Skip to content
Jenis-Penyelesaian-Terhadap-Pelanggaran-Hak-Merek-di-Indonesia

Kewajiban Dewan Komisaris Setelah Perseroan Berdiri

Kewajiban Dewan Komisaris Setelah Perseroan Berdiri – Pasal 1 angka 2 UU PT menyatakan, organ PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ ini memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Organ-organ Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas (UU PT).

Masing-masing organ punya kewenangan dan tanggung jawab. Sehingga, untuk melindungi kepentingan PT, masing-masing organ bahkan bisa mengajukan gugatan apabila ada tindakan organ lain yang merugikan perusahaan.

Di sinilah yang dimaksud kemandirian perseroan terbatas. PT merupakan badan hukum yang dapat bertindak sesuai dengan maksud pendiriannya.

Di sisi lain, jika ada organ PT yang merugikan PT tersebut, maka PT tersebut dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegang saham, direksi atau komisaris perusahaan yang menimbulkan kerugian akibat perbuatannya.

Pengertian Dewan Komisaris

Menurut Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT. Selain itu dewan komisaris bertugas memberi nasihat kepada Direksi terkait pengurusan PT.

Tugas dewan komisaris tidak boleh bertentangan dengan UU PT dan anggaran dasar PT.

Dalam rangka pengawasan, komisaris boleh melakukan pemberhentian sementara terhadap direksi jika direksi melakukan tindakan yang melanggar UU PT atau anggaran dasar perusahaan. Tujuannya, untuk menghindari pelanggaran direksi lebih jauh agar tidak merugikan perusahaan.

Namun, dalam waktu 30 hari, harus diselenggarakan RUPS untuk memutuskan apakah pemberhentian direksi tersebut menjadi pemberhentian tetap dan meminta pertanggung jawaban terhadap direksi. Atau justru mengangkat direksi tersebut kembali pada jabatannya jika RUPS memutuskan direksi tersebut tidak bersalah.

Kewajiban Dewan Komisaris

Tiap-tiap organ PT memiliki kewajibannya masing-masing, termasuk juga Dewan Komisaris yang memiliki kewajiban sendiri ketika PT telah berdiri.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 108 ayat (1) UU PT, Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan maksud  dan tujuan Perseroan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Nantinya, komite yang telah dibentuk bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris (Pasal 121 UU PT).

Selain itu, Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban lain yang diatur dalam Pasal 116 UU PT:

  1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (Pasal 118 ayat (1) UU PT). Maksud dari keadaan tertentu itu adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan  kepentingan dengan Perseroan (Pasal 99 ayat (2) huruf b UU PT).
  2. Pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara (Pasal 107 huruf c UU PT).

Tindakan pengurusan yang dilakukan Dewan Komisaris berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan serta pihak ketiga (Pasal 118 UU PT).

Namun, apabila Dewan Komisaris melakukan tindakan di luar kewenangannya, semisal menandatangani kontrak atas nama perusahaan (padahal ada direksi yang bisa melakukan hal tersebut), maka tindakan tersebut di luar kewenangannya dan hanya mengikat kepada komisaris tersebut secara pribadi. Sehingga kewajiban kontrak melekat kepadanya bukan kepada perusahaan.

Tugas Pokok dan Fungsi Komisaris

Kewajiban-Dewan-Komisaris-Setelah-Perseroan-Berdiri
Tugas Pokok dan Fungsi Komisaris

Tugas pokok dan fungsi dari Komisaris terdapat dalam Pasal 114 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Diantaranya ialah:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Adapun, pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
  3. Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya.

Adapun, Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 116 UUPT, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris wajib untuk:

  1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Batasan Komisaris Sebagai Organ Perseroan

Selain mengawasi dan memberikan arahan kepada Direksi, Dewan Koisaris juga dapat turut mengurus PT. Akan tetapi, Dewan Komisaris hanya dapat mengurus PT dalam batasan tertentu saja.

Hal itu berdasarkan Pasal 117 ayat (1) UU PT, Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam menjalankan perbuatan hukum. Akan tetapi, kewenangan Dewan Komisaris itu harus terlebih dahulu dicantumkan dalam anggaran dasar PT.

Penjelasan Pasal 117 ayat (1) UUPT memberikan keterangan yang dimaksud “memberikan persetujuan” adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris.

Yang dimaksud “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Sehingga yang dimaksud pemberian persetujuan dan bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu bukan merupakan tindakan pengurusan.

Kemudian dalam Pasal 118 ayat (1) UUPT, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Ketika melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap PT dan pihak ketiga berlaku kepada Dewan Komisaris.

Keadaan dan waktu tertentu yang dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) UU PT tersebut sebagai berikut:

  1. Jika Direksi terjadi perkara di pengadilan antara PT dengan Direksi yang bersangkutan.
  2. Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan dengan PT.
  3. Jika Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Berdasarkan penjelasan diatas Dewan Komisaris memiliki tugas utama sebagai pengawas dan pemberi arahan kepada Direksi. Namun, di waktu dan keadaan tertentu Dewan Komisaris juga dapat turut membantu Direksi mengurus PT.

Hubungi Bizlaw

Masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan izin pendirian usaha seperti serta dokumen- dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment