Skip to content

Pendaftaran NIB dengan OSS

Sebagai salah satu destinasi investasi dunia, Indonesia terus melakukan perbaharuan terhadap sistem-sistem pemerintahannya, yang salah satunya adalah sistem perizinannya. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/ 2017). Perpres ini diterbitkan karena adanya perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha yang menjadi penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.

 

Banyak dari kita yang sudah pernah melakukan perizinan atau segala urusan yang bersangkutan dengan otoritas pemerintah kan? Lalu, apa yang kalian rasakan? Ribet, lama, tidak efisien, banyak hambatan dan lainnya yang pastinya sulit. Maka dari itu, percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini adalah salah satunya menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).

 

Nah, masih inget Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau tidak? Dengan terbitnya Perpres ini, kalau kita ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi izin-izin seperti SIUP dan TDP, karena semua izin sudah terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang pengurusannya akan selesai 30 (tiga puluh) menit. Bahkan NIB ini juga memiliki fungsi yang meliputi Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Walaupun pemerintah menyatukan menjadi NIB dengan tujuan agar lebih efisien, namun banyak dari kita yang justru jadi bingug karena semuanya disatukan. Untuk itu ada beberapa yang penting nih diketahui dan dipahami mengenai NIB.

 

Simak ulasan Bizlaw di bawah ini ya!

 

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau yang lebih akrabnya disebut NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Sama dengan pengertian NIB menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/ 2018) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, NIB merupakan pengganti dari TDP, API jika perusahaan melakukan kegiatan impor dan akses kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

 

Kegunaan NIB Adalah..

Sebenarnya NIB ini bisa dikatakan NIK dalam hal perizinan, karena dengan adanya NIB suatu perusahaan jadi memiliki nomor identitas yang menunjukkan adanya suatu perusahaan. Dengan adanya NIB, maka setiap pengusaha tidak perlu repot untuk membuat daftar perusahaan dan juga mengurus pendaftaran impor maupun pada saat akan melakukan eksportir. Seperti yang kita ketahui, NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

 

Melihat kegunaan dalam memiliki NIB, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB atau masih menggunakan TDP dan semacamnya,  pasti ingin segera membuatnya kan? Yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV, Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma), Persekutuan Perdata.

 

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran sebagai berikut:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  1. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  4. Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

NIB dengan OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) digunakan dalam hal mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS itu sendiri adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

Sebelum melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS, berdasarkan Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha, versi 1.5, sudah seharusnya pelaku usaha menyiapkan hal sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

 

Setelah dokumen telah siap, yang harus dilakukan untuk memperoleh NIB, yaitu:

  1. Melakukan pendaftaran (log in) pada sistem OSS terbaru, dengan melakukan daftar email guna melakukan aktivasi yang dikirimkan melalui email dan harus diklik di email
  2. Melakukan pengisian data yang diperlukan untuk kepentingan NIB, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  1. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  2. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  3. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Pengisian data ini harus dilakukan dengan teliti nih, kalau tidak akan repot karena jika terjadi kesalahan perubahan data dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

 

Keunikan OSS

OSS yang digunakan untuk mengurus izin usaha ada dengan keunikannya sendiri, yang mana dapat digunakan untuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, dapat digunakan bagi usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS maupun usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

 

Ayo yang belum punya NIB atau masih pakai perizinan yang lama, yuk Bizlaw bantu buat NIB! Gampang banget kok dengan sistem OSS!

 

Hubungi Kami

Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut? Bizlaw siap ditanya-tanyain kalian! Mau bikin usaha tapi males urus izinnya? Serahkan ke Bizlaw. Sudah punya usaha tapi izinnya belum lengkap? Bizlaw lengkapin semua! Sebagai portal hukum yang siap sedia memberikan bantuan, kami terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai berbagai perizinan ataupun jasa lainnya kepada kalian. Yuk hubungi kami disini ya: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment