Skip to content
Aspek-Royalti-Dalam-Produk-Digital-(Software)

Prosedur E-court dan E-Litigation dalam Hukum Acara Perdata

Layanan E-Court – Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan hendaknya dilakukan dengan landasan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Selain itu pun semakin berkembangnya zaman, peradilan mendapat tuntutan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Maka dari itu diperlukan suatu pembaruan administrasi untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan.

Yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah disempurnakan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca juga: Apa Itu Hukum Acara Perdata

Berkaitan dengan permasalahan beracara di pengadilan. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Perma No. 1 Tahun 2019, yang dimaksud Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi, penerimaan, pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Sebagai perwujudan dari implementasi ketentuan Perma No. 1 Tahun 2019, Mahkamah Agung RI merilis aplikasi E-court.

Ada beberapa fitur layanan yang tersedia di dalam aplikasi layanan E-court, yakni Pendaftaran Perkara di Pengadilan Online di Pengadilan (E-Filing), Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online (E-Payment), dan Pemanggilan Pihak secara Online (E-Summons). 

Layanan E-court hanya dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

Adapun menurut ketentuan Pasal 1 angka 4, Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Sedangkan dalam pasal berikutnya, definisi Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan antara lain seperti Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI/, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang- undang.

E-Filing

Dengan sistem E-Filing, Pengguna Terdaftar dan Pengguna lain secara elektronik dapat mendaftarkan perkara melalui Sistem Informasi Elektronik yang sesuai dengan Pasal 1 angka 2.

Mulanya, Penggugat menyampaikan gugatan melalui Sistem Informasi Elektronik dengan menyertakan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk elektronik. Pendaftar divalidasi oleh Pengadilan Tinggi domisili pendaftar.

Setelah dinyatakan terverifikasi, pendaftar diizinkan untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri mana saja di seluruh Indonesia.

Kemudian menurut Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, Penggugat membayar panjar biaya perkara yang ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank secara elektronik dengan taksiran biaya secara elektronik atau E-Payment.

E-Payment merupakan pembayaran panjar biaya perkara secara online yang dilakukan dengan membayar panjar biaya perkara ke virtual account yang telah disediakan di dalam layanan E-court.

Virtual account yang saat ini tersedia digunakan untuk pembayaran PNBP pendaftaran surat kuasa dan panjar biaya perkara yang terdiri dari biaya pendaftaran, biaya proses, panggilan penggugat, materai dan redaksi.

E-Summon

Layanan-E-court-dan-E-Litigation-dalam-Hukum-Acara-Perdata
E-Summon

Berdasarkan Pasal 15 Perma Nomor 1 Tahun 2019, merupakan pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna pendaftar.

Namun untuk pemanggilan pertama pihak tergugat dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggil secara elektronik atau tidak.

Jika setuju, maka pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.

4 Proses pemanggilan secara elektronik dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti atas perintah Ketua Majelis melalui aplikasi E-court. Panggilan tersebut dianggap sah dan patut sepanjang dikirimkan ke alamat domisili elektronik dan dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan.

Salinan putusan/penetapan dapat dikirimkan secara elektronik 14 hari sejak putusan/penetapan diucapkan melalui aplikasi E-court dalam bentuk link yang dapat digunakan untuk mengakses dokumen tersebut.

Kemudian penyampaian jawaban, replik, dan duplik juga dapat melalui persidangan secara elektronik yang diatur dalam Pasal 21 Perma No.1 Tahun 2019, Dalam hal intervensi, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang disidangkan dengan sistem E-court.

Namun Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa pihak ketiga yang ingin memohonkan intervensi wajib mengikuti pemeriksaan persidangan secara elektronik.

Dalam hal pemohon intervensi tidak setuju mengikuti proses persidangan secara elektronik, hakim/hakim ketua menyatakan permohonan intervensi tersebut tidak dapat diterima melalui penetapan.

Dalam hal disepakati oleh para pihak, dimungkinkan untuk dilakukan persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak berpartisipasi dalam persidangan (E-Litigation).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 PERMA E-court dan dilaksanakan dengan infrastruktur pada Pengadilan.

Meski demikian, pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Terakhir, mengenai pembacaan putusan, Pasal 26 PERMA E-court mengatur bahwa putusan/penetapan diucapkan oleh hakim/hakim ketua secara elektronik.

Pengucapan tersebut secara hukum dianggap telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem E- court.

Dengan disampaikannya putusan/penetapan pada para pihak, berarti pengucapannya tersebut dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ingin mengajukan gugatan ke pengadilan dan menggunakan E-Court? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

Hubungi Kami

Soal layanan E-Court, pasti tidak lepas dari pengacara. Terus dimana bisa cari pengacara? Di Bizlaw aja!

Jasa pengacara yang ditawarkan BIZLAW bisa untuk mengurus semua permasalahan hukum yang dialaminya.

Litigasi? atau Corporate? Bisa banget! Apalagi pengacara BIZLAW lebih menguasai hukum acara di persidangan.

Selain itu untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik dan replik serta pembuktian maupun hal yang diminta klien dalam petitum sehingga klien akan dihindari dari resiko adanya keputusan hakim yang merugikan atau bahkan menghilangkan hak-hak klien.

Jika kamu membutuhkan jasa pengacara bisa banget nih hubungi Bizlaw!

Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Kemang, Jakarta Selatan. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

Leave a Comment