Skip to content
Proses-Penyelesaian-Perselisihan-Hubungan-Industrial

Mengenal Apa Itu Wanprestasi, serta Bentuk dan Akibat Hukumnya

Mengenal Apa Itu Wanprestasi, serta Bentuk dan Akibat Hukumnya. Sebagai pebisnis, pasti kita erat hubungannya dengan kontrak atau perjanjian.

Para pengusaha pasti sudah sangat familiar dengan perjanjian, karena dalam melakukan segala sesuatunya butuh pengikat atau validasi untuk meminimalisir perkara.

Ketika para pihak telah sepakat dan membuat suatu perjanjian serta menandatanganinya, berarti para pihak tersebut telah terikat dan harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut.

Namun, tidak jarang suatu kontrak tersebut dilanggar oleh pihak lain karena adanya berbagai alasan. Hal tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi.

Tidak terpenuhinya kewajiban atau pelanggaran terhadap perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.

Pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan.

Istilah mengenai wanprestasi ini terdapat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata

Bentuk Bentuk Wanprestasi

Mengenal-Apa-Itu-Wanprestasi,-serta-Bentuk-dan-Akibat-Hukumnya
Bentuk Bentuk Wanprestasi

Bentuk-bentuk wanprestasi sebenarnya tergantung dari perjanjian- perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

Misalnya, ada perjanjian yang menyatakan bahwa salah satu pihak wajib untuk membayar sejumlah uang paling lambat pada tanggal tertentu.

Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal yang disepakati, maka hal tersebut merupakan wanprestasi karena debitur terlambat memnuhi perikatannya.

Misalnya, apabila dalam perjanjian disepakati bahwa debitur tidak boleh menjual tanahnya kepada pihak ketiga. Maka apabila debitu menjual tanahnya kepada pihak ketiga yang menawar lebih tinggi.

Hal seperti ini dapat disebut juga sebagai wanprestasi karena telah melakukan apa yang tidak boleh dilakukannya.

Dari contoh di atas, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa bentuk wanprestasi, sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukanya.

Akibat Hukum Wanprestasi

Adapun akibat hukum bagi debitur yang lalai atau melakukan wanprestasi, dapat menimbulkan hak bagi kreditur, yaitu:

  1. Menuntut pemenuhan perikatan,
  2. Menuntut pemutusan perikatan atau apabila perikatan tersebut bersifat timbal-balik, menurut pembatalan perikatan,
  3. Menuntut ganti rugi,
  4. Menuntut pemenuhan perikatan dengan disertai ganti rugi,
  5. Menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi.

Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dapat juga disebabkan karena keadaan memaksa (force majour).

Keadaan memaksa (force majour) yaitu salah satu alasan pembenar untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk mengganti kerugian (Pasal 1244 dan Pasal 1445 KUHPerdata).

Menurut Undang undang ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk adanya keadaan memaksa, yaitu:

  1. Tidak memenuhi prestasi,
  2. Ada sebab yang terletak di luar kesehatan debitur,
  3. Faktor penyebab itu tidak terduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.

Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga.

Apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Ganti Rugi dalam Wanprestasi

Mengenal-Apa-Itu-Wanprestasi,-serta-Bentuk-dan-Akibat-Hukumnya
Ganti Rugi dalam Wanprestasi

Ganti rugi dalam hukum perdata dapat timbul dikarenakan wanprestasi akibat dari suatu perjanjian atau dapat timbul dikarenakan oleh perbuatan melawan hukum.

Ganti rugi yang muncul dari wanprestasi adalah jika ada pihak-pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmennya yang sudah dituangkan dalam perjanjian.

Maka menurut hukum dia dapat dimintakan tanggung jawabnya, jika pihak lain dalam perjanjian tersebut menderita kerugian karenanya.

Kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita.

Pemberian suatu ganti rugi sebagai akibat dari tindakan wanprestasi dari suatu perjanjian, dapat diberikan dengan berbagai kombinasi antara lain pemberian ganti rugi (berupa rugi, biaya dan bunga).

Pelaksanaan perjanjian tanpa ganti rugi, pelaksanaan perjanjian dan ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik tanpa ganti rugi, pembatalan perjanjian timbal balik dan ganti rugi.

Terdapat beberapa contoh ganti rugi dalam kasus wanprestasi, sebagai berikut:

  1. Ganti rugi yang ditentukan dalam perjanjian, yang dimaksudkan dengan ganti rugi yang ditentukan dalam perjanjian adalah suatu model ganti rugi karena wanprestasi dimana bentuk dan besarnya ganti rugi tersebut sudah ditulis dan ditetapkan dengan pasti dalam perjanjian ketika perjanjian ditanda tangani, walaupun pada saat itu belum ada wanprestasi.
  2. Ganti rugi ekspektasi adalah suatu bentuk ganti rugi tentang hilangnya keuntungan yang diharapkan (di masa yang akan datang), seandainya perjanjian tersebut tidak wanprestasi. jadi, dalam hal ini, pihak yang dirugikan karena wanprestasi ditempatkan seolah olah tidak terjadi wanprestasi dengan berbagai keuntungan yang akan didapatkannya.
  3. Pergantian biaya adalah ganti rugi dalam bentuk pergantian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak yang harus dibayar oleh pihak lain, yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Karena perhitungan biaya yang telah dikeluarkan tersebut umumnya dilakukan dengan melihat kepada bukti-bukti pengeluaran berupa kwitansi-kwitansi.

Hubungi Kami

Soal Wanprestasi, pasti tidak lepas dari pengacara. Terus dimana bisa cari pengacara? Di Bizlaw aja!

Jasa pengacara yang ditawarkan BIZLAW bisa untuk mengurus semua permasalahan hukum yang dialaminya. Litigasi? atau Corporate? Bisa banget! Apalagi pengacara BIZLAW lebih menguasai hukum acara di persidangan. 

Selain itu untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik dan replik serta pembuktian maupun hal yang diminta klien dalam petitum sehingga klien akan dihindari dari resiko adanya keputusan hakim yang merugikan atau bahkan menghilangkan hak-hak klien.

Jika kamu membutuhkan jasa pengacara bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses.

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Kemang, Jakarta Selatan. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu Anda!

Leave a Comment