Skip to content
Pendirian Badan Usaha Jasa Transportasi

Pendirian Badan Usaha Jasa Transportasi

 

Sadarkah kalian kalau sebagian besar warga Indonesia sangat bergantung pada alat transportasi. Jarang sekali warga Indonesia pergi ke suatu tempat hanya dengan berjalan kaki, mungkin bisa saja ya apabila destinasi yang dituju dekat, tidak sampai 1 kilometer. Tapi tidak sedikit juga warga Indonesia yang bahkan untuk pergi ke warung dekat rumah maunya naik kendaraan baik itu sepeda, motor, mobil, dan lain sebagainya. Meskipun tingkat ketergantungan dengan kendaraannya sangat tinggi, banyak juga warga Indonesia yang tidak bisa mengendarai kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Penyebab itulah yang kemudian menyebabkan pemerintah terus menambah kesediaan sarana transportasi umum, yaitu untuk kebutuhan masyarakatnya sendiri. Beberapa alat transportasi umum yang kita ketahui ada Kereta Rel Listrik (KRL), Bis Trans Jakarta, Bis Trans Jawa Tengah, ojek online, taksi online, taksi konvensional, angkot, bis antar kota, kereta antar kota, pesawat, travel, dan lain sebagainya.

Ketergantungan masyarakat dengan sarana transportasi ini juga merupakan peluang yang bagus untuk para pebisnis di luar sana. Alasannya karena konsumen transportasi umum tidak akan ada habisnya. Akan selalu ada orang yang mencari transportasi umum. Jadi bagi para pebisnis yang sudah punya modal tapi lagi bingung mau bisnis apa, bisa coba membuka bisnis jasa transportasi umum nih. Tapi sebelum terjun langsung, riset dulu ya mengenai apa itu jasa transportasi, jenis badan usaha apa yang bisa digunakan, dan bagaimana cara pendiriannya.

 

Apa itu Jasa Transportasi?

Transportasi adalah sistem pengangkutan ataupun pemindahan barang dan/atau manusia dari tempat awal hingga tempat tujuan dalam jarak dan moda tertentu yang digunakan. Transportasi tidak terbatas pada pelayanan perpindahan orang atau barang saja, tetapi juga meliputi aspek kehidupan manusia seperti keamanan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, politik, semuanya membutuhkan moda transpotrasi. Jadi, jasa transportasi adalah bidang usaha yang menyediakan jasa pengangkutan atau pemindahan barang dan/atau manusia dengan jarak serta moda tertentu yang digunakan. Jasa tansportasi dibagi lagi dalam beberapa jenis lho, ada jasa transportasi darat, jasa transportasi laut, dan jasa transportasi udara. Jasa transportasi darat itu biasanya jasa transportasi yang menawarkan layanan angkutan umum di wilayah darat, seperti bus, kereta api, angkot, taksi, ojek online, kereta. Jasa transportasi laut adalah jasa transportasi yang menawarkan layanan angkutan umum di wilayah laut, seperti kapal laut, perahu boat, kapal penyebrangan. Terakhir, jasa transportasi udara adalah jasa yang memfasilitasi pengangkutan penumpang serta barang melalui udara. Jasa transportasi udara biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin berpergian ke luar negeri atau domestik karena mampu bergerak lebih cepat dibandingkan dua sistem transportasi lainnya.

 

Kalau mau melakukan usaha di bidang Jasa Transportasi, apa saja yang harus diperhatikan?

Beberapa hal yang harus anda perhatikan jika ingin melakukan usaha di bidang Jasa Transportasi adalah:

  1. Bentuk Badan Usaha

Bentuk badan usaha di Indonesia sebenarnya ada banyak, bisa badan usaha berbadan hukum atau badan usaha non-berbadan hukum seperti persekutuan komanditer, firma, perusahaan perseorangan. Tapi perlu diperhatikan ada ketentuan khusus mengenai bentuk badan usaha jasa transportasi terutama jasa transportasi umum. Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa:

“Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.”

 

Selain itu pada Pasal 139 ayat (4) disebutkan bahwa:

“(4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa badan usaha untuk bidang usaha Jasa Transportasi adalah badan usaha berbadan hukum. Dijelaskan dalam Pasal 220 ayat (1) huruf c Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, badan hukum diartikan sebagai badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.

  1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha atau bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output baik berupa barang maupun jasa. KBLI ini harus sangat diperhatikan oleh pelaku usaha ketika pendirian karena harus sesuai dengan daftar KBLI 2017 yang bisa ditemukan di website Lembaga OSS (Online Single Submission). Dalam KBLI 2017, bidang usaha yang berkaitan dengan transportasi dibedakan lagi berdasarkan spesifikasinya seperti perdagangan alat transportasi darat, perdagangan alat transportasi laut, pembuatan alat transportasi darat, pembuatan suku cadang alat transportasi, pembuatan alat transportasi bermotor atau tidak bermotor, konsultasi transportasi, aktivitas kurir, jasa pengurusan transportasi, jasa transportasi untuk wisata, jasa transportasi untuk dalam negeri atau luar negeri, semua perlu diperhatikan secara detil. Oleh karena itu, pelaku usaha harus berhati-hati dalam menentukan bidang usahanya dan memilik KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya. KBLI nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, dan kalau tidak sesuai bisa menimbulkan dampak buruk bagi perusahaan.

  1. Perizinan

Selain pengesahan perusahaan oleh Menteri, perizinan juga merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Jika perizinan suatu badan usaha tidak lengkap, tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan anda akan lebih rendah dibandingkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan lain yang sudah memiliki izin. Selain dalam hal kepercayaan, pemilikan izin juga bertujuan agar perusahaan dapat memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional. Selain itu dengan adanya izin, kredibilitas perusahaan menjadi lebih baik dan semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal. Perizinan untuk badan usaha di bidang Jasa Transportasi diantaranya ada Surat Izin Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT), Izin Usaha Transportasi Darat, Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL), Izin Usaha Transportasi Udara, dan lain sebagainya. Untuk penjelasan lebih detil mengenai perizinan badan usaha di bidang jasa transportasi, tunggu artikel Bizlaw selanjutnya ya!

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Bizlaw your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

Leave a Comment