Skip to content
Perjanjian Pisah Harta Setelah Bercerai, Bisa Tidak Ya?

Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Hak Paten

Lisensi Hak Paten – Pada tahun 2016 lalu, Nokia sempat melayangkan sejumlah gugatan kepada perusahaan teknologi Apple di Jerman dan Amerika Serikat. Gugatan tersebut dilayangkan karena Apple dianggap melanggar beberapa paten teknologi milik Nokia. Menurut Nokia, Apple telah menggunakan teknologi Nokia tanpa membayarkan biaya lisensi. Apa itu lisensi? Yuk, kita belajar mengenai lisensi, serta perbedaanya dengan pengalihan hak paten.

 

Lisensi, sebuah pengenalan:

Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten (UU Hak Paten) menyebutkan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis

untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Pasal 76 UU Hak Paten menyatakan bahwa Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan hal-hal berikut:

  1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

Berbeda dari pengalihan paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi. melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Yang dimaksud dengan perjanjian Lisensi eksklusif’ merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/ atau dalam wilayah tertentu. Yang dimaksud dengan perjanjian Lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan yang telah disebutkan di atas. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah adanya lisensi menghapus hak Pemegang Paten?

Tidak, Pemegang Paten masih berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.

 

Batasan perjanjian lisensi

Pasal 78 UU Hak Paten menegaskan:

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa

Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional adalah suatu hal atau tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 79 ayat (3) memperjelas bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78.

 

Pentingnya mencatat perjanjian lisensi

Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Hak Paten

Pasal 79 UU Hak Paten mengatur bahwa Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh

Menteri dengan dikenai biaya. Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Bagi anda yang ingin menyusun atau butuh konsultasi tentang perjanjian lisensi, silahkan hubungi Bizlaw. Sebagai one stop legal solution, Bizlaw siap membantu dengan urusan hak kekayaan intelektual anda! Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430.

 

Orang lain bisa memakai teknologi kita dong setelah adanya perjanjian lisensi?

Betul, tapi umumnya perjanjian lisensi tidak diadakan secara cuma-cuma. Biasanya, terdapat royalti untuk penggunaan paten. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Lisensi wajib? Apa tuh?

Lisensi umumnya diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain. Namun, ternyata tidak melulu seperti itu lho Teman Bizlaw. Undang-Undang Paten kita juga mengatur tentang Lisensi-Wajib.

Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri. Lisensi-wajib tidak perlu diperoleh oleh semua pemegang paten. Malah, lisensi-wajib hanya bisa diperoleh oleh pihak-pihak yang:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Paten diberikan.
  2. Melaksanakan Paten dengan cara dan bentuk yang dapat merugikan kepentingan publik. Individu atau instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan Lisensi Wajib atas alasan ini.
  3. Paten hasil pengembangan Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan digunakan tanpa menggunakan Paten lain yang masih dalam perlindungan. Pemegang paten atau instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan Lisensi Wajib atas alasan ini. Apabila hal ini terjadi pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.

Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah dilindungi paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain

Jika Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran Paten. Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya UU Paten menyediakan jalan keluarnya.

Ketentuan ini dimaksudkan agar paten yang diberikan belakangan dapat dilaksanakan tanpa melanggar paten yang terdahulu melalui pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, tidak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan paten anda, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya seperti peralihan hak paten atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda.

Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430.

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Baca juga: https://bizlaw.co.id/permohonan-paten/

Leave a Comment