Skip to content

Mau Mulai Usaha? Ketahui Perlindungan Merek dan Perlindungan Paten!

Sebagai pelaku usaha yang mendirikan usaha atau menciptakan suatu produk, wajib hukumnya untuk mengetahui apa itu merek dan paten. Dengan memiliki pemahaman yang cukup dalam aspek merek dan paten tentu akan melindungi aspek kekayaan intelektual dari usaha yang didirikan. Kekayaan Intelektual sendiri merupakan suatu istilah yang mengacu kepada hasil pemikiran manusia yang memiliki nilai seperti sebuah penemuan ataupun karya seni. 

Merek dan paten merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun berbeda namun banyak pelaku usaha yang mengira bahwa kedua hal tersebut merupakan satu istilah yang sama. Merek dan paten merupakan dua di antara sekian jenis perlindungan Kekayaan Intelektual. Pengaturan tentang Merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara untuk paten sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten.

Hak Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Masih berdasarkan pasal tersebut, dijelaskan bahwa secara garis besar merek adalah sebuah desain khusus baik gambar maupun tulisan yang dipakai pada sebuah produk atau jasa sebagai sarana pembeda antara satu usaha dengan usaha lainnya.

Kemudian dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan juga bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakanan sendiri Merek tersebut atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakannya. Maka dari itu, suatu permohonan hak merek dapat ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terlebih dahulu pernah terdaftar milik pihak lain.

Jangka waktu pendaftaran merek adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun lagi. Maksimal perpanjangan merek adalah 6 bulan sebelum jangka merek berakhir.

Objek Hak Merek

Sehingga dalam hak merek objek yang dilindungi adalah sebuah hasil karya atau dalam hal ini adalah sebuah desain produk usaha baik berupa gambar, logo, hologram, tulisan, atau suara dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi. Penting untuk diketahui bahwa merek dan hak atas merek merupakan kesatuan yang berbeda, dimana merek adalah objek yang dilindungi, sedangkan hak atas merek adalah hak eksklusif yang melekat pada pemilik merek setelah merek tersebut didaftarkan sehingga melahirkan perlindungan hukum pada merek tersebut.

Peralihan Hak atas Merek

Meskipun hak atas merek sudah didaftarkan dan melekat kepada pemilik mereknya, namun terhadap suatu merek dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Berbeda dengan lisensi yang tidak dapat dilepaskan ke pihak lain, terdapat beberapa metode pengalihan hak merek antara lain:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian; atau
  6. Sebab lain yang dibolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab lain yang dicontohkan Undang-Undang yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.

Hak Paten

Pengaturan tentang paten diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Paten. Penjelasan mengenai Paten terdapat di dalam Pasal 1 angka (1) UU Paten yang berbunyi sebagai berikut:

“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa objek yang dilindungi oleh paten adalah Invensi, dimana menurut Pasal 1 angka (2) UU Paten adalah:

“invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa paten berfungsi untuk melindungi suatu ide atau penemuan baru di bidang teknologi yang dalam penggunaannya digunakan sebagai proses pemecahan masalah, baik berupa proses maupun produk jadi. Fungsi dari adanya Paten ini adalah melindungi dan mengakomodir pencipta dari penemuan tertentu yang berisi gagasan baru untuk mencegah orang lain memanfaatkan gagasan tersebut secara komersial tanpa seizin pencipta. 

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Paten, perlindungan paten dikategorikan menjadi dua golongan yaitu:

  1. Paten; dan

Paten diberikan untuk:

  • Invensi yang baru, Sebuah ide atau invensi dapat dikatakan baru apabila jika pada tanggal penerimaan pendaftaran paten, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang pernah diungkapkan sebelumnya. 
  • mengandung langkah inventif, jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
  • dapat diterapkan dalam industri.
  1. Paten Sederhana

Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten diberikan untuk memberikan hak eksklusif bagi para pemegang paten untuk menggunakan penemuan mereka. Sehingga orang lain yang dengan tanpa izin si Pencipta Paten untuk:

  1. membuat;
  2. menjual;
  3. menggunakan; atau
  4. mengimpor penemuan

Mengenai batasan jangka waktu, terdapat perbedaan dengan jangka waktu perlindungan dengan hak merek. Berbeda dengan jangka waktu perlindungan merek yang hanya berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, maka hak paten berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Pengalihan Hak Paten

Meskipun demikian, sama halnya dengan hak merek, suatu hak paten dapat dialihkan oleh pencipta invensi kepada pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 74 diatur ketentuan mengenai pengalihan hak paten, antara lain:

Pasal 74:

  1. Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    1. Pewarisan;
    2. Hibah;
    3. Wasiat;
    4. Wakaf;
    5. Perjanjian tertulis; atau
    6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengalihan hak atas paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten.
  3. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya
  4. Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada pemegang paten.
  5. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah

Konsekuensi dari pengalihan hak paten kepada pihak lain adalah, pencipta tidak dapat menggunakan invensinya untuk tujuan komersil.

Berdasarkan penjelasan di atas, penting bagi pelaku usaha untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya yang berupa merek dan paten. Perlindungan hukum atas dua hal tersebut dapat melindungi hak kita sebagai pelaku usaha yang memiliki ide dari kekayaan intelektual kita untuk bisa menggunakan buah pikiran kita sendiri. Bizlaw.co.id dapat membantu anda mendaftarkan merek hasil ciptaan anda dan membantu melindungi hak merek anda. Segera konsultasikan urusan bisnis anda bersama Bizlaw.co.id.

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-

Leave a Comment