Skip to content

Aspek Perjanjian Dalam Bisnis Waralaba (Franchise)

Perkembangan bisnis yang cepat serta kebutuhan negara akan penyerapan tenaga kerja membuat munculnya berbagai usaha serta berbagai macam model bisnis yang kian hari semakin inovatif. Salah satu usaha yang menggiurkan saat ini adalah bisnis waralaba (Franchise). Bisnis waralaba ini merupakan alternatif bagi para pelaku usaha yang ingin mencoba merintis usaha sendiri namun masih terkendala oleh modal yang besar. Selain dalam segi modal, bisnis waralaba ini cukup menjanjikan karena pelaku usaha tidak perlu merintis bisnisnya dari awal, sehingga pelaku bisnis tersebut cukup fokus kepada penjualan produk atau jasa yang dijadikan usaha waralaba tersebut.

Perkembangan bisnis Waralaba di Indonesia telah berkembang pesat dari awal tahun 90-an. Banyaknya gerai makanan cepat saji, minimarket, bahkan hingga hotel banyak yang menggunakan model bisnis Waralaba. Berkembangnya teknologi yang memudahkan pembeli menemui penjual secara online juga akhirnya menimbulkan banyaknya pelaku usaha Waralaba seperti kedai kopi, hingga kedai makanan kekinian yang memiliki ratusan bahkan ribuan cabang yang tersebar di seluruh negeri.

Apa Itu Waralaba?

Definisi mengenai Waralaba tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (PP No. 42 Tahun 2007). Pasal 1 ayat (1) PP No. 42 tahun 2007 menjelaskan bahwa Waralaba adalah Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Peraturan ini merupakan pemutakhiran dari Undang-Undang No. 9 tahun 1995. Definisi yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 berbeda dengan apa yang dijelaskan dalam PP No. 42 Tahun 2007. Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dijelaskan  bahwa Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Sehingga apabila diambil intisarinya dapat dikatakan bahwa Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merek, produk, dan sistem operasional.

Terdapat dua pihak dalam sistem Waralaba, yaitu:

  1. Franchisor: Franchisor merupakan pemilik bisnis/pihak yang memberikan Waralaba.
  2. Franchisee: Pihak yang membeli Waralaba dan pihak yang menerima hak untuk menjalankan bisnis dari franchisor, bisa berupa badan usaha maupun perseorangan.

Aturan Hukum Bisnis Waralaba yang Berlaku di Indonesia

Sejalan dengan berkembangnya ekonomi, maka pemerintah turut mengakomodir dalam memberikan regulasi terhadap bisnis Waralaba. Peraturan teknis terkait bisnis Waralaba di Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Syarat Penyelenggaraan Bisnis Waralaba

Untuk melindungi investor atau Franchisee yang ingin membeli Waralaba suatu perusahaan Waralaba, maka pemerintah mengatur mengenai kriteria Waralaba untuk bisa dikatakan sebagai pemilik usaha Waralaba di dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, kriteria tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Perjanjian Waralaba

Sebagaimana disebutkan dalam definisi Waralaba sesuai dengan di Undang-Undang dan peraturan, maka dapat disimpulkan bahwa bisnis Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian antara para pihak mengenai hak dan kewajiban yang diemban masing-masing pihak. Oleh karena itu dalam menjalankan Waralaba penting untuk mengetahui apa itu Perjanjian Waralaba dan apa yang terdapat di dalam Perjanjian Waralaba tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Kementerian Perdagangan No. 71 tahun 2019 disebutkan bahwa:

“Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.”

Sehingga dari pasal tersebut dapat diuraikan beberapa pihak yang ada di dalam sistem bisnis Waralaba, antara lain:

  1. Pemberi waralaba dan Penerima Waralaba;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan

Perjanjian Waralaba tersebut kemudian harus disampaikan kepada pembeli waralaba atau Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan selambat-lambatnya dua minggu sebelum perjanjian tersebut ditandatangani. Apabila perjanjian tersebut sudah selesai dibuat maka selanjutnya perjanjian tersebut harus didaftarkan dan dengan melakukan pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Mengenai materi atau klausula yang ada di dalam Perjanjian Waralaba. Permendag No.  71 tahun 2019 sudah mengatur mengenai isi dari Perjanjian Waralaba paling sedikit memuat antara lain sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat para pihak. Dalam Perjanjian Waralaba wajib mencantumkan nama jelas serta alamat jelas dari para pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang mengadakan Perjanjian Waralaba.
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Di dalam Perjanjian Waralaba juga harus termuat jenis Hak Kekayaan Intelektual dari si Pemberi Waralaba. Contohnya, seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.
  3. Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek, atau bengkel.
  4. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi:
    1. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan:
      1. Hak untuk menerima fee atau royalti dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
      1. Kewajiban untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.
  5. Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan:
    1. Hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
    1. Kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.
  1. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.
  2. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Jangka Waktu Perjanjian Waralaba, yaitu batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
  4. Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti fee atau royalti apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  5. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, yaitu kepemilikan atas Waralaba dan peralihan Waralaba apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba.
  6. Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan forum penyelesaian sengketa dengan menggunakan pilihan hukum Indonesia.
  7. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba, seperti pengakhiran Perjanjian Waralaba tidak dapat dilakukan secara sepihak atau Perjanjian Waralaba berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Waralaba berakhir. Perjanjian Waralaba dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
  8. Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir.
  9. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.

Nah, bagi Anda yang ingin mendirikan usaha Waralaba atau ingin menjadi Penerima Waralaba, patut untuk mengetahui apa isi Perjanjian Waralabanya dan apa syarat dan kriteria sebuah usaha dapat dikatakan sebagai bisnis Waralaba.

Hubungi Kami:

Dengan adanya kemudahan berusaha menjadi Waralaba, tentu dapat mendorong para pelaku usaha baru yang ingin memulai usaha namun terhambat persoalan keuangan. Namun, banyak sekali aspek legalitas yang harus diurus demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan Bizlaw.co.id kami siap membantu anda membangun bisnis Waralaba pertama anda. Dengan bantuan para profesional di bidangnya, Bizlaw.co.id siap membangun bisnis dan usaha anda.

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id. -FPM-

Leave a Comment