Skip to content
Pertimbangan Hakim Mengeluarkan Putusan Ultra Petita Dalam Pemidanaan Terdakwa

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan di DirJen Pajak

Pelaporan SPT Tahunan – Pajak sebagai salah satu pendapatan Negara yang merupakan instrumen fiskal berperan penting untuk pembangunan dan kestabilitas ekonomi sebuah Negara.

Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam paparan nya tanggal 29 Desember 2016 pada acara “Deklarasi Pengampunan Pajak (tax amnesty) nasabah, UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), Mitra Kerja dan Keluarga Besar Bank Jateng” di Semarang menyatakan tentang peranan penting dan perlunya partisipasi masyarakat untuk menyukseskan tidak hanya program amnesti pajak, tetapi juga kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak.

Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007 Tentang Modul Penerimaan Negara pada pokoknya menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam pelaksanaan nya menerima pendapatan Negara termasuk yang berasal dari perpajakan akan disimpan didalam kas Negara.

Oleh karena nya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta kepatuhan atas peraturan yang mengikat dibawahnya menjadi faktor yang cukup besar dalam menunjang kesuksesan Negara pada realisasi penyerapan pajak setiap tahun nya.

Adapun terdapat beberapa sistem perpajakan yang dianut di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

  1. Self Assessment

Sistem ini menitikberatkan kepada wajib pajak (orang/badan) untuk menghitung sendiri dan membayarkan pajak terutang ke Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) tanpa adanya ketergantungan atau surat ketetapan pajak.

(Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009) (UU KUP), adapun pada sistem ini objek pajak yang harus dilaporkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pertambahan Hasil (PPh);

 

  1. Official Assessment

Berbeda dengan sistem self assessment, sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak dengan ketentuan yaitu besaran pajak ditentukan oleh petugas di Dirjen Pajak. Ketentuan ini tidak memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk menghitung besaran pajak nya sendiri Adapun objek pajak dalam sistem ini antara lain adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

 

  1. Witholding System

Sistem ini mengkhususkan perhitungan pemungutan pajak ditentukan oleh Pihak ketiga dalam hal ini pihak yang berkaitan dengan karyawan sebuah perusahaan, sedangkan jenis pajak yang berhubungan adalah pajak penghasilan yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, pensiun, juga pajak pertambahan hasil yang berasal dari sumber usaha ekspor, impor dan re-impor dan/atau pajak atas penggunaan kapal laut.

Berdasarkan penjelasan diatas, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan merupakan jenis yang harus dilaporkan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan),

sedangkan terkait dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan, akan diulas pada bagian berikut :

  1. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan jasa atau penyerahan barang di dalam negeri dengan dasar nilai barang dan/atau jasa, nilai ekspor, nilai impor (Pasal 4 dan Pasal 1 ayat (17) Undang – Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai).

Adapun tata cara Pelaporan SPT Masa PPn dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

  1. Pelaporan SPT Masa PPn

Pelaporan SPT Masa PPn adalah pelaporan pajak pertambahan nilai untuk suatu masa pajak dengan cara mengambil SPT berbentuk formulir kertas di Kantor Pelayanan Pajak yang kemudian diisi dan ditandatangani formulir beserta lampirannya. Adapun detail formulir dan lampirannya, yaitu sebagai berikut : (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 29 Tahun 2015 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Pajak Pertambahan Nilai PPN)

  • Induk SPT Masa PPn;
  • Lampiran Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D..2.32.07);
  • Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09)
  • Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  • Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  • Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat asilitas (D.1.2.32.12)

Selain itu, pelaporan SPT Masa PPn juga dapat dilakukan dengan menggunakan jasa Pos Indonesia, kurir dan ekspedisi, namun pemohon harus menyampaikan bukti pengiriman kepada petugas di Dirjen Pajak. (Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak No. 29 Tahun 2015)

 

  1. Pelaporan SPT PPh

Pajak Pertambahan Hasil (PPh) adalah salah satu kewajiban pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan hukum dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun baik itu dalam bentuk gaji, laba usaha, hibah, warisan, bunga, royalti, sewa, keuntungan investasi.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan, PPh itu sendiri memiliki beragam jenisnya, berikut adalah macam – macam PPh  yang lazim serta tata cara pelaporan nya.

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah ketentuan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan tertentu, yaitu:

  • Peredaran bruto (omzet penjualan) dari sebuah usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak
  • Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya
  • Hadiah seperti menang lotre atau undian
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan
  • Pendapatan lainnya yang spesifik seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

Untuk melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) wajib pajak harus datang ke Kantor Pajak dengan mengisi formulir pelaporan SPT PPh Masa Pasal 4 ayat (2).

 

  • PPh Pasal 15

Khusus untuk wajib pajak yang bergerak pada pelayaran dalam negeri, pelayaran/penerbangan luar negeri dan penerbangan dalam negeri ketentuan perhitungan pajak mengikuti PPh Pasal 15. Adapun pelaporan SPT Masa PPh  dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan SPT PPh Pasal 15 dan menyetorkan PPh Pasal 15 kepada bank atau pos persepsi.

 

  • PPh Pasal 21

Ketentuan mengenai pajak ini merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya, sementara itu untuk melaporkan PPh Pasal 21 diwajibkan untuk mengisi formulir pelaporan SPT PPh Pasal 15 dan menyetorkan PPh Pasal 15 kepada bank atau pos persepsi.

 

  • PPh Pasal 22

Ketentuan ini dikenakan atas biaya yang timbul dari kegiatan ekspor, impor dan re-impor kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor, sedangkan untuk pelaporan PPh Pasal 22 wajib pajak harus mengisi formulir pelaporan SPT PPh Pasal 22 dan menyetorkan PPh Pasal 22 kepada bank atau pos persepsi.

 

  • PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Baca juga: Sanksi Denda Telat Lapor SPT

  • PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Pada intinya PPh Pasal 25 merupakan ketentuan yang mengatur pembayaran pajak dengan cara angsuran dan dibayarkan perbulan nya, sedankan PPh Pasal 29 adalah PPh mengenai kekurangan bayar pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan penjelasan – penjelasan diatas, mengingat apabila terdapat keterlambatan atas pembayaran pajak akan berimplikasi atas sanksi yang akan diterima baik berupa denda, bunga, dan pidana sudah seharusnya wajib pajak melakukan pelaporan pajak tepat waktu. Oleh karena nya, mulai sekarang konsultasikan aktivitas usaha anda di Bizlaw dan Biztax.

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini:

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment