Skip to content

Jangan Panik! Simak Dulu Solusi DJP untuk Pelapak Online Yang Wajib Bayar Pajak

Beberapa hari lalu ada ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seorang pelapak online menjadi perbincangan warganet. Berawal dari sebuah unggahan mengenai adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce mendapat surat yang berisikan tagihan pajak hingga Rp. 35 juta sebagai bentuk kewajiban pemenuhan perpajakan UMKM atau pedagang toko online.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial Twitter oleh akun @txtdariolshop pada Rabu (24/11/2021). “Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena Rp. 35 juta,” tulis akun @txtdarionlshop dikutip.

Unggahan tersebut dilengkapi dengan gambar wadah surat berwarna coklat.

Hingga saat ini Rabu (1/12/2021) unggahan tersebut sudah dikutip ulang sebanyak 7.700 kali dan disukai sebanyak lebih dari 22.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Perlu diketahui bahwa DJP telah memiliki data seller (penjual) tersebut di salah satu marketplace dan menyertakan kewajiban pembayaran pajak sebanyak Rp. 35 juta untuk omzet usaha selama 2 tahun, dengan penyebab utama bahwa penjual tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi postingan tersebut dan menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.

“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha,” tulis DJP.

Sebelumnya, kegiatan jual beli melalui online semakin luas akibat terjadinya Covid-19. Seiring berjamurnya pelapak online di seluruh Indonesia, Ditjen Pajak berinisiatif untuk ikut memaksimalkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB.

Tapi para pedagang online jangan terlalu khawatir, pemerintah memberikan solusi baru bagi para pelaku usaha UMKM sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, bagi UMKM dan pelaku usaha digital yang berpenghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% oleh Ditjen Pajak (DJP). Tarif ini mengalami penurunan dari ketentuan sebelumnya sebesar 1% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Terkait besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk pelaku usaha digital (e-commerce) tergantung dari peredaran usaha (omzet) serta lama waktu kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.\

Sebagai contoh, Bapak Tahir memiliki toko online dengan omzet Rp 200 juta setahun maka perkiraan perhitungan pajak penghasilannya berlaku tarif PPh Final PP 23/2018. Omzet disini tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan setiap bulan.

Data penghasilan Andi setahun dalam per bulan dikalikan dengan tarif PPh Final PP/23/2018 (0,5%) :

  • Januari             : Rp 20.000.000 pajak yang dibayar Rp 100.000
  • Februari           : Rp 14.500.000 pajak yang dibayar Rp 72.500
  • Maret               : Rp 10.700.000 pajak yang dibayar Rp 53.500
  • April                : Rp 13.800.000 pajak yang dibayar Rp 69.000
  • Maret               : Rp 8.500.000 pajak yang dibayar Rp 42.500
  • Mei                  : Rp 12.000.000 pajak yang dibayar Rp 60.000
  • Juni                 : Rp 15.550.000 pajak yang dibayar Rp 77.750
  • Juli                  : Rp 7.755.000 pajak yang dibayar Rp 38.775
  • Agustus           : Rp 10.000.000 pajak yang dibayar Rp 50.000
  • September       : Rp 10.998.000 pajak yang dibayar Rp 54.990
  • Oktober           : Rp 9.007.000 pajak yang dibayar Rp 45.035
  • November       : Rp 16.190.000 pajak yang dibayar Rp 80.950
  • Desember        : Rp 51.000.000 pajak yang dibayar Rp 255.000

Andi setiap bulannya cukup membayar PPh final 0,5% yang dibayar paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Jadi PPh final 0,5% Januari dibayarkan paling lambat dibayar pada 15 Februari, begitupun seterusnya.

Apabila penghasilan pelaku usaha melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka skema pajak penghasilan yang berlaku akan dihitung secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.

Selain itu, terdapat ketentuan baru bagi Wajib Pajak (WP) atau pelaku usaha UMKM orang pribadi akan dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Hal ini dimaknai bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang memiliki perusahaan dengan penghasilan atau peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Ditjen Pajak.

Dengan ketentuan ini, pemerintah berupaya meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada UMKM Orang Pribadi di Indonesia dengan memberikan batas bawah pengenaan tarif final UMKM untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Sebelumnya ketentuan batas bawah tersebut tidak diatur, sehingga berapapun jumlah peredaran usaha seluruh Wajib Pajak UMKM akan dikenai tarif final PP 23/2018. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa tujuan utama reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan.

Melalui situs resmi Kementerian Keuangan, DJP mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan waktu pemberlakuan kebijakan perpajakan terbaru. Pajak Penghasilan (PPh) berlaku mulai Tahun Pajak 2022. Selain itu, DJP juga mengingatkan agar UMKM yang belum memiliki NPWP dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui www.pajak.go.id.

UU HPP ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh) menjadi bukti bahwa pemerintah sangat menjunjung tinggi asas keadilan dalam pengenaan pajak. Perubahan dari ketentuan sebelumnya tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan self assessment.

Tentunya seluruh kebijakan akan berjalan dengan baik apabila semua pihak yang terlibat, khususnya fiskus dan wajib pajak perorangan maupun badan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan jujur dan konsisten. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin berkembang pada era digital, memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi, termasuk reformasi perpajakan. Dengan lahirnya UU HPP, pemulihan ekonomi diharapkan dapat semakin cepat dan sistem perpajakan semakin kuat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat, serta terwujudnya institusi Perpajakan yang kuat, kredibel, dan Akuntabel.

Hubungi kami

Terkait pengurusan pajakmu maupun perusahaanmu!

Nomor telp: 08119298182

Email: info@bizlaw.co.id

-BT-

Leave a Comment