Bizlaw

Kode Etik Notaris

Kode-Etik-Notaris

Dengan tanggung jawab yang besar, tentu ada kode etik notaris yang harus diikuti. Pengertian Notaris adalah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, terutama sebagai saksi penandatanganan suatu dokumen. Bentuk profesi Notaris juga berbeda-beda tergantung sistem hukumnya.

Tugas Notaris adalah membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum. Agar dapat menjalankan profesi atau membantu orang-orang yang mempunyai masalah dengan hukum, maka profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai syarat untuk menjadi seorang yang profesional.

Berdasarkan Pasal 15 UU 2⁄2014, Notaris berwenang membuat akta otentik atas segala perbuatan, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang berkepentingan ingin dituangkan di akta otentik menjamin kepastian tanggal pelaksanaan akta, memegang akta, dan menawarkan grosse, salinan, dan kutipan akta, yang semuanya tidak dikirim atau ditahan kepada pejabat atau warga negara lain seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang kode etik, kewajiban dan larangan notaris yang telah di rangkum di bawah ini.

Pengertian

Kode etik ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai Notaris, termasuk pejabat Notaris sementara dan Notaris pengganti pada saat menjalankan jabatannya. Prinsip moral ini harus dipegang teguh oleh setiap anggota himpunan dan semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai Notaris.

Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan.

Singkatnya, pengertian kode etik mencakup sistem norma, nilai, dan aturan tertulis profesional yang dengan jelas menyatakan apa yang benar dan baik, serta hal-hal yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Notaris, merupakan kode moral yang ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi Notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres asosiasi.

Selain itu, menurut Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris, kode etik ini mengatur tentang perilaku anggota asosiasi dan orang lain yang menjalankan jabatan sebagai Notaris dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum, kode etik memuat ketentuan mengenai etika Notaris dalam menjalankan tugas, kewajiban profesional Notaris, etika mengenai hubungan Notaris dengan kliennya, dan larangan Notaris.

Kewajiban, Larangan dan Pengecualian Notaris

Kewajiban, Larangan dan Pengecualian Notaris

Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik ini terdapat ketentuan tentang tanggung jawab profesi Notaris, antara lain kewajiban, larangan dan pengecualian profesi Notaris.

Kewajiban Notaris

Berikut beberapa kewajiban notaris tercantum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris :

  1. Memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris.
  3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan.
  4. Bersikap jujur, independen, tidak memihak, dapat dipercaya, dan penuh tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris
  5. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
  6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara
  7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
  8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

Larangan Notaris

Beriku beberapa larangan etika bagi Notaris diatur dalam pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 dan berikut ringkasannya :

  1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
  2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
  3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk :
  4. Iklan;
  5. Ucapan selamat;
  6. Ucapan belasungkawa;
  7. Ucapan terima kasih;
  8. Kegiatan pemasaran;
  9. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
  10. Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
  11. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
  12. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;

Pengecualian

Larangan dalam kode etik notaris juga ada pengecualian yang tercantum dalam pasal 5.

  1. Memberi ucapan selamat atau belasungkawa dengan menggunakan kartu ucapan, karangan bunga, atau media lain tanpa mengikutsertakan notaris, melainkan hanya dengan nama.
  2. Pencantuman nama dan alamat notaris pada buku pedoman nomor telepon yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan atau lembaga resmi.
  3. Memperkenalkan diri sebagai individu, tetapi tidak sebagai notaris.
  4. Apabila seorang notaris melanggar kode etik, maka sanksi yang diterima oleh notaris dapat berupa teguran, teguran, pemberhentian sementara keanggotaan asosiasi, hingga pemberhentian keanggotaan asosiasi secara tidak hormat.

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Tahukah Anda bahwa kode etik seorang notaris berbeda dengan kode etik PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Perbedaan tersebut terletak pada tanggung jawab utama dan juga landasan hukumnya.

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan

Tanggungjawab Utama Notaris

Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik untuk semua akta, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan kepastian tanggal pembuatan akta, memegang akta, dan menyertakan salinan atau petikan akta.

PPAT bertanggung jawab atas kegiatan pendaftaran tanah tertentu dan pembuatan akta sebagai bukti dari setiap proses hukum termasuk hak atas tanah atau hak milik atas unit apartemen. Ini akan digunakan untuk mencatat segala modifikasi pada data tanah sebagai akibat dari tindakan hukum.

kode etik seorang Notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula.

Dimana Kode Etik seorang Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Landasan hukum

Kode etik untuk notaris berada di bawah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, Pemberhentian, dan Perpanjangan Jabatan Notaris.

PP 24⁄2016, yang mengatur tentang ketentuan pengangkatan, larangan PPAT, dan sejauh mana yurisdiksi PPAT dalam praktik profesinya.

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait.

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Apa Sih Perbedaan Notaris Dengan PPAT?