Skip to content

Tingkatan Risiko di Dalam Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)

Pemerintah Indonesia tengah berupaya dalam meningkatkan iklim berusaha di Indonesia dengan memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya dan membuka usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan sistem Online dalam rangka memudahkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya. Sistem Online tersebut disebut dengan Online Single Submission-Risk Based Approach atau biasa disebut dengan OSS-RBA. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah bentuk perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendaftaran usaha melalui Online Single Submission ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada awalnya OSS dilakukan dengan tidak mendasarkan pada skala risiko perusahaan yang akan didaftarkan. OSS yang terdahulu dinamakan sebagai Sistem OSS 1.1. Namun tertanggal 2 Juli 2021, mekanisme perizinan usaha terintegrasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach atau OSS-RBA. Hal ini sesuai dengan adanya Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Berbeda dengan sistem sebelumnya, yaitu sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko tersebut dilakukan berdasarkan beberapa penilaian, antara lain penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan hasil tingkat risiko merupakan hasil dari perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha. Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) dari seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. Oleh karena itu menurut Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021) terdapat beberapa klasifikasi risiko, antara lain:

  • Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;

Dalam hal suatu usaha tergolong ke dalam tingkat risiko rendah maka pemilik usaha tersebut cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berfungsi sebagai identitas Pelaku Usaha, dan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha. Apabila pelaku usaha tersebut dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil, maka NIB tersebut akan berlaku sebagai perizinan tunggal.Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal.

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;

Dalam hal suatu kegiatan usaha yang tergolong kedalam Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, maka perizinan yang harus diurus antara lain adalah Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar adalah sertifikasi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang berbentuk sebuah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan Sertifikat Standar maka pelaku usaha harus membuat pernyataan mandiri di dalam sistem OSS-RBA bahwa dirinya akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usahanya. Nantinya para para pelaku usaha wajib untuk memenuhi Standar pelaksanaan kegiatan selama melaksanakan usahanya dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar tersebut.

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi tidak jauh berbeda dengan kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah. Jenis usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya antara lain adalah NIB dan Sertifikat Standar. Setelah memenuhi kelengkapan data untuk NIB, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS. Apabila kegiatan usaha yang dijalankan tergolong ke dalam kategori wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha juga mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. Namun, jika usaha yang dijalankan tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagai dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

  • Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi

Untuk jenis usaha yang tergolong kedalam Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, maka Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Izin merupakan bukti legalitas usaha dalam bentuk persetujuan dari pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Sektor Usaha Pada OSS-RBA

Di dalam sistem Online Single Submission ini terdiri atas 17 sektor usaha, diantaranya adalah:

  • Kelautan dan perikanan,
  • Pertanian
  • Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Ketenaganukliran
  • Perindustrian;
  • Perdagangan
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Transportasi
  • Kesehatan, obat dan makanan
  • Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pariwisata;
  • Keagamaan;
  • Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi;
  • Elektronik
  • Pertanahan dan Keamanan, dan
  • Ketenagakerjaan             

Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor keuangan maka NIB sebagai identitas pelaku usaha berlaku di kegiatan usaha perbankan dan non perbankan. Untuk mendapatkan izin berusaha maka para pelaku usaha tersebut harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dengan melakukannya tanpa melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA).

Nah, berikut tadi merupakan jenis-jenis tingkatan risiko yang ada pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach. Ketahui jenis kegiatan usaha anda sebelum mendaftarkannya ke dalam sistem OSS. Hal ini bertujuan agar pada saat pendaftaran maupun pada saat menjalankan operasional usaha tidak mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Cermati juga bagaimana prosedur pendaftarannya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, dan juga Izin agar legalitas usaha anda dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kesulitan dalam membangun dan mendaftarkan usaha anda? Bingung mengurus legalitas usaha anda? Bizlaw.co.id siap membantu! Bizlaw.co.id siap membantu segala permasalahan perizinan badan usaha anda. Kami melayani pendirian usaha hingga menjadi konsultan pajak dan konsultan akuntansi untuk perusahaan anda. Dengan dibantu oleh profesional yang ahli di bidangnya, Bizlaw.co.id siap untuk membantu anda membangun usaha. Konsultasikan segera kebutuhan usaha anda dengan Bizlaw.co.id

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-

Leave a Comment