Skip to content

Yang Harus Kamu Tahu Tentang Boilerplate Clause Sebelum Merancang Kontrak!

Dalam menjalankan usaha atau menjalankan aktifitas sehari-hari seringkali kita dilibatkan dalam suatu kesepakatan dengan orang lain akan hal-hal tertentu. Entah dalam pekerjaan, bisnis, hingga urusan dengan keluarga banyak sekali kita jumpai hal-hal yang membutuhkan janji antar sesama dalam melaksanakannya. Dari perjanjian ini kemudian mengikat satu sama lain agar sama-sama saling menepati janjinya.

Masih banyak terjadi di masyarakat mengenai salah kaprah mengenai sebuah perjanjian tertulis. Banyak yang beranggapan bahwa sebuah perjanjian yang tertulis tanpa dibubuhi meterai maka perjanjian tersebut tidak sah atau tidak berlaku. Padahal, secara teoritis dan normatif terdapat beberapa syarat suatu perjanjian dapat mengikat dan sah untuk para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur di dalam KUHPerdata. 

Tidak hanya itu, dalam menyusun perjanjian juga terdapat beberapa klausa yang harus ada di dalam perjanjian secara umum. Klausula ini penting untuk dicantumkan di dalam perjanjian guna  Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel tentang poin penting yang harus ada dalam suatu perjanjian agar tidak dirugikan di kemudian hari.

SYARAT SAH PERJANJIAN

Sah atau tidaknya suatu perjanjian diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320. Terdapat empat syarat sah dalam perjanjian dalam pasal tersebut, antara lain:

  1. Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
  2. Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Dalam suatu perjanjian juga dikenal dengan asas Pacta Sunt Servanda yang artinya suatu perjanjian merupakan sebuah undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya.

Pengaturan mengenai Pacta Sunt Servanda diatur di dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Sehingga dari penjelasan dua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuat perjanjian mengenai hal apa saja serta mengatur tentang hal apapun selama masih dalam koridor sesuatu yang tidak melanggar hukum. Apabila syarat-syarat tersebut di atas sudah dipenuhi maka apapun itu bentuk perjanjiannya akan tetap mengikat para pihak yang membuatnya terlepas apakah perjanjian tersebut dibubuhi meterai ataupun tidak.

KLAUSULA DALAM PERJANJIAN

Sebelum masuk ke dalam penjelasan klausula penting yang harus terdapat perjanjian terlebih dahulu dijelaskan mengenai unsur-unsur yang harus dipahami pada tiap bagian perjanjian yang dibuat. Ada tiga unsur utama dalam sebuah perjanjian, yaitu:

  1. Unsur Esensialia

Unsur esensialia merupakan pokok syarat yang harus ada di dalam setiap perjanjian. Apabila unsur esensialia ini tidak ada maka perjanjian tersebut tidak sah dan tidak mengikat untuk para pihaknya. Contoh, di dalam surat perjanjian sewa-menyewa, maka harus terdapat pokok-pokok perjanjian yang membahas mengenai subjek yang menyewa, objek yang dijadikan pokok perjanjian, dsb.

  1. Unsur Naturalia

Unsur naturalia adalah bagian dari suatu perjanjian yang dalam peraturan perundang-undangan diatur, namun oleh para pihak dapat diubah sehingga bagian tersebut oleh undang-undang diatur dengan hukum yang sifatnya mengatur atau menambahkan. Apabila ternyata para pihak memutuskan untuk tidak memasukkan unsur naturalia ini kedalam perjanjian maka tidak akan membatalkan perjanjian.

  1. Unsur Aksidentalia

Unsur aksidentalia atau pelengkap adalah salah satu bagian dalam perjanjian yang ditambah oleh para pihak, namun secara pengaturan di dalam undang-undang tidak mengatur tentang hal tersebut. Seperti misalnya tempat melakukan tanda tangan perjanjian, dan sebagainya.

Setelah mengetahui unsur-unsur perjanjian tersebut maka sesuai yang telah dijelaskan di atas bahwa sebuah perjanjian dibuat berdasarkan kebebasan berkontrak, sehingga selama klausul yang dibuat tidak bertentangan oleh hukum maka sah-sah saja dijadikan klausul perjanjian. Meskipun demikian, dalam melindungi hak dan kewajiban para pihak terdapat beberapa klausul yang harus dicantumkan dalam perjanjian. Klausul standar ini digunakan dalam commercial contract atau perjanjian yang mencakup persyaratan umum. Klausul standar tersebut dikenal dengan istilah boilerplate clause.  Adapun isi dari boilerplate tersebut antara lain:

  1. Identitas para pihak yang akan membuat kontrak.

Identitas para pihak ini berfungsi sebagai legal standing, yang bertujuan untuk menginformasikan siapa pihak yang terlibat, dimana para pihak bertempat tinggal, dan identitas lainnya.

  1. Definisi Umum atau General Provisions,

Sebuah kontrak akan lebih baik dibuat dengan suatu pasal khusus mengenai istilah-istilah khusus yang digunakan dalam perjanjian tersebut. Sehingga dalam menjalankan perjanjian tersebut tidak menimbulkan miskonsepsi dan salah arti. 

  1. Ruang lingkup kontrak

Ruang lingkup kontrak biasanya berisi mengenai bentuk kerjasama atau apa yang diperjanjikan atau batasan dalam kontrak.

  1. Hak dan kewajiban para pihak

Ini merupakan bagian yang penting dalam suatu perjanjian karena pada dasarnya suatu perjanjian berisikan untuk memberikan sesuatu, menyuruh melakukan sesuatu, atau menyuruh untuk tidak melakukan sesuatu. Sehingga dalam bagian hak dan kewajiban perlu diatur secara rinci mengenai mekanisme apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak serta apa konsekuensi mengenai apabila terdapat pelanggaran dari hak dan/atau kewajiban tersebut.

  1. Jangka waktu berlakunya kontrak dan cara pengakhirannya.

Sebuah perjanjian juga harus ditentukan kapan perjanjian itu berakhir dan faktor apa saja yang dapat mengakhiri perjanjian tersebut.

  1. Mengenai jangka waktu pembayaran atau mekanisme transaksi

Klausul ini juga merupakan klausul standar dalam sebuah perjanjian agar terciptanya kepastian hukum kepada kedua belah pihak mengenai kapan harus membayar dan dengan cara apa membayar kewajibannya.

  1. Pernyataan dan jaminan para pihak.

Penting dalam suatu perjanjian untuk memberikan jaminan. Jaminan ini bersifat accesoir yang mana berarti merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya. Jaminan ini biasanya terdapat pada perjanjian pinjam meminjam, atau utang piutang.

  1. Ketentuan mengenai ganti rugi.

Ketentuan mengenai ganti rugi dalam perjanjian juga merupakan salah satu klausul pasal yang melindungi hak dan kewajiban para pihak apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ditemukan cacat prosedur atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.

  1. Pelanggaran dan sanksi.

Pelanggaran dan sanksi ini juga wajib diatur apabila terdapat wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban pihak.

  1. Pembatalan kontrak.

Klausul mengenai pembatalan kontrak juga penting dalam sebuah perjanjian karena dalam pelaksanaannya terdapat faktor-faktor tertentu yang menyebabkan perjanjian tidak dapat dilanjutkan lagi.

  1. Keadaan kahar atau force majeure.

Klausul mengenai force majeure atau keadaan kahar ini penting karena dalam menjalani perjanjian terkadang terdapat hal-hal yang bersifat alamiah atau di luar kendali manusia, sehingga apabila hal alamiah tersebut terjadi dalam proses pelaksanaan perjanjian maka para pihak dibebaskan dari sanksi yang sudah disepakati.

  1. Kerahasiaan.

Klausul perjanjian mengenai kerahasiaan juga merupakan klausul standar yang wajib ada dan biasanya dicantumkan terhadap perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan komersial. Kerahasiaan ini biasanya berisikan larangan untuk membocorkan rahasia terkait dokumen atau akses informasi yang dimiliki oleh para pihak.

  1. Penyelesaian perselisihan termasuk yurisdiksi yang dipilih serta hukum yang berlaku (Choice of Law and Forum).

Pada bagian ini para pihak bersepakat mengenai yurisdiksi serta akan menggunakan hukum apa apabila di kemudian hari terjadi sengketa antara para pihak dalam perjanjian tersebut.

Merancang suatu perjanjian memang cukup tricky untuk dilakukan. Tak jarang dalam penyusunan perjanjian atau kontrak harus melalui proses negosiasi yang panjang. Namun, secara singkat dapat dijabarkan isinya menjadi 13 poin di atas agar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dapat terlaksana secara optimal. Pembubuhan meterai bukanlah syarat sahnya perjanjian, meterai hanya berfungsi sebagai pengesahan atas pajak dokumen tertentu. 

HUBUNGI KAMI

Hubungi Bizlaw untuk mengatasi permasalahan analisa kontrak serta perancangan kontrak perjanjian anda.

Hubungi kami di nomor: 0812 9921 5128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-

Leave a Comment