Skip to content

IPO Elektronik

Initial Public Offering (IPO), dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Penawaran Saham Perdana perusahaan yang ingin mengubah status perusahaannya menjadi perusahaan terbuka, adalah proses penawaran saham sebuah perusahaan untuk pertama kalinya (go public). IPO memungkinkan perusahaan untuk mendapat modal tambahan dari investor publik dengan cara menjual saham perusahaannya di pasar modal dan investor publik akan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut di masa depan. IPO sudah menjadi salah satu strategi perusahaan untuk mendapat suntikan modal jangka panjang sejak zaman penjajahan belanda. Pada tahun 1602, perusahaan modern belanda yang sedang menduduki Indonesia melakukan IPO dan memperkenalkan IPO di Indonesia.

Prosedur untuk melakukan IPO telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bursa. Secara singkat, proses IPO diawali dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dilanjutkan dengan penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal dan Perusahaan Efek, melakukan pendaftaran ke Bursa Efek Indonesia (BEI), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan terakhir menjual saham perusahaan kepada publik. Penawaran atau penjualan saham perusahaan kepada publik khusus untuk pertama kali wajib dilakukan oleh salah satu Perusahaan Efek yaitu Penjamin Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek adalah perusahaan efek yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menjadi penjamin emisi. Tugas Penjamin Emisi Efek adalah melakukan penjaminan emisi dalam rangka membantu perusahaan melakukan penawaran umum atas efeknya. Penjamin Emisi Efek melakukan penawaran, penjualan, pendistribusian efek yang akan dijual sekaligus menjadi koordinator bagi terwujudnya kewajiban keterbukaan yang harus dilakukan oleh perusahaan akan menjadi perusahaan terbuka.

Penawaran perdana saham perusahaan yang dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek dari awal hingga saat ini dilakukan secara konvensional. Maksud konvensional disini berarti dilakukan secara offline dengan menguhubungi langsung orang yang mau melakukan investasi saham, kemudian oleh Penjamin Emisi Efek diarahkan untuk membeli saham perusahaan yang baru melakukan IPO. Biasanya yang dicari adalah orang yang belum mengerti saham dan membutuhkan bimbingan dalam pembelian dan pemilihan saham perusahaan mana yang sebaiknya dibeli. Namun, tahun 2020 ini OJK bersama BEI mengeluarkan Electronic Initial Public Offering (E-IPO).

Apa itu E-IPO?

E-IPO adalah sistem penawaran umum elektronik. Peluncuran E-IPO merupakan tindak lanjut dari penerbitan POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (POJK 41/2020). OJK juga sudah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/D.04/2020 tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Efek Indonesia sebagai penyedia sistem E-IPO. BEI juga sudah mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-0051/BEI/08-2020 tentang Pedoman Partisipan Sistem dalam Menggunakan Sistem Electronic Indonesia Public Offering yang Disediakan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Sistem E-IPO

Pengaturan mengenai sistem E-IPO diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 14 POJK 41/2020. Ketentuan mengenai sistem E-IPO diantaranya adalah:

  1. Penyedia sistem E-IPO ditunjuk oleh OJK dan terdiri dari BEI, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. BEI, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam POJK 41/2020.
  2. Partisipan dari E-IPO adalah Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari OJK atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
  3. Perusahaan yang melakukan IPO atau Emiten wajib menggunakan sistem E-IPO jika:
  1. Penawaran umum dilakukan dengan menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek
  2. Efek yang ditawarkan melalui penawaran umum akan dicatatkan pada Bursa Efek

Penawaran umum disini meliputi penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan penawaran umum lain yang ditetapkan oleh OJK.

  1. Sistem E-IPO harus mencakup semua kegiatan dalam penawaran umum dan harus menghasilkan laporan terkait kegiatan penawaran umumnya. Kegiatan dalam penawaran umum meliputi:
  1. Penawaran awal
  2. Penawaran efek
  3. Penjatahan efek
  4. Penyelesaian dan pemesanan atas efek

Laporan terkait kegiatan penawaran umum paling sedikit mencakup laporan:

  1. Hasil pelaksanaan penawaran awal
  2. Hasil penawaran umum
  3. Penjatahan
  4. Distribusi efek
  1. Perusahaan wajib mengumumkan informasi mengenai penawaran umum melalui sistem E-IPO dan surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pengumuman melalui sistem E-IPO dilakukan dengan cara menginput data, informasi, dan dokumen yang berupa:
  1. Prospektus Awal, jika dilakukan Penawaran Awal;
  2. Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah;
  3. perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah; dan

Sedangkan untuk pengumuman melalui surat kabar harian harus mencantumkan paling sedikit:

  1. nama Emiten;
  2. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web;
  3. kegiatan usaha utama dari Emiten;
  4. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat:
  • jenis dan jumlah Efek;
  • uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan
  • harga Penawaran Umum;
  1. Penawaran umum dapat dimulai setelah penginputan data dan informasi mengenai penawaran umum selesai, juga prospektus awal dan prospektus ringkas atau pengunggahan keterbukaan informasi mengenai penawaran umum selesai dilaksanakan. Masa penawaran efek dilakukan paling cepat 3 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja. Penjatahan efek wajib dilaksanakan setelah berakhirnya masa penawaran efek. Penyelesaian pemesanan efek juga wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan efek dan paling lambat sebelum pencatatan efek di bursa efek. Pencatatan efek di bursa efek wajib dilaksanakan pada hari bursa ke-2 setelah berakhirnya masa penawaran efek.
  2. Pemodal menyampaikan minat atas efek yang ditawarkan dan/atau memesan efek yang ditawarkan melalui sistem E-IPO, tapi pemodal harus memiliki:
    1. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID);
    2. Subrekening Efek Jaminan; dan
    3. Rekening Dana Nasabah (RDN).
  3. Penyampaian minat dan/atau pesanan atas efek yang ditawarkan dalam sistem E-IPO wajib disampaikan dengan:
  1. secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik;
  2. melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya; dan/atau
  3. melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
  1. Rentang harga efek yang dijual harus sudah ditetapkan dari awal, tapi bisa diubah pada masa penawaran awal.

Sistem E-IPO baru bisa diakses dan mulai efektif nanti tahun 2021. Jangan lupa pelajari dan cari tahu lebih lanjut mengenai sistem ini sebelum mengikuti E-IPO ya!

Hubungi Kami

Apabila kamu membutuhkan bantuan untuk IPO perusahaan anda atau masih belum paham betul mengenai apa itu IPO, jangan ragu untuk segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu anda!

Leave a Comment