Skip to content

Memahami Gugatan Citizen Law Suit

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum Hal ini menjadi dasar pemikiran Adanya aturan gugatan perdata.Secara umum model gugatan perdata ada dua macam yaitu

  1. gugatan yang dilakukan di luar pengadilan (nonlitigasi),
  2. gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi.

Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan perdata dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Ke-dua, sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (class action). Model-model gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum ini dikenal dengan sebutan gugatan-gugatan Class Action, Actio Popularis, Citizen Law suit, Groepacties, dan NGO’s Standing. Yang kita akan bahas di artikel ini adalah Citizen Law suit

APA ITU CITIZEN LAW SUIT?

Gugatan Citizen Law Suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.

Gugatan Citizen Law Suit (CLS) atau Actio Popularis pada dasarnya belum dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Gugatan model ini telah dikenal dan berkembang di negara yang menganut sistem hukum Common Law. Namun tampaknya konsep tersebut mulai sering digunakan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya telah menerima model gugatan citizen law suit. Pertimbangan hakim menerima gugatan ini adalah bahwa “…setiap warga negara tanpa kecuali, mempunyai hak membela kepentingan umum. Dengan demikian setiap warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat negara atau pemerintah, atau siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata merugikan kepentingan publik dan kesejahteraan luas”.

Beberapa contoh kasus gugatan actio popularis yang pernah didaftarkan di Indonesia antara lain: gugatan atas nama Munir Cs atas penelantaran negara terhadap TKI migran yang dideportasikan di Nunukan dalam perkara No. 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST., gugatan tukang becak terhadap Penguasa dalam perkara No. 50/Pdt.G/2000/PN.JKT.PST, dan gugatan yang juga diajukan oleh LBH Jakarta atas penyelenggaraan Ujian Nasional dalam perkara No. 228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pusat. Dan adapun yang dimaksud dengan actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan. Dalam hal ini, pengajuan gugatan ditempuh dengan acuan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum. Sedangkan Menurut Gokkel, actio popularis adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga Negara, tanpa pandang bulu, dengan pengaturan oleh Negara. Kemudian menurut Kottenhagen-Edzes, actio popularis dapat diberi batasan sebagai pengajuan gugatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang terhadap adanya perbuatan melawan hukum, dengan mengatasnamakan kepentingan umum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya prosedur tersebut. Pada intinya gugatan Citizen Law Suit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga actio popularis diajukan pada lingkup peradilan umum dalam perkara perdata. Namun demikian, gugatan Citizen Law Suit sangatlah berbeda dengan model gugatan Class Action (perwakilan kelompok) ataupun gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan Class Action, dasar hukum yang digunakan adalah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Menurut Perma tersebut, Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam model Class Action harus terdapat unsur kesamaan fakta dan dasar hukum dalam sebuah kelompok yang  mengajukan gugatan.

Sedangkan gugatan PTUN, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 beserta perubahannya, adalah suatu gugatan yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata terhadap Pejabat Tata Usaha Negara karena adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkrit, dan final, serta menimbulkan akibat bagi seseorang atau badan hukum tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan, mekanisme gugatan Citizen Law Suit yang dilakukan oleh warga Negara terhadap penguasa (pemerintah) sangatlah berbeda dengan gugatan dalam model Class Action atau PTUN. Gugatan Citizen Law Suit bersifat lebih umum dan dapat diajukan oleh setiap warga negara meskipun kerugian yang dialami tidak secara langsung. Namun demikian, pengaturan gugatan Citizen Law Suit belum ada dasar hukumnya, sehingga dalam prakteknya Pengadilan Negeri sering mengalami kebingungan dalam memeriksa perkara Citizen Law Suit.

Bahkan untuk menyiasati kondisi tersebut, seringkali majelis hakim Pengadilan Negeri melakukan suatu terobosan hukum dalam memeriksa gugatan Citizen Law Suit, yakni dengan menerapkan kebiasaan yang berlaku di negara lain sehubungan dengan model gugatan Citizen Law Suit. Adapun terobosan tersebut dengan menerapkan sistem Citizen Law Suit yang berlaku di Amerika Serikat, dimana sebelum gugatan diajukan penggugat harus mengirimkan pemberitahuan (notice) atau sejenis somasi kepada pihak tergugat dalam hal ini pemerintah. Namun sebenarnya, jika diteliti dengan seksama peraturan Citizen Law Suit di Amerika Serikat, maka akan ditemukan adanya syarat-syarat khusus terhadap objek gugatan Citizen Law Suit yakni seperti misalnya adanya pelanggaran pemerintah atas perizinan, standar, peraturan, ketentuan, persyaratan, larangan, dan perintah.

Jika ditelaah lebih seksama, model gugatan Citizen Law Suit di Amerika Serikat serupa dengan penggabungan antara model gugatan Class Action dan PTUN yang berlaku di Indonesia. Sehingga dengan demikian, jika sistem hukum di Indonesia hendak menerapkan model gugatan Citizen Law Suit maka sebaiknya mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dan berlaku dalam gugatan Class Action maupun PTUN.

 

Karakteristik Gugatan Citizen Law Suit :

  1. Citizen Law Suitmerupakan akses orang perorangan atau warga negara untuk mengajukan gugatan di Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik;
  2. Citizen Law Suitdimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara;
  3. Citizen Law Suitmemberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan (implementasi) undang-undang;
  4. Orang perorangan warga negara yang menjadi penggugat dalam Citizen Law Suit, tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible;
  5. Secara umum, peradilan cenderung reluctantterhadap tuntutan ganti kerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit.

 

Praktek Citizen Law Suit di Indonesia

Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit yg pernah didaftarkan di Indonesia:

  1. Gugatan Citizen Law Suit atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. à Dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Andi Samsan Nganro.Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan Gugatan Citizen Law Suit pertama yang muncul di Indonesia.
  2. Gugatan CLS Citizen Law Suit atas kenaikan BBM oleh LBH APIK Ditolak, bentuk Citizen Law Suit tidak diterima Majelis Hakim PN Jakpus.
  3. Gugatan CLS Citizen Law Suit atas Operasi Yustisi oleh LBH Jakarta à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
  4. Gugatan Citizen Law Suit atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta Dikabulkan untuk sebagian, Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional. Pemerintah saat ini mengajukan banding.

Mengapa ada gugatan Citizen Law Suit yang diterima sementara ada juga yang ditolak?

  1. Tidak semua hakim atau pengadilan memahami kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman sehingga hal ini merupakan tantangan bagi masyarakat.
  2. Tidak semua penggugat memahami bagaimana menyusun gugatan yang baik dan tepat melalui mekanisme Citizen Law Suit, masih sering dirancukan dengan gugatan mekanisme lainnya, sehingga sering kali hal ini menyebabkan gugatan di tolak.

Perlahan tapi pasti, sistem hukum di Indonesia akan mengakomodir model gugatan CLS seiring dengan berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitas permasalahan yang terjadi. Meskipun tampaknya belum sempurna, keberadaan gugatan citizen law suit di Indonesia dapat menjadi suatu bentuk kontrol atas Pemerintah.

Bizlaw.co.id dapat membantu Anda Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum,

Anda dapat menghubungi kami melalui:

Leave a Comment