Skip to content

Inilah Panduan Bagi Setiap Pelaku Usaha Yang Ingin Memperoleh Izin OSS-RBA

C:\Users\User\Downloads\Untitled design (31).jpg

Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) sebagai suatu platform media atau aplikasi dari Kementerian Investasi/ BKPM yang menyederhanakan proses perizinan dan mempermudah akses atau jangkauan pada saat mengurus perizinan dimana aplikasi ini diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas kegiatan usahanya. Namun sayangnya masih terdapat banyak pelaku usaha yang belum memahami atau mengerti untuk mengoperasikan aplikasi atau media OSS. 

Dengan demikian artikel ini akan membahas mengenai panduan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin melalui OSS-RBA

Cara Mengakses OSS RBA

Langkah pertama bagi setiap pelaku usaha yang ingin memperoleh izin melalui OSS-RBA maka setiap pelaku usaha diharuskan untuk memperoleh hak akses terlebih dahulu agar dapat masuk ke dalam sistem. Pada saat ini, bagi setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha yang dijalankannya dapat melakukan permohonan melalui OSS-RBA. OSS-RBA yang mana sistem ini merupakan sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) (PP 5/2021).

Adapun cara untuk dapat mengakses OSS-RBA, maka setiap pelaku usaha harus mendapatkan hak akses ke dalam sistem tersebut terlebih dahulu. Dimana yang dimaksud dengan hak akses adalah hak yang diberikan pemerintah melalui lembaga OSS dalam bentuk kode akses (Pasal 1 angka 22 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 3/2021). 

  • Hak akses ini diberikan kepada pelaku usaha untuk (Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM 3/2021): Mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko kegiatan usaha pertama; 
  • Mengajukan permohonan perubahan, perluasan dan/atau pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko; 
  • Menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko; 
  • Menyampaikan pengaduan; dan/atau Mengajukan permohonan fasilitas berusaha. 

Disamping itu, OSS RBA membagi perizinan berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK-M) dan juga usaha besar (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021). 

Langkah yang perlu dilakukan untuk mendapat hak akses bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

  • Pertama Kunjungi laman berikut http://perizinan.oss.go.id
  • Setelah tampil di halaman beranda, maka pilih opsi “DAFTAR” yang terletak pada sebelah kanan atas layar Anda; 
  • Setelah terbuka, pilih skala usaha UMK; 
  • Kemudian lengkapi data yang terdapat dua pilihan, yakni sebagai UMK Orang Perseorangan atau UMK Badan Usaha yang dapat berbentuk PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan lain sebagainya. 

Apabila Anda memilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan, maka data yang harus Anda lengkapi: 

  • Nomor Induk Kependudukan; 
  • Tanggal Lahir; 
  • Alamat;
  • Email; 
  • Nomor Telepon Seluler; 

Namun, apabila Anda memilih UMK Badan Usaha, maka langkah yang harus Anda lakukan adalah memilih jenis badan usaha Anda terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan melengkapi data sebagai berikut: 

  • Data Perusahaan (Nama Perusahan, NPWP Perusahaan, Nomor SK Pengesahan, dan Alamat Email); 
  • Data Salah Satu Direksi atau Pengurus (Nomor Induk Kependudukan, Tanggal Lahir, Jabatan, dan Nomor Telepon Seluler); 
  • Kemudian, centang kolom pernyataan dan klik tombol daftar; 
  • Cek email Anda dan klik tombol “AKTIVASI”; 
  • Cek email untuk mengetahui username dan password Anda.

Panduan Bagi Pemilik OSS versi 1.1 yang ingin beralih ke OSS RBA

Bagi setiap pelaku usaha yang mana sebelumnya telah mempunyai hak akses OSS versi 1.1 kemudian ingin beralih ke OSS RBA dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut: 

Langkah bagi pelaku usaha perorangan:

Pertama Anda perlu memastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1 (username hak akses lama berupa email, jika lupa silahkan cek kembali inbox email Anda); 

Selanjutnya, kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id dan pilih “MASUK”; 

Berikutnya masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk; 

Klik tombol pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya; 

Cek email Anda untuk melihat username dan password baru; 

Hak akses baru siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS RBA. 

Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

Anda perlu memastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1 (username hak akses lama berupa email, jika lupa silahkan cek kembali inbox email Anda); 

  • Selanjutnya, kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id dan pilih “MASUK”; 
  • Berikutnya masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk; 
  • Klik tombol pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya; Isi formulir hak akses; 
  • Cek email Anda untuk melihat username dan password baru; 
  • Hak akses baru siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS RBA.

OSS RBA sebagai suatu platform media atau aplikasi dari Kementerian Investasi/ BKPM yang menyederhanakan proses perizinan dan mempermudah akses atau jangkauan pada saat mengurus perizinan dimana aplikasi ini diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas kegiatan usahanya. DImana disamping itu, OSS RBA membagi perizinan berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK-M) dan juga usaha besar (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021).  Namun sayangnya masih terdapat banyak pelaku usaha yang belum memahami atau mengerti untuk mengoperasikan aplikasi atau media OSS. Langkah pertama bagi setiap pelaku usaha yang ingin memperoleh izin melalui OSS-RBA maka setiap pelaku usaha diharuskan untuk memperoleh hak akses terlebih dahulu agar dapat masuk ke dalam sistem. Pada saat ini, bagi setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha yang dijalankannya dapat melakukan permohonan melalui OSS-RBA. Dimana sistem ini merupakan sistem perizinan untuk setiap aktivitas dalam berusaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko  (Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) (PP 5/2021). Adapun cara untuk dapat mengakses OSS-RBA, maka setiap pelaku usaha harus mendapatkan hak akses ke dalam sistem tersebut terlebih dahulu. Dimana yang dimaksud dengan hak akses adalah hak yang diberikan pemerintah melalui lembaga OSS dalam bentuk kode akses.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait OSS-RBA? Atau ingin mendaftarkan bidang usaha Anda melalui OSS-RBA?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Pengacara dan Konsultan Hukum yang berpengalaman yang sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment