Skip to content

Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 telah memberikan banyak sekali perubahan bagi para pelaku usaha dan/atau investor untuk dengan mudah membangun usahanya di Indonesia. Salah satu contoh kemudahan berusaha di Indonesia adalah dengan diaturnya peraturan mengenai PT Perorangan. PT Perorangan merupakan suatu Persero dimana terdiri atas satu orang pendiri saja dan telah memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil. Orang tersebut nantinya akan bertindak sebagai Pemegang saham sekaligus direktur.

Dasar hukum diadakannya PT Perorangan diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 A ayat (1) yang menjelaskan bahwa:

  1. Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
  2. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain Undang-Undang Cipta Kerja terdapat juga beberapa Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendirian PT Perorangan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  2. Peraturan Pemerintah PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat beberapa kriteria untuk seseorang bisa membangun PT perorangannya sendiri yaitu dengan memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil. Apabila seorang pendiri PT sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil maka PT perorangan tersebut harus merubah status PTnya menjadi PT biasa. Adapun yang dimaksud dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil adalah sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud dengan Kriteria usaha mikro adalah usaha yang ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
  2. Yang dimaksud dengan Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebuah PT Perorangan harus memenuhi dua unsur penting ini:

  1. Pendiri terdiri atas 1 orang

Syarat perorangan ini juga termasuk bahwa pendiri PT Perorangan hanya dibolehkan untuk WNI saja dan sudah berumur minimal 17 tahun dan cakap terhadap hukum. PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

  1. Unsur UMK

Untuk Kriteria usaha mikro berarti seorang pelaku usaha memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Untuk Kriteria usaha kecil berarti seorang pelaku usaha memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

PT Persekutuan Modal (PT Biasa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbata, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kemudian pengertian mengenai Perseroan Terbatas ini berubah ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja. Pengertian tersebut berubah menjadi “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

Modal Minimal PT

Berdasarkan  Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 32 dijelaskan bahwa modal dasar Perseroan itu paling paling sedikit adalah Rp. 50.000.000,00, Kecuali terhadap undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah modal minimum lebih besar daripada Rp. 50.000.000.

Namun, ketentuan modal dasar Rp. 50.000.000 tersebut sudah tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Sehingga, modal dasar suatu perseroan ditentukan oleh para pendiri PT. Meskipun begitu tetap ada batasan minimum untuk beberapa sektor perusahaan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. 

Merubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal biasa.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa kriteria untuk mendirikan PT perseorangan adalah bahwa pendiri terdiri atas satu orang, dan memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro atau Usaha Kecil.

Sehingga, apabila terdapat 2 kondisi yang mengakibatkan PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, yakni dalam hal pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang dan/atau tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka PT tersebut harus meng-upgrade bentuk usahanya menjadi PT Persekutuan Modal biasa.

Terdapat beberapa prosedur yang harus ditempuh sebuah PT Perorangan untuk mengubah PTnya menjadi PT Persekutuan Modal biasa, antara lain:

  1. Merubah status Perseroan Terbatas dalam Akta Notaris 

Sebagaimana telah disebutkan bahwa pembuatan PT perorangan tidak memerlukan akta notaris. Berbeda dengan PT Persekutuan Modal biasa yang wajib didirikan dengan adanya akta notaris. Oleh sebab itu perubahan PT perorangan menjadi PT Persekutuan Modal biasa perlu dibuatnya akta notaris yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pernyataan dari para pemegang saham mengenai perubahan status PT perorangan menjadi PT Persekutuan Modal biasa;
  2. Perubahan anggaran dasar PT yang meliputi:
    1. Nama PT dan/atau tempat kedudukan PT;
    2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    3. Jangka waktu berdirinya PT;
    4. Besarnya modal dasar;.
  3. Data Perseroan:
    1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    4. Pembubaran PT;
    5. Berakhirnya status badan hukum PT;
    6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    7. Perubahan alamat lengkap PT.
  1. Melakukan pendaftaran Perubahan Status PT Secara Elektronik. 
  2. Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik Surat pernyataan yang menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut sedikit penjelasan mengenai perbedaan antara PT perorangan dengan PT Persekutuan Modal Biasa. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan apabila suatu PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai PT perorangan dan harus diubah menjadi PT perkumpulan modal biasa.

Hubungi Kami

Konsultasikan segera pengubahan PT perorangan anda menjadi PT persekutuan modal bersama Bizlaw.co.id. Dengan didukung oleh profesional di bidangnya Bizlaw.co.id siap membantu membangun usaha Anda.

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811 atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

Leave a Comment