Skip to content
Laporan-Kegiatan-Penanaman-Modal-(LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Setiap warga negara asing / badan usaha asing / pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM dilaporkan secara berkala untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi ketiganya sebagai penanam modal atau pelaku usaha.

LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM.

Pasalnya, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antar sistem.

Hal itu pun sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menjadi Online Single Submission (OSS).

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) telah mengatur bahwa:

Setiap penanam modal berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya LKPM adalah laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 & Peraturan Kepala BKPM No. 4/2021.

Pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikan LKPM. Padahal dengan tidak melaporkan LKPM, perusahaan dan izin berusahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, LKPM ternyata dapat menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat “LKPM” adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha yang dapat dilakukan secara daring melalui Sistem OSS. Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
  2. bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Menurut Pasal 29 ayat 4 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, LKPM perlu dilaporkan oleh usaha perorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. Beberapa hal yang ada dalam LKPM mencakup :

  1. Realisasi Penanaman Modal
  2. Realisasi tenaga kerja
  3. Realisasi produksi termasuk nilai ekspor
  4. Kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya

Ketentuan Dalam LKPM

Laporan-Kegiatan-Penanaman-Modal-(LKPM)

Menurut Pasal 32 ayat (7) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Penyampaian LKPM dilakukan dengan ketentuan :

  1. LKPM terdiri atas :
  2. LKPM tahap konstruksi / persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan / atau beroperasi komersial; dan
  3. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
  4. Periode pelaporan sebagai berikut :
  5. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  6. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  7. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  8. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Pelaku usaha kecil  memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya

Sedangkan Pelaku Usaha Menengah dan Besar memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 (tiga) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya.

Penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi (diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kepalam Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

  1. Pelaku Usaha Mikro
  2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi

Sanksi Apabila Tidak Menyampaikan LKPM

BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten / kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM.

Menurut Pasal 47 ayat (1) sampai ayat (3)  Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sanksi administratif berupa :

1. Pelanggaran Ringan

Sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan / atau ketiga.

2. Pelanggaran Sedang

Sanksi penghentian sementara kegiatan usaha

3. Pelanggaran Berat

Sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha

Prosedur Melakukan Pelaporan LKPM

  1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di website Online Single Submission (OSS).
  2. Selanjutnya apabila Anda sudah memiliki akun, log in di website Online Single Submission (OSS).
  3. Di dalam OSS Anda harus membuat NIB dan Izin Usaha terlebih dahulu. Setelah selesai membuat NIB dan Izin Usaha sudah terbit maka pelaporan LKPM dapat dilakukan.
  4. Selanjutnya pilih tombol “Pelaporan LKPM”.
  5. Apabila di dalam OSS Anda terdapat lebih dari satu perusahaan, pilih nama perusahaan yang ingin dibuatkan laporan LKPM tersebut.
  6. Setelah itu Anda klik “Proses” dan langsung dialihkan ke website LKPM Online.
  7. Setelah masuk di website LKPM online Anda akan dihadapkan 2 pilihan yaitu Pencarian LKPM dan Penambahan LKPM. Apabila ingin membuat LKPM maka klik tombol “Tambah LKPM Baru”
  8. Selanjutnya pilih KBLI yang mau dibuatkan pelaporan LKPM dan Anda akan diarahkan untuk pengisian Modal Tetap, Modal Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja, Penanggung Jawab LKPM dari Perusahaan
  9. Tahap terakhir yaitu klik tombol “Kirim LKPM”.

Hubungi Kami

Mau mengurus perizinan untuk bisnis Anda?

Atau Masih punya pertanyaan terkait badan usaha? Anda ingin membuat badan usaha?

Atau membuat laporan keuangan perusahaan?

Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Segera hubungi kami melalui E-Mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT 004/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

Leave a Comment