Skip to content

Pahami Aspek Permodalan Saat Mendirikan Perseroan Terbatas!

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas, selain model bisnis dan model pemasaran terdapat satu aspek penting yang sangat krusial untuk direncanakan, yaitu modal. Perencanaan berapa modal dasar yang diperlukan untuk menjalankan operasional Perseroan Terbatas tersebut. Tak jarang seiring berjalannya Perseroan Terbatas maka terdapat perubahan aspek permodalan entah dikurangi atau dilakukannya penambahan modal.

Sebelum membahas lebih jauh terkait perubahan modal dasar Perseroan Terbatas, penting bagi para pemulai bisnis yang mendirikan Perseroan Terbatas untuk mengetahui aspek modal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Permodalan dalam Perseroan Terbatas diatur di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di dalam pasal tersebut terdapat tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut wajib tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan meskipun ketiga jenis tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.

  1. Modal Dasar

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UUPT dijelaskan bahwa Modal Dasar merupakan seluruh nominal saham dari suatu Perseroan Terbatas. Pada dasarnya Modal Dasar adalah jumlah nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh sebuah Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan jumlah saham yang dijadikan Modal Dasar. 

Pada awalnya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai modal minimal suatu Perseroan Terbatas yaitu Rp. 50 juta. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka kini Modal Dasar suatu perusahaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas tanpa adanya suatu ketentuan mengenai modal dasar minimum.

Meskipun tidak ada modal minimum yang harus dipenuhi dari pendirian Perseroan Terbatas, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 disebutkan bahwa suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha tertentu maka besaran modal minimum suatu Perseroan Terbatas harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Contoh kegiatan usaha yang modal minumnya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Asuransi. Dalam mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak di jasa asuransi maka Perseroan Terbatas tersebut harus memiliki modal minimal Rp.150 Miliar.

  1. Modal Ditempatkan

M. Yahya Harahap mendefinisikan Modal Ditempatkan sebagai jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan juga saham yang diambil tersebut sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Sehingga, dapat dikatakan bahwa modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Terdapat ketentuan mengenai jumlah minimal Modal Ditempatkan guna memperoleh keabsahan pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU PT dan Pasal 4 PP 8/2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perusahaan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perusahaan perorangan.

  1. Modal Disetor

Pada dasarnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar lunas oleh pemegang saham. Ketentuan mengenai jumlah minimal modal disetor sama seperti modal ditempatkan, ketentuan modal disetor ini merujuk kepada Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor penuh saat mendirikan PT.

Contoh skema permodalan Perseroan Terbatas:

Sebuah Perseroan Terbatas didirikan oleh Coki dan Anwar. Coki dan Anwar menyetujui modal dasarnya sebesar Rp. 500 juta yang dibagi atas lima ribu lembar saham (50 lot). Sehingga harga perlembar sahamnya adalah Rp. 100 ribu.

Dari total modal dasar yang telah disepakati tersebut kemudian Coki dan Anwar mengambil total saham sebesar Rp.300 juta dari keseluruhan Rp.500 juta. Maka, Rp.300 juta tersebutlah yang disebut sebagai modal ditempatkan yang harus disetor penuh. Sementara sisa Rp200 juta lainnya merupakan saham yang belum ditempatkan atau disebut dengan Saham Portepel. Apabila Perseroan Terbatas Coki dan Anwar tersebut membutuhkan modal tambahan maka Rp. 200 juta sisanya bisa diambil atau dibayarkan oleh pemegang saham yang sudah ada atau pemegang saham baru. 

Penambahan Modal PT

Ada kalanya suatu Perseroan Terbatas membutuhkan penambahan modal untuk menjalankan Perseroan Terbatasnya. Namun, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui dalam rangka melakukan penambahan modal Perseroan Terbatas. Prosedur tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham

Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa dalam hal Perseroan Terbatas ingin melakukan penambahan modal maka mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu adalah dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Adapun ketentuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini harus dihadiri oleh setidaknya ½ dari total pemegang saham. Hasil suara dari Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah setidaknya disetujui oleh ½ peserta rapat yang hadir atau jumlah kuorum yang telah ditentukan di dalam Anggaran Dasar.

  1. Melakukan Perubahan Komposisi Pemegang Saham

Dalam melakukan penambahan modal Perseroan Terbatas secara otomatis akan merubah susunan persentase kepemilikan saham para pemegang saham yang sudah memiliki saham Perseroan Terbatas tersebut sebelumnya.

  1. Memberikan informasi terkait Penambahan Modal ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam hal sudah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan sudah dirubah susunan persentase pemegang sahamnya, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan perubahan susunan pemegang saham serta penambahan modal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk  mendapat persetujuan.

Pengurangan Modal PT

Pengurangan Modal Perseroan Terbatas ini dilakukan dengan memperhatikan Perubahan Anggaran Dasar terlebih dahulu. Tentu saja untuk mengubah Anggaran Dasar terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat kuorum yang tercantum di dalam Anggaran Dasar. Dalam melakukan pengurangan modal terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan seperti misalnya direksi wajib memberitahukan kepada para kreditur bahwa Perseroan Terbatas melakukan pengurangan modal. Pemberitahuan Direksi kepada kreditur tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham disetujui.

Apabila tidak ada keberatan dari para Kreditur terkait penurunan Modal Perseroan Terbatas maka langkah selanjutnya adalah menginformasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta persetujuan.

Berikut merupakan aspek permodalan yang sangat penting untuk diketahui bagi para pelaku usaha yang berencana mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas. Skema permodalan dalam suatu Perseroan Terbatas juga penting untuk dipahami karena terdapat modal disetor dan modal ditempatkan yang harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan untuk kemudian bisa mendapat legalitas Perseroan Terbatasnya pada saat pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Hubungi Kami:

Konsultasikan rencana usaha Anda dan rencana pendirian Perseroan Terbatas Anda bersama Bizlaw. Dengan dibantu para profesional di bidangnya, Bizlaw siap membantu membangun usaha Anda dan membantu melayani aspek legalitas usaha Anda.

Hubungi kami di:

Hubungi kami di nomor: 0812 9921 5128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

Leave a Comment