Skip to content
Kenali Hak Paten

Mengenal Hak Paten & Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau intellectual property right adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual tidak hanya terdiri dari satu hak, melainkan merupakan sejumlah hak yang mengatur hasil-hasil intelektual yang berbeda. Salah satu jenis hak kekayaan intelektual adalah hak atas paten.

Di dunia sehari-hari, mungkin kita sering mendengar istilah paten. Namun, kita harus hati-hati lho teman Bizlaw, tidak semua hasil pemikiran manusia (kekayaan intelektual) bisa dipatenkan! Yuk, kita kenal lebih baik mengenai hak paten, dan apa saja yang bisa dipatenkan.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di

bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Definisi yang tercantum di Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Hak Paten) menegaskan bahwa yang dilindungi disini bukanlah sembarang ide, namun ide yang telah dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi. Lebih lengkap lagi, hal-hal yang dapat dipatenkan harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  1. Tidak diketahui atau digunakan oleh orang lain;
  2. Mempunyai nilai guna/manfaat yang konkrit dan dapat dirasakan; dan
  3. Nilai manfaatnya dapat diketahui oleh masyarakat pada umumnya.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Teknologi didefinisikan sebagai cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Selain invensi yang berbentuk teknologi, tidak dapat dipatenkan.

Hal-Hal Yang Tidak Dapat Dipatenkan

Pasal 4 UU Hak Paten mengatur hal-hal yang tidak termasuk sebagai invensi, yakni sebagai berikut:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    1. yang melibatkan kegiatan mental;
    2. permainan; dan
    3. Bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa:
    1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau
    2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senvawa.

Lebih lanjut, Pasal 9 UU Hak Paten juga menyebutkan tipe-tipe invensi yang tidak dapat diberi Paten, meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Paten dan Paten Sederhana

Pasal 2 UU Hak Paten menyebutkan bahwa sesungguhnya paten terdiri dari dua jenis: paten dan paten sederhana. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 UU Hak Paten yang menegaskan bahwa Paten berikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Pasal 7 UU Hak Paten menegaskan bahwa Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya, harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan.

Di lain pihak, Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Bagi anda yang ingin mengurus invensi anda untuk dipatenkan, jangan khawatir! Anda tidak perlu mengurusnya sendirian. Bizlaw sebagai one stop legal solution Indonesia siap membantu anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430

Apa yang dimaksud dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya?

Teknologi yang diungkapkan merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan.

Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan, Invensi telah:

  1. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau
  3. diumumkan oleh Inventornya dalam:
    1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
    2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
    3. Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Pemilik Paten: Siapa saja?

Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. Sebagaimana telah disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Hak Paten, Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.  Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 UU Hak Paten.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan paten anda, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya seperti peralihan hak paten atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430.

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment