Skip to content

Memahami Modal PT

Mengenal Jenis Modal PT

Sangat penting dipahami oleh para pelaku usaha yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas. Bahwa ada tiga macam modal yang harus diketahui. Modal yang dimaksud adalah Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Keseluruhan modal itu nantinya akan terbagi atas sekumpulan saham. Agar Anda lebih memahaminya, berikut pemaparan singkat atas ketiga modal tersebut.

 

Modal Dasar

Modal Dasar adalah keseluruhan dari nilai perusahaan. Jadi semakin besar nilai permodalannya, maka semakin besar pula kelas atau klasifikasi perusahaannya. Modal ini terdiri atas keseluruhan nilai nominal dari saham perusahaan.

 

Kalau mengikuti UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas), besaran modal dasar paling sedikit adalah 50 Juta Rupiah. Untuk sektor bisnis tertentu menetapkan modal dasar yang lebih besar dari nominal tersebut.

 

Modal Dasar sebenarnya bukan modal riil, sebab hanya sebagai alat ukur kemampuan perusahaan dalam menyiapkan permodalannya atau menghimpun aset dan kekayaan perusahaan.

 

Modal Ditempatkan

Modal ini diartikan sebagai kesanggupan para pemilik saham dalam menanamkan modalnya di Perseroan Terbatasnya. Kalau ternyata mereka hanya mampu menempatkan modal sebesar 35 persen saja dari Modal Dasarnya, maka nilai Modal Ditempatkan PT tersebut adalah 35 persen.

 

Modal Ditempatkan juga bukan modal riil, sebab modal itu belum benar-benar diserahkan atau disetorkan. Jadi modal ini hanya sebagai ukuran kesanggupan pemegang sahamnya. Jadi bisa mengukur seberapa besar nominal saham yang bisa diinvestasikan oleh para pemegang sahamnya.

 

Kalau mengikuti aturan pada Pasal 33 UUPT, maka besaran Modal Ditempatkan minimalnya 25 persen dari modal dasarnya.

 

 

 

Modal Disetor

Modal ini merupakan modal perseroan yang dinilai riil. Sebab sudah disetorkan untuk keperluan perusahaannya. Oleh karena, pemegang sahamnya sudah menyelesaikan penyetoran modal tersebut melalui rekening bank.

 

Besaran nilai Modal Disetor kalau sesuai dengan UUPT adalah paling kecil 25 persen dari modal dasarnya. Sebagai bukti penyetorannya yang sah, maka diperlukan bukti otentik yang membuktikan uang dari pemilik saham sudah dimasukkan ke dalam rekening bank perusahaan.

 

Apakah Modal Dasar PT Harus Berbentuk Uang?

Jawabannya, TIDAK.

Oleh karena modal dasar dalam pendirian PT tidak harus dalam bentuk uang saja. Tetapi juga bisa berupa aset lainnya selain uang yang disimpan di dalam rekening bank. Tapi aset selain uang tersebut harus ditaksir terlebih dahulu oleh ahlinya. Sehingga dapat ditentukan harga yang relevan sesuai yang berlaku di pasaran.

Tenaga ahli yang menghitung aset tersebut tentunya juga harus independen. Jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan pemilik perusahaan atau pemilik sahamnya.

Penting dipahami, kalau perusahaan akan menyertakan aset lain, atau ingin menambah nilai untuk modal dasarnya, maka harus melakukan perubahan di dalam akta pendiriannya. Sehingga pencatatan perubahan atas nominal modal dasarnya dilakukan secara resmi.

 

Kapan Waktu Penyetoran Modal Disetor?

Setelah akta pendirian PT ditandatangani dan disahkan oleh Notaris, maka Anda memiliki waktu hanya 14 (empat belas) hari untuk menyerahkan Modal Disetor. Penting diperhatikan, bahwa modal disetor tersebut wajib dibayarkan dengan penuh. Selain itu, transaksi tersebut bisa dibuktikan di mata hukum.

 

Modal Disetor ini bisa juga dibuktikan dengan penyerahan Surat Penyataan Modal. Surat pernyataan ini pada dasarnya merupakan berkas resmi yang menyatakan atas kemampuan investor dalam pembiayaan perusahaan. Surat ini dianggap resmi atau sah, bila sudah ditandatangani oleh semua pemilik atau pemegang saham.

 

Lalu, bisakah modal disetor dipakai untuk keperluan perusahaan?

Jawabannya. PASTI BISA.

 

Pada dasarnya Modal Disetor merupakan pembuktian kalau pemegang saham mempunyai dana memadai dalam menjalankan operasional perusahaan. Oleh karenanya sesudah disetorkan, modal tersebut tetap bisa digunakan oleh perusahaan. Khususnya dalam pembiayaan keperluan operasional, seperti biaya sewa kantor, membayar gaji karyawan, operasional harian dan lain sebagainya.

 

Tips mengelola modal demi Kemajuan Perusahaan

#BizlawTIPS

Pengelolaan modal yang baik adalah salah satu cara agar perusahaan bisa terus berkembang dan maju. Untuk itu, diperlukan perencanaan matang sebelum Anda mengawali bisnis. Jadi, rencanakan apa yang akan Anda lakukan, dan pastikan Anda melakukan apa yang sudah direncanakan!!

 

Fokus pada satu bidang usaha

Sangat tepat bila Anda mengawali bisnis dengan fokus pada satu bidang bisnis terlebih dahulu. Dengan begitu segala perencanaan dan implementasinya bisa lebih optimal. Jadi penting untuk memahami seluk beluk bidang bisnis yang dipilih, dan penting juga untuk mencermati para kompetitornya.

 

Pastikan juga Anda mengetahui kekuatan bisnis Anda. Sehingga mampu bersaing dengan para kompetitor yang sudah lebih dulu mengembangkan usahanya. Nah, kalau satu bidang bisnis sudah mencapai kesuksesan, Anda sudah bisa merencanakan dan menggarap bidang usaha lainnya yang dianggap prospektif.

 

Buatlah perencanaan bisnis yang matang

Salah satu pendukung kesuksesan dalam berbisnis terletak pada perencanaan bisnis yang sudah dibuat. Tentunya jangan pernah melanggar perencanaan yang sudah dibuat dengan matang. Agar Anda bisa mengetahui atau mengukur hasilnya secara akurat.

 

Gagal dalam perencanaan bisnis, sebenarnya Anda sudah merencanakan kegagalan. Karena itu, jangan pernah sepelekan hal tersebut. Perencanaan bisnis itu bisa berupa tempat untuk menjalankan bisnisnya, kapan waktu memulainya, target pasar, program promosi, pemasaran dan sebagainya yang menunjang keberhasilan bisnis Anda.

 

Tentukan pos pengeluaran dengan cermat

Setiap pengeluaran pastinya harus sudah bisa dipikirkan sejak awal. Sehingga Anda bisa menekan pengeluaran seminimal mungkin. Agar tidak terjadi pemborosan anggaran, yang tidak memberikan imbas positif bagi keberlangsungan perusahaan.

Berbagai pos pengeluaran harus sudah dipahami dengan baik, seperti pengeluaran untuk gaji karyawan, bahan baku produk, biaya produksi, biaya ekspedisi, biaya operasional dan lain sebagainya. Dengan begitu, Anda bisa sekaligus menghitung besaran modal yang diperlukan dalam menjalankan bisnisnya.

 

 

Pencatatan arus kas

Pencatatan arus kas harus dilakukan dengan baik. seluruh transaksi baik pemasukan maupun pengeluaran dengan rapi. Kemudian jangan lupa juga untuk melakukan pengecekan berkala, agar menekan risiko kesalahan dalam pencatatannya. Salah satu kunci untuk mengatur modal usaha yang tepat adalah dengan mencatat arus kasnya.

 

Jangan lupa melakukan evaluasi

Kenapa harus melakukan pencatatan arus kas? Salah satu alasannya adalah agar Anda dapat menerapkan evaluasi dengan mengandalkan catatan tersebut. Melalui pencatatan ini, maka Anda bisa menganalisis hasil dari penjualan bisnisnya, kebutuhan anggaran untuk pembelian bahan baku, biaya untuk produksi barang, biaya untuk pemasaran dan lain sebagainya.

 

Nah, dari catatan itu maka bisa dilihat dengan jelas, manakah kegiatan atau kebutuhan yang membutuhkan anggaran paling besar, kebutuhan mana yang paling sedikit kebutuhan biayanya dan lain sebagainya.

 

Selain itu, Anda juga bisa melakukan evaluasi dengan berdiskusi dengan para karyawan. Karena mungkin saja banyak ide brilian dari mereka untuk meningkatkan omzet penjualan, memperbaiki mutu produk dan lain sebagainya.

 

Evaluasi berkala harus diadakan bersama seluruh staf dan karyawan. Agar ditemukan berbagai gagasan cemerlang, yang tentunya bisa membangun perusahaan semakin besar. Kesempatan itu juga bisa sebagai ajang menjalin kedekatan dengan seluruh karyawan. Harapannya, seluruh pimpinan dan karyawan bisa menjadi tim solid dalam mengembangkan bisnisnya.

 

Nah, itulah pengetahuan seputar Modal PT, dan tips dalam mengoptimalkannya. Berkonsultasi dengan tenaga ahli terkait dengan permodalan perusahaan kepada tenaga ahli tentunya sangat disarankan. Dengan harapan perusahaan Anda bisa didirikan dan bisa menjalankan aktivitas usahanya dengan lancar dan legal.

Hubungi Kami

info@bizlaw.co.id

0812-9921-5128

Alamat: South Quarter, tower A, Jl. R.A.Kartini No.Kav 8, Kec. Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430

Leave a Comment