Skip to content

KETAHUI PROSES PENANGANAN PERKARA LITIGASI KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Alamak, Kasus KDRT di Kota Kediri Melonjak Nyaris 200 Persen Selama Pandemi

Proses  litigasi  yang  selama  ini kerap dilakukan yaitu seluruh  proses  hukum  yang  akan dilalui  diserahkan  seluruhnya  kepada  penasihat  hukum.  Model  litigasi  selama  ini  belum memberikan kesadaran terhadap  perempuan  pelaku tindak pidana (korban termarjinalkan). Nasib  korban  seluruhnya   tergantung  pada  penasihat  hukum.  Pengetahuan terhadap hak-hak  korban sebagai subjek hukum  tidak ditumbuhkan, karena tidak diberikan pemahaman dan kesadaran menggunakan hak-haknya. Model litigasi yang dilakukan di dalam   sistem   peradilan   di   Indonesia   (model   peradilan   konvensional)   yang mendominasi  dan  kurang  memberikan  ruang  gerak  bagi  kaum  perempuan,  juga tidak memberikan keleluasaan untuk mengapresiasikan hak-hak yang terkait dengan perlindungan   hukumnya.   Model   litigasi   yang   konvensional   telah   menimbulkan kesenjangan  dan  ketimpangan,  sebab  subjek  (perempuan  pelaku  tindak  pidana) yang sedang menghadapi proses litigasi yang selama ini dilakukan, belum memperoleh  kesadaran  akan  hak-hak  hukumnya. 

Pengetahuan  terhadap  hak-hak  korban   sebagai   subjek   hukum   tidak   ditumbuhkan,   karena   tidak   diberikan pemahaman  dan  kesadaran  menggunakan  hak-haknya. Konstruksi  model  litigasi  mandiri  sebagai  alternatif  terhadap  perempuan pelaku  tindak  pidana  dengan  konsentrasi  pada  kasus  kekerasan  dalam  rumah tangga,  dengan  cara  mendampingi  perempuan  sebagai  pelaku  selama  menjalani proses   hukum,   tetapi   tidak   secara   litigasi   (tidak   mendampingi   di pengadilan layaknya  penasehat  hukum)  melainkan  memberikan  pengetahuan  hukum  secara jelas  terkait  dengan  persoalan  hukumnya,  sehingga  diharapkan  akan  menumbuh kembangkan  kesadaran  hukum terhadap perempuan tindak pidana yang termarjinalkan dalam  kasus  kekerasan  dalam  kasus rumah  tangga misalkan,

Pendampingan   dapat dilakukan  bukan  hanya  oleh  profesi  hukum  yang  beracara  dalam  proses peradilan,   namun   dapat   dilakukan   oleh   para   ahli   hukum   (dosen, pendidik, mahasiswa hukum, dan sebagainya) yang dilakukan di luar proses     peradilan.     Pendampingan     dilakukan     untuk     memberikan pemahaman kepada perempuan pelaku tindak pidana KDRT tentang hak-haknya,   pemahaman   terhadap   kasus   yang   sedang   dihadapi,   dan pemahaman   terhadap   kedudukan   hukum   dan   posisinya,   selanjutnya mereka   dibekali   pula   pemahaman   proses   beracara  Konstruksi  model  litigasi mandiri  sebagai  alternatif   advokasi  terhadap  perempuan  pelaku  tindak pidana  dengan  konsentrasi  pada  kasus  kekerasan  dalam  rumah  tangga yaitu   dengan   cara   mendampingi   perempuan   sebagai   pelaku   selama menjalani proses hukum, tetapi tidak secara litigasi  (tidak mendampingi   di   pengadilan   layaknya   penasehat   hukum),   melainkan memberikan  pengetahuan  hukum  secara  jelas  terkait  dengan  persoalan hukumnya, sehingga diharapkan akan menumbuh kembangkan kesadaran hukum  terhadap  perempuan  tindak  pidana  yang  termarjinalkan  dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan dari pendampingan tersebut  perempuan  pelaku  tindak  pidana    dapat  menghadapi  sendiri proses   hukum   tersebut   dengan   berbekal   ilmu   hukum   yang   telah dipahaminya.

