Skip to content
Pembukuan Laporan Pajak Beserta Contohnya

Pembukuan Laporan Pajak Beserta Contohnya

Indonesia ada banyak jenis usaha, sehingga tata cara pelaporan pajak dan jenis pajak nya berbeda-beda. Seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan badan usaha seperti CV, Firma dan badan hukum PT mempunyai cara pelaporan yang berbeda-beda.

Untuk mempermudah proses pelaporan pajak atas penghasilan yang dimiliki maka perlu adanya pembukuan atau pencatatan sebagai pedoman penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, serta untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Nah! sekarang apa sih Pajak itu?

Apa sih Pembukuan itu?

Apa sih Pencatatan itu?

Simak ulasan Bizlaw sebagai berikut ya!

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sedangkan pencatatan sebagaimana dimaksud terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Laporan pajak perusahaan satu dengan lainnya berbeda-beda tergantung omset dan laba yang dihasilkan. Laporan pajak perusahaan tak hanya dibuat oleh badan usaha profit oriented namun juga non profit. Hal ini karena organisasi nirlaba mendapatkan pemasukan dari donaturnya serta telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan.

Dalam dunia perpajakan, sebagai wajib pajak terutama para pengusaha, pembukuan dan pencatatan merupakan salah satu kegiatan akuntansi perpajakan yang keduanya menjadi proses penting karena berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang.

 

Apa perbedaan pembukuan Laporan Pajak & pencatatan pajak?

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 pasal 28 ayat 1 sebagaimana yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang No 28 tahun 2007 (UU KUP) hal mendasar yang membedakan antara kegiatan pencatatan dan pembukuan adalah subyek pajak.

Bagi pengusaha atau wajib pajak pribadi atau perusahaan sebagai wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (4,8 milyar rupiah).

Itu artinya wajib pajak pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan tapi tetap harus melakukan pencatatan dengan norma perhitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

 

Sedangkan persamaan pembukuan dan pencatatan Pajak sebagai berikut :

Pertama, keduanya merupakan salah satu kegiatan akuntansi perpajakan dimana wajib pajak wajib melakukan kedua aktivitas tersebut untuk menghitung pajak terutang.

Kedua, pembukuan dan pencatatan pajak berfungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak penghasilan pajak, PPN, dan PPnBM (barang mewah).

Ketiga, penyelenggaraan pembukuan juga berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha.

Pada dasarnya, pencatatan merupakan bagian dari pembukuan. Kegiatan pembukuan juga harus mengacu pada pencatatan pajak. Keduanya tidak bisa saling dipisahkan dalam perekaman kewajiban pajak.

Perlu di ingat! Jika Anda menyimpan catatan yang baik dan menjalankan bisnis Anda secara profesional, Anda seharusnya dapat mengelola dan mematuhi pajak dengan lebih mudah.

Selain itu, jika bisnis Anda akan diaudit dan harus membuktikan beberapa atau semua item pada pembayaran pajak Anda, akan terasa lebih mudah untuk melakukannya dengan catatan keuangan yang tertib dan up-to-date.

Anda sudah menyimpan catatan akuntansi sehingga Anda tahu bagaimana bisnis Anda harus berjalan dari sisi finansial. Buku-buku dan prosedur yang sama digunakan untuk menyimpan catatan pajak Anda.

Anda tidak selalu harus menggunakan aturan akuntansi yang sama untuk tujuan pajak seperti yang Anda lakukan untuk melaporkan keuangan.

Contohnya adalah penggunaan kas atau metode akuntansi akrual. Kebanyakan bisnis dapat menggunakan metode cash untuk keperluan pajak. Namun, beberapa bisnis harus menggunakan metode akrual.

Sangat direkomendasikan penerapan metode akrual untuk semua bisnis, baik untuk tujuan pelaporan pajak dan keuangan. Metode akrual memberikan gambaran yang lebih jelas dari status keuangan dari bisnis Anda, dan itu terlalu mahal dalam hal waktu dan uang untuk menjaga dua set terpisah dari pembukuan Anda.

Jika Anda berpikir tentang menggunakan metode kas akuntansi untuk tujuan pajak, Anda harus mendiskusikan sistem ini dengan akuntan.

 

Penyelenggaraan Pembukuan

Pembukuan Laporan Pajak Beserta Contohnya

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 seperti :

  1. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan atau metode penyusutan dan amortisasi.
  2. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
  3. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
  4. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  6. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  7. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Bagaimana Melakukan Pembukuan dalam Bahasa & Mata Uang Asing?

Di Indonesia, banyak perusahaan atau wajib pajak yang menyimpan harta bendanya dalam bentuk mata uang selain rupiah. Lantas bagaimana cara melakukan pembukuannya?

Apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa dan mata uang asing atau secara umum adalah dollar Amerika Serikat, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu.

  • Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing
  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi
  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
    Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait
  • Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal
  • Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Nah! Sekarang sudah tahu kan mengenai pembukuan laporan pajak? Butuh Konsultan Pajak? Atau Jasa Akuntansi? Bizlaw siap membantu segala kebutuhan Anda, hubungi kami melalui kontak di bawah ini

Baca juga: Cara Sederhana Menghitung Pajak Penghasilan

Kontak Bizlaw

Masih punya pertanyaan terkait pembukuan laporan pajak? Ataupun langsung mau konsultasi perihal pembukuan laporan pajak, ingin menanyakan dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment