Skip to content
Sebelum Lapor Pajak, Kenali Laporan Pajak Pribadi dan Badan

Sebelum Lapor Pajak, Kenali Laporan Pajak Pribadi dan Badan

Lapor Pajak – Pajak merupakan peranan penting untuk pembiayaan pembangunan, dimana Wajib Pajak merupakan bagian dari penerimaan pajak tersebut. Dengan kata lain tidak akan ada pajak apabila tidak ada Wajib Pajak.

Wajib pajak dapat diartikan sebagai, orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan 8 kewajiban perpajakan termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak badan dan orang pribadi, pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama, membayarkan dan melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawab masing-masing kategori.

Namun, untuk pajak badan itu sendiri dikenakan pada wajib pajak berbentuk badan usaha dengan yang masih melakukan proses produksi dan mendapatkan sejumlah penghasilan tertentu dalam satu tahun.

Pajak ini kemudian akan dibagi ke dalam beberapa turunan, berdasarkan jumlah omzetnya dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Subjek Pajak

Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan.

Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jika Subjek Pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.

1. Orang pribadi.

Orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun diluar Indonesia, orang pribadi, sebagai subjek pajak tidak melihat batasan umur, jenjang sosial, ekonomi, dan kebangsaan atau kewarganegaraan.

Dengan kata lain istilah orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak PPh Indonesia berlaku semua untuk orang.

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

3. Badan

Pengertian badan menurut Penjelasan UU PPh Tahun 2000 adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi:

Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk lainnya termasuk reksadana.

4. Bentuk Usaha Tetap.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Bagaimana dengan Pelaporan Pajak Badan?

Sebelum Lapor Pajak, Kenali Laporan Pajak Pribadi dan Badan
Bagaimana dengan Pelaporan Pajak Badan?

Berkenaan dengan penggunaan e-Filing, DJP mengeluarkan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat e-Faktur, harus melakukan e-Filing atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Setelah kita mengetahui cara melapor pajak pribadi atau perorangan, pasti Teman Bizlaw yang punya usaha pasti bertanya-tanya, bagaimana dengan lapor pajak tahunan badan?

Pertama-tama yang harus kita ketahui adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor EFIN, sama seperti lapor pajak pribadi, wajib pajak harus memiliki EFIN. 

Untuk mendapatkannya, wajib pajak badan perlu mendatangi KPP terdekat dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

Setelah didapat, wajib pajak dapat mengaktivasi EFIN dengan cara berikut:

a. Masuk ke situs DJP Online

b. Klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.

c. Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.

d. Setelah itu masuk tahap registrasi. Masukkan alamat surel dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk login akun DJP Online.

e. Periksa surel yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.

f. Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.

g. EFIN sudah diaktivasi dan siap untuk lapor pajak.

2. Mengisi Formulir

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan khusus badan di situs DJP Online, yaitu formulir 1771. 

Formulir 1771 merupakan formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPH terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Formulir ini terdiri dari dua halaman yang memuat enam lampiran terkait informasi mengenai pajak I-IV. 

Dari dokumen-dokumen yang dijabarkan di atas, kita juga harus tau cara melaporkan pajak badan tahunan. Simak di bawah ini ya!

  1. Masuk akun e-Filling yang ada di situs web DJP Online
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Dalam hal ini, formulir 1771, seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  4. Kemudian, isi dan lengkapilah formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai.

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Setelah mendapatkan penghasilan kena pajak yang menjadi variabel penghitungan, maka wajib pajak harus menghitung PPh Badan Terutangnya.

Nilai ini didapatkan dengan mengalikan penghasilan kena pajak yang dihitung tadi dengan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan kategori wajib pajak badan.

Tarif umum yang dikenakan untuk wajib pajak badan adalah sebesar 25%. Tarif ini mengacu pada Pasal 17 Ayat 1 bagian b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif ini sendiri mulai diberlakukan secara efektif mulai tahun pajak 2010 hingga nanti ketika saat terjadi perubahan pada peraturan terkait.

Tarif pajak penghasilan badan lebih rendah bisa didapatkan oleh wajib pajak badan, jika memenuhi syarat sebagai perseroan terbuka, memiliki sedikitnya 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek indonesia.

Potongan yang akan diberikan adalah sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Hubungi Kami

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan/Masa akan dikenakan denda.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dijelaskan besar denda bagi masing-masing Wajib Pajak adalah berbeda.

Berikut besar sanksi denda terlambat lapor SPT:

  1. Terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan denda sebesar Rp500.000 per Masa Pajak
  2. Denda lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak
  3. Terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Pribadi akan dikenai denda Rp100.000
  4. Terlambat lapor SPT bagi WP Badan dikenakan denda Rp1.000.000

Gak mau kena denda kan? Daripada bayar denda, mending kita bayar pajak!

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Fungsi Pajak Daerah dan Jenisnya

Leave a Comment