Proses  litigasi  yang  berlaku  untuk  kasus  kekerasan  dalam rumah  tangga  dapat  dilakukan  melalui  jalur  hukum  pidana  dan dapat  juga  melalui  jalur  hukum  perdata,  dan  untuk  penyelesaian melalui  jalur  pidana  tidak  membedakan  apakah  pelakunya  wanita (istri) atau laki-laki (suami). Proses penyelesaiannya menggunakan hukum  acara  pidana  (KUHAP),  hanya  yang  menjadi  perbedaan kasus  KDRT  dengan  kasus  pidana  umumnya  adalah  bahwa  kasus KDRT  merupakan  kasus  yang  masuk  ke  dalam  jenis  delik  aduan, yaitu suatu delik atau tindak pidana yang baru menjadi suatu tindak pidana  apabila  korban  tindak pidana  tersebut  merasa  dirugikan  dan  mengadukan perbuatan pelaku ke kepolisian sebagai aparat penegak hukum,  dan  pada  saat  korban  mengadukan  ke  kepolisian,  maka pada   saat   itulah   polisi   harus   menggunakan   hukum   acara   yang berlaku, yaitu KUHAP.

Selain  proses  hukum  acara  pidana  yang  dapat  dilalui,  proses litigasi yang dapat ditempuh di dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga,  adalah  proses  hukum  acara  perdata  melalui  proses  gugatan yang  dilakukan  baik  oleh  pelaku  ataupun  oleh  korban  (istri  atau suami). Pendampingan   yang   dapat   dilakukan   di   dalam   proses hukum acara perdata sudah dapat dilakukan pada saat proses gugatan  diajukan ke Pengadilan  (Pengadilan  Negeri  untuk  non muslim)   dan   (Pengadilan   Agama   untuk   muslim),   dan   proses pendampingan   harus   diberikan   oleh   Negara   kepada   para   pihak sampai   proses   hukum   acara   perdata   selesai   dilakukan,   dan   ini dilakukan  sebagai  kewajiban  Negara  untuk  memberikan  bantuan hukum bagi para pihak.

Berikut Pengertian atau Definisi Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam UU No. 23 Tahun 2004 ;

NoBentuk KDRTPengertian/Definisi
1.Kekerasan FisikPerbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2.Kekerasan PsikisPerbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3.Kekerasan SeksualKekerasan seksual meliputi: a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4.Penelantaran Rumah TanggaSetiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, kepada orang tersebut

Jadi, Dalam KDRT bentuk-bentuk yang dikategorikan sebagai tindak pidana aduan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu menurut undang-undang. Di dalam KUHAP, yang ditujukan atau yang dikenal dengan pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan adalah korban itu sendiri yang telah dirugikan akibat KDRT yang dilakukan oleh pelaku.

Walaupun secara teoritis terhadap perkara KDRT yang dikategorikan sebagai tindak pidana aduan dapat ditangani juga dengan melakukan mediasi penal, namun para aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi proses penegakan hukum itu sendiri yang dituangkan melalui peraturan-peraturan terkait yaitu sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004.

Konsep restorative justice merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004. Oleh karena itu, konsep restorative justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (penal mediation). 

Demi membangun persepsi yang sama dalam penanganan KDRT melalui konsep restorative justice dengan cara mediasi penal, maka pemerintah (Mahkamah Agung RI) harus segera membuat suatu aturan atau regulasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh hakim di Indonesia. Di dalam aturan atau regulasi dimaksud ditentukan mengenai bentuk-bentuk perkara pidana yang ditangani melalui konsep tersebut. Aturan atau regulasi itu juga harus diberlakukan sebagai pedoman tidak hanya untuk menangani perkara KDRT, namun juga untuk seluruh perkara pidana.

Apakah Anda menjadi korban dari KDRT? Apakah Anda bingung bagaimana cara penyelesaiannya? Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara proses penyelesaian?  Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment