Skip to content
Ketentuan-Hukum-Pidana-Penipuan-Online

Ketentuan Hukum Pidana Penipuan Online

Hukum Pidana Penipuan Online – Dengan berkembangnya teknologi informasi dapat menciptakan kemudahan diberbagai aspek terutama dalam transaksi bisnis seperti perdagangan secara online. Memanfaatkan media elektronik untuk melakukan perdagangan sering disebut dengan electronic commerce atau disingkat e-commerce.

E-commorce merupakan kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, layanan provider dan pedagang perantara melalui jaringan internet dan komputer. Perkembangan teknologi tersebut membuat marak terjadinya penipuan via online yang mana merupakan suatu bentuk kejahatan yang menggunakan fasilitas teknologi dalam setiap perbuatannya.

Prinsip pada penipuan secara online sama dengan penipuan biasa atau konvensional, dimana setiap kasus penipuan pasti terdapat korban yang dirugikan dan pihak lainnya diuntungkan secara tidak sah. Perbedaan antara penipuan online dengan konvensional yaitu penggunaan sistem elektronik (perangkat telekomunikasi, internet, dan komputer).

Secara hukum, baik penipuan secara online maupun konvensional dapat diperlakukan sama sebagai delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Secara umum pengaturan suatu tindak pidana penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Pasal ini tidak spesifik mengatur tentang penipuan dalam online, melainkan mengatur penipuan secara keseluruhan (dalam bentuk pokok).

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindakan yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan kebohongan untuk menyerahkan sesuatu yang bernilai kepadanya, maka diancam karena melakukan tindakan penipuan dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun.

Secara khusus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya UU ini diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian disebut Perubahan (UU ITE).

Dalam UU ITE tidak dijelaskan secara spesifik mengenai penipuan, hal ini dapat dilihat dengan dari tidak adanya penggunaan proposisi ‘penipuan’ di dalam pasal-pasalnya.

Pengaturan tentang larangan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dikelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang cenderung dekat sekali dengan dimensi tindak pidana penipuan dan perlindungan terhadap konsumen.

Tindak pidana penipuan erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Perlindungan yang diberikan yang dapat ditafsirkan dari Pasal 28 ayat (1) UU ITE hanya kepada pihak yang merugi yang memiliki kedudukan sebagai konsumen.

Manakala yang mengalami kerugian tidak memiliki kedudukan sebagai konsumen atau berada di luar hubungan produsen dan konsumen, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan.

Contoh Kasus

Kasus Penipuan Toko Online, iPhone 8 Dijual Rp 3 Juta di Jawa Barat

Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Jawa Barat, membekuk YTW, pemuda asal Bandung yang melakukan penipuan online berkedok pedagang ponsel mewah. Dalam aksinya, tersangka memasang harga murah dan diskon besar-besaran.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, YTW sudah beraksi selama 2 tahun dan berhasil menipu 15 korban, termasuk di Karawang. Aksi penipuan ini berlangsung di sebuah market place. Tersangka membuat akun Bukalapak dan menjajakan ponsel mewah, YTW kerap memancing para korbannya dengan memajang foto iPhone 8 yang dijual di bawah harga pasaran.

Bermodal satu unit komputer dan jaringan internet, YTW mengunggah foto iPhone 8 seharga Rp 3 juta. para korban tergiur lantaran harganya murah, ditambah potongan harga besar. Padahal itu hanya jebakan.

Setelah korban mentransfer uang, tersangka tidak mengirim ponsel tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, untuk menghilangkan jejak, YTW kerap mengganti kartu SIM ponselnya. Polisi menemukan 8 kartu ponsel yang YTW gunakan untuk beraksi.

Dari aksinya itu, tersangka memperoleh Rp 25 juta dari para korban.

Ketentuan Hukum

Ketentuan-Hukum-Pidana-Penipuan-Online
Ketentuan Hukum

Pada kasus tersebut sudah dapat ditemukan bahwa jelas memenuhi unsur penipuan yang mana tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

akan tetapi, karena ada unsur bahwa delik tersebut dilakukan dengan cara online dengan pelaku melakukan delik tersebut dengan menggunakan sarana elektronik berupa marketplace online yaitu, Bukalapak maka dapat berlaku juga ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 yang bunyinya:

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

dari Pasal 28 ayat (1) UU ITE sanksi pidana jika melanggar ketentuan tersebut diatur pada Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan HukumIsiUnsur-unsur
Pasal 28 ayat (1) UU ITE  Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  Setiap orangDengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumenDalam transaksi elektronik
Pasal 378 KUHPBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.  Barangsiapa Dengan maksudUntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumDengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohonganmenggerakan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.

Dalam table diatas sebenarnya jika dilihat melalui Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 (1) UU ITE memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Perbedannya adalah rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Akan tetapi, dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE lebih lebih menitik beratkan kepada unsur “yang mengakibatkan kerugian konsumen”.

Pelaku penipuan online dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP karena memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan perubahannya karena penipuan dilakukan secara online.

Oleh karena itu, bergantung penentuan pasal mana yang dipakai oleh pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Bila memang unsur-unsur tindak pidana di atas terpenuhi, pada praktiknya memang pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

 Ketika ternyata didapatkan unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam Pasal 378 KUHP dan 28 (1) UU ITE terpenuhi, maka penegak hukum diperbolehkan untuk menggunakan kedua pasal tersebut. Penegak hukum juga dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.

Dakwaan alternatif adalah dakwaan yang digunakan apabila penegak hukum belum mendapatkan kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Upaya yang Dapat Dilakukan

Ketentuan-Hukum-Pidana-Penipuan-Online
Upaya yang Dapat Dilakukan

Hal yang dapat dilakukan korban ketika mengalami kasus tindak pidana penipuan/penipuan online dapat melakukan cara berikut:

1. Laporkan ke Kantor Polisi

A.  Langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. (Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007)

B. Datangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk pembuatan laporan polisi yang nantinya diberi penomoran sebagai registrasi Administrasi penyidikan. (Pasal 3 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, ayat (5), dan (6) Perkap 6/2019)

C. Penyidikan dilaksanakan menurut laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan (SPP). SPP adalah dasar terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang nantinya akan di kirim ke Penuntut Umum, Korban/pelapor, dan terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPP. (Pasal 13 ayat (1) dan (3) dan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019.

2. Melapor Melalui Email

Pelaporan cybercrime seperti penipuan online dapat dilakukan melalui email dengan memberikan info secara detail terkait transaksi yang dilakukan, memasukan bukti-bukti seperti bukti pengiriman/transfer, SMS, ataupun bukti percakapan lainnya atau yang sekiranya dapat membuktikan delik/Tindakan penipuan online tersebut dengan disertakan juga terkait data-data penipu seperti akun socmed, nomor HP, nomor rekening dan kemudian dikirimkan ke email resmi kepolisian, yaitu cybercrime@polri.co.id .

3. Memblokir Rekening Pelaku

Selain melaporkan ke kepolisian korban dapat mengupayakan untuk memblokir rekening pelaku dengan langsung mengadu ke bank yang menampung rekening pelaku tersebut. Setiap bank punya prosedurnya sendiri-sendiri atas pengaduan dari korban penipuan online.

Diantara bank BCA, BNI, CIMB, Mandiri, dan BRI, Bank BCA lah yang punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit dibandingkan dengan bank-bank lainnya.

Kesamaan dari bank satu dengan bank lainnya terkait prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan adalah pihak yang ingin mengajukan pemblokiran diwajibkan untuk terlebih dahulu menelpon call centernya, dengan begitu akan dijelaskan mengenai prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan.

Kesimpulan

1. Penipuan online adalah tindak pidana yang dilakukan melalui sarana elektronik yang mana dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP yaitu tentang penipuan atau juga bisa dengan Pasal 28 (1) UU ITE yang mana sanksi yang dikenakan nantinya ada di Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016. Dalam prakteknya penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut sebagai dakwaan alternatif.

2. Upaya yang dapat dilakukan apabila menjadi korban penipuan online adalah sebagai berikut:

a. Melaporkan ke kepolisian

b. Melaporkan melalui email resmi kepolisian yaitu, cybercrime@polri.co.id

c. Memblokir rekening pelaku

Dasar Hukum

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– PP 23/2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Mau konsultasi perihal kasus Anda yang membutuhkan pengacara? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda korban Hukum Pidana Penipuan Online? Ingin menggunakan jasa pengacara sebagai Penyelesaian Hukum Pidana Penipuan Online? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan terkait Hukum Pidana Penipuan Online. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment