Skip to content

MoU Vs. Perjanjian

Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, Anda mungkin akan diberikan atau berkehendak membuat suatu dokumen yaitu Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan MoU. Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Namun, apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Apa perbedaan di antara keduanya? Apa yang harus diperhatikan dalam membedakan MoU dan perjanjian? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Berkaitan dengan penyusunan dan pemeriksaan MoU atau perjanjian. Bizlaw dapat membantu anda dengan memberikan jasa penasihat hukum yang handal dan terpercaya. segera hubungi Bizlaw.co.id

Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (“MoU”) atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

MoU seringkali di definisikan sebagai Letter of intent. Letter of intent difenisikan sebagai Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pelaku usaha biasanya tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menggunakannya sebagai salah satu alat bukti, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa ciri-ciri MoU adalah:

  1. Biasanya isi dari nota MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja dan merupakan ringkasan pernyataan kedua belah pihak.
  2. Isi di dalam nota kesepahaman adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja. nota kesepahaman sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  3. Nota kesepahaman jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun.
  4. MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
  5. Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

Perjanjian

Lain halnya dengan MoU, Perjanjian telah dikenal dan dijelaskan dalam hukum konvensional di Indonesia. Perjanjian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur perbuatan, satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, mengikatkan diri

Untuk suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak

Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut, selain itu kata “sepakat” juga tidak boleh disebabkan karena adanya

  • Cakap untuk membuat perikatan

Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam KUHPer.

  • Suatu hal tertentu

Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

  • Suatu sebab atau causa yang halal.

Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara MoU dan Perjanjian (Kontrak):

  1. MoU adalah Pra-Kontrak, sedangkan perjanjian adalah kontrak

Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukkan keseriusan. Namun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke dalam perjanjian apabila di dalam pelaksanaan MoU kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan. Misalnya, kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap klausul/pasal yang akan dituangkan di dalam perjanjian.

  • MoU tidak mengikat kedua belah pihak, Perjanjian mengikat

Pihak-pihak yang ada dalam MoU belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU karena kesepakatan detail tentang kerjasama masih akan diatur dalam perjanjian. Karena MoU hanya dimaksudkan untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama. Apabila tidak melaksanakan MoU, maka para pihak tidak berlanjut menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian. Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pihak lain jika perjanjian tetap tidak dilaksanakan.

  • MoU berisi klausul sederhana, perjanjian lebih spesifik

MoU berisi klausul yang sederhana, diantaranya klausul maksud dan tujuan MoU, jangka waktu MoU, hak dan kewajiban yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing-masing pihak atau melakukan persiapan-persiapan pembuatan perjanjian, dan lain-lain. Sedangkan, klausul di dalam perjanjian mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • MoU mudah dibatalkan, Perjanjian tidak mudah dibatalkan

Para pihak yang membuat MoU berpikir untuk melakukan feasibility studies atau studi kelayakan terlebih dahulu sebelum perjanjian dibuat. Karena itu apabila ada pihak yang ragu dan ingin menarik diri tentu bisa saja. Berbeda dengan perjanjian yang para pihaknya sudah harus melaksanakan isi kesepakatan. Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian

Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

Perhatikan Isinya bukan Namanya!

Dikatakan demikian diatas sesungguhnya adalah dalam rangka menghindari kesalahan dan kebingungan karena seringkali, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya,  ada dokumen yang dinamakan MoU namun berisi perjanjian-perjanjian yang mengikat para pihak, sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian. Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Berminat menyusun MoU atau perjanjian? Melakukan pemeriksaan terhadap MoU atau perjanjian? Atau melakukan konsultasi hukum terkait dengan kerja sama bisnis yang ingin dijalankan? Segera hubungi Bizlaw.co.id. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa yang profesional dan terpercaya.

Leave a Comment