Skip to content

Mengenal Indikasi Geografi dan Tata Cara Pendaftarannya

Dalam mengembangkan produksi barangnya, banyak pengusaha mengusung nama merek yang menarik terhadap suatu barang dan jasa yang ia tawarkan. Selain pemberian merek, biasanya masyarakat dan perusahaan sering ingin menggunakan nama geografis untuk menunjukan  asal dari barang atau jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat seperti misalnya bika ambon, kopi jawa, kopi toraja, kopi arabika kintamani dan wajit cililin. Untuk mendaftarkan nama-nama tersebut, seorang pengusaha haruslah mendaftarkannya dengan indikasi geografi.

Kekayaan Indonesia berupa hasil-hasil pertanian, barang-barang kerajinan tangan dan hasil industrinya tentu saja mengandung potensi Indikasi Geografi yang besar dan perlu untuk segera didaftarkan ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia.  

Apa Itu Indikasi Geografi?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Pengertian terkait Indikasi Geografis juga termuat pada UU No. 20 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa indikasi geografis adalah hak atas penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan geografis, termasuk faktor alam dan manusianya.

Regulasi Indikasi Geografi

Indikasi Geografis di Indonesia memuat perlindungan masyarakat dan tertuang dalam undang-undang hak eksklusif perlindungan Indikasi Geografi terhadap suatu produk kepada masyarakat, bukan kepada individu atau sebuah perusahaan tertentu. Secara nasional, perlindungan hukum terkait Indikasi Geografi terdapat pada UU No 15. Tahun 2001 Tentang Merek khususnya pasal 56 sampai dengan pasal 58, dan setelah mengalami beberapa perubahan dan disempurnakan, keluarlah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007, tentang perlindungan Indikasi Geografis pada tanggal 4 September 2007.

Dalam pasal 56 ayat (1) dan (2) UU No 15. Tahun 2001 Tentang Merek, menjelaskan pengertian dan perlindungan terkait Indikasi Geografi yang isinya sebagai berikut:

  1. Indikasi geografi dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
  2. Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
  3. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang terdiri atas :
  4. Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam; 2
  5. Produsen barang hasil pertanian;
  6. Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
  7. Pedagang yang yang menjual barang tersebut;
  8. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
  9. Kelompok konsumen barang tersebut;

Manfaat Indikasi Geografi

  1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  2. menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Pihak Yang Berhak Memakai dan Mengajukan Indikasi Geografi

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:

  • Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    • Sumber daya alam;
    • Barang kerajinan tangan; atau
    • Hasil industri.
  • Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Indikasi Geografi Yang Tidak Dapat Didaftarkan

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
  3. Merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Tahapan Pendaftaran Indikasi Geografi

Dikutip dari halaman website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mekanisme pendaftaran Indikasi Geografi wajib mengikuti tahapan-tahapn sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
  3. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  4. bukti pembayaran biaya permohonan;
  5. 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5×5 cm);
  6. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
  7. Nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
  8. Nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
  9. Uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  10. Uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  11. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  12. Uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
  13. Uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
  14. Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
  15. Label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

Bagaimana Mekanisme Mendaftarkan Indikasi Geografi Dari Luar Negeri?

Di dalam halaman website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu https://www.dgip.go.id, juga menjelaskan terkait prosedur mekanisme pendaftaran Indikasi Geografi dari Luar Negeri sebagai berikut:

  1. Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
  2. Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
  3. Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.

Nah berikut penjelasan mengenai apa itu Indikasi Geografi dan bagaimana mekanisme pendaftarannya. Masih bingung bagaimana mengajukan Indikasi Geografi? Anda ingin mendaftarkan Indikasi Geografi produk atau karya anda? Segera konsultasikan masalah terkait Indkasi Geografi, pendaftaran merek, dan perizinan perusahaan anda  langsung dengan ahlinya di BIZLAW.

Hubungi Kami:

081299215128

info@bizlaw.co.id

Kunjungi website kami untuk melihat lebih banyak layanan yang kami sediakan di:

www.bizlaw.co.id

-AJ-

Leave a Comment