam lapangan lain dari hukum administratif, unsur-unsur tadi tidak begitu nampak seperti dalam hukum pajak ini, ditambah dengan luasnya ruang lingkup karena eratnya hubungan dengan Hukum Ekonomi yang mana pajak sebagai salah satu sumber keuangan utama dari tiap-tiap Negara.

Kini dalam beberapa negara hukum pajak telah menjelma menjadi cabang ilmu pengetahuan yang berdiri tersendiri.

Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan

Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 16 Tahun 2009) Pasal 1 angka (1): Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa Ciri Perpajakan?

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat diambil beberapa ciri atau karakteristik dari pajak, yaitu:

  1. Pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Tidak adanya imbalan langsung terhadap pembayaran pajak.
  3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
  4. Hasil dari pendapatan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untuk public investment.

Fungsi Pajak

Pengertian-Pajak,-Ciri-Perpajakan,-Fungsi-Pajak-dan-Subjek-Pajak
Fungsi Pajak

Sebagai suatu pungutan resmi dari pemerintah, pajak tidak hanya digunakan untuk kepentingan dari pemerintah itu sendiri.

Melainkan memiliki beberapa fungsi pokok yang harus diketahui bagi semua orang supaya orang-orang lebih paham dan mau membayar pajak.

  1. Fungsi Finansial (budgeter) Memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Sebagai contoh penerimaan dari sektor pajak menjadi tulang punggung penerimaan Negara dakam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Fungsi Mengatur Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dibidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dapat dilihat dari beberapa contoh sebagai berikut:
    • Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
    • Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
    • Pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan atas barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produkproduk dalam negeri.

Syarat Pemungutan Pajak

Supaya pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)

Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umun dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Sedangkan adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)

Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil)

Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Subjek Pajak

Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan.

Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jika Subjek Pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu. Yang menjadi Subjek Pajak adalah:

1. Orang pribadi.

Orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun diluar Indonesia, orang pribadi, sebagai subjek pajak tidak melihat batasan umur, jenjang sosial, ekonomi, dan kebangsaan atau kewarganegaraan. Dengan kata lain istilah orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak PPh Indonesia berlaku semua untuk orang.

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

3. Badan.

Pengertian badan menurut Penjelasan UU PPh Tahun 2000 adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi :

Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk lainnya termasuk reksadana.

4. Bentuk Usaha Tetap.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Wajib Pajak

Pengertian-Pajak,-Ciri-Perpajakan,-Fungsi-Pajak-dan-Subjek-Pajak
Wajib Pajak

Pajak mempunyai peranan penting dalam pembiayaan negara, dimana Wajib Pajak merupakan bagian dari pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak yang dilakukan selama satu periode tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain tidak akan ada pajak apabila tidak ada Wajib Pajak.

Wajib pajak adalah orang atau badan yang sekaligus memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif. Orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif merupakan subjek pajak, tetapi belum tentu merupakan wajib pajak.

Sebab untuk menjadi wajib pajak, subjek pajak harus memenuhi syarat objektif, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak.

Dalam Undang-Undang Perpajakan, hanya menetapkan pengertian Wajib Pajaknya secara umum saja tanpa menejelaskan syarat apa saja agar bisa ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Untuk dapat menetapkan seseorang atau badan menjadi Wajib Pajak harus melihat pada ketentuan hukum pajak material, yaitu undang-undang pajak yang mengatur masalah hukum pajak material untuk pajak pusat, contohnya Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pembangunan, dan Bea Materai.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Wajib Pajak merniliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaannya, yaitu:

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
  2. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
  4. Mengisi dengan benar SPT, dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan
  5. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
  6. Jika diperiksa wajib:
    • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak / objek yang terutang pajak;
    • Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan;
    • Memberikan keterangan yang diperlukan.

Selain itu, wajib pajak juga mempunyai hak-hak yang wajib diindahkan oleh pihak administrasi pajak, dan hak-hak tersebut dapat dimanfaatkan pada saat-saat tertentu. Hak-hak wajib pajak diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan surat keberatan dan surat minta banding;
  2. Wajib pajak berhak menerima tanda bukti pemasukan SPT;
  3. Wajib Pajak mempunyai hak melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan;
  4. Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT;
  5. Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak;
  6. Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perhitungan pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta berhak memperoleh kepastian terbitnya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak;
  7. Wajib pajak mempunyai hak untuk memberi kuasa khusus kepada orang yang dipercaya untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Hubungi Kami

Patuhi peraturan perpajakanmu sekarang! Karen ajika tidak mengikuti pelaporan dan/ atau pembayaran pajak, bisa dikenakan denda loh!

Gak mau kena denda kan? Daripada bayar denda, mending kita bayar pajak!

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Bizlaw memiliki konsultan perpajakan yang bisa mengurus masalah perpajakan baik badan maupun perorangan.

Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian! Tunggu apa lagi? Yuk segera urus perpajakan kalian dengan Bizlaw!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami bizlaw.co.id.

Leave a Comment