Skip to content

Holywings Ditutup Karena Masalah Izin! Inilah Pentingnya Sertifikat Standar Dalam Kegiatan Usaha

Berdasarkan dari berita yang beredar diketahui setelah adanya kasus yang meramaikan publik dimana terdapat promo alkohol untuk Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh bar di Indonesia, Pemprov DKI Jakarta menutup izin usaha dari Holywings. Adapun alasan dicabutnya izin usaha dari Holywings yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bukanlah karena kasus promo alkohol melainkan adanya masalah perizinan. Dimana diketahui, Holywings dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. Pencabutan izin dilakukan akibat adanya temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Dimana diketahui bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi selain itu juga diketahui Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221 yang mana pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan adanya kasus dari Holywings tersebut maka artikel ini akan membahas terkait Pentingnya Sertifikat Standar Dalam Kegiatan Usaha agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman.

Perizinan Sertifikat Standar Usaha

Pada dasarnya dengan adanya kepemilikan sertifikat standar usaha, maka pelaku usaha telah memiliki legalitas dan kesesuaian standar kegiatan usaha. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), terdapat banyak perubahan yang signifikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Dimana salah satu dari perubahan tersebut adalah dengan memudahkan dan mempercepat dalam melakukan kepengurusan proses perizinan pelaku usaha melalui satu pintu atau dikenal juga dengan istilah One Single Submission (OSS).  Hal ini berbeda dengan proses perizinan sebelumnya dimana OSS menitikberatkan terhadap tingkat risiko yang diberikan oleh masing-masing jenis usaha yang menjadikannya OSS Risk Based Approached (OSS-RBA). Adapun pengaturan mengenai OSS-RBA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 tahun 2021). 

Dimana perizinan berusaha didasarkan pada analisis risiko melalui (Pasal 8 PP No. 5 tahun 2021): Identifikasi kegiatan usaha seperti: 

  • Tingkat bahaya usaha; 
  • Potensi terjadinya bahaya; 
  • Tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha; 
  • dan Jenis perizinan berusaha. 

Sehingga berdasarkan analisis tersebut maka tingkat risiko usaha dibagi menjadi:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; 
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; 
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; 
  • dan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. 

Pentingnya Sertifikat Standar

Dalam sertifikat standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, disamping harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus memiliki sertifikat standar usaha. Hal ini sangat penting, karena fungsi dari sertifikat standar adalah untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). 

Selain itu, sertifikat standar berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).  Namun, perlu diketahui pula bahwa pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi standar usaha hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021). Dimana diketahui kegiatan usaha yang dilakukan oleh Holywings merupakan kegiatan usaha dengan risiko tingkat menengah tinggi mengingat KBLI dari 56301 terkait Bar merupakan kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana yang ditentukan oleh OSS RBA sehingga Holywings haruslah memiliki sertifikat standard dalam kegiatan usaha tersebut.

Disamping itu dalam kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi maka tentunya memerlukan standar yang lebih tinggi pula, yaitu NIB dan izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021). Setelah mendapatkan izin, kegiatan usaha akan disesuaikan kembali dengan perizinan operasional dan/atau komersial (Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021). Dalam hal kegiatan usaha risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha maupun standar produk, maka pelaku usaha membutuhkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk produk berdasarkan pemenuhan standar (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021). Intinya, kegiatan usaha berisiko tinggi tetap memerlukan sertifikat standar, akan tetapi pengajuannya terpisah dan tergantung dari kebutuhan kegiatan usahanya.

Proses Pengajuan Sertifikat Standar

Dalam hal pengajuan sertifikat untuk Kegiatan Usaha Risiko Menengah Rendah Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah, setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB, maka pelaku usaha akan diarahkan untuk mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) melalui formulir yang telah disediakan dalam sistem OSS (Pasal 195 ayat (1) dan (2) PP 5/2021). Dimana pelaku usaha berkewajiban untuk memenuhi standar UKL-UPL Apabila suatu kegiatan usaha wajib untuk memenuhi standar UKL-UPL maka terlebih dahulu untuk mengisi formulir UKL-UPL. Setelah pengisian formulir tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar usaha (Pasal 195 ayat (2) PP 5/2021). Terkait standar UKL-UPL tidak selalu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi apabila didalam suatu kegiatan usaha tidak memerlukan atau berkewajiban untuk memenuhi UKL-UPL, sehingga pelaku usaha hanya cukup mengisi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Setelah pengisian formulir tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar usaha (Pasal 195 ayat (3) PP 5/2021).

Terkait Kegiatan Usaha Risiko Menengah Tinggi memiliki sedikit perbedaan dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, dalam hal untuk memperoleh sertifikat standar dimana kegiatan usaha risiko menengah tinggi memerlukan proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh (Pasal 195 ayat (5) PP 5/2021): 

  • Kementerian/lembaga; 
  • Perangkat daerah provinsi; 
  • Perangkat daerah kabupaten/kota; 
  • Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau 
  • Badan Pengusahaan KPBPB. 

Verifikasi ini dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Untuk memperoleh verifikasi tersebut, pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem yang sama yaitu sistem OSS (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021). 

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan standar tersebut, maka akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa sertifikat standar telah diverifikasi (Pasal 197 ayat (1) PP 5/2021). Namun, apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan kembali melalui prosedur yang sama. 

Sertifikat Standar usaha akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan (Pasal 198 ayat (1) dan (2) PP 5/2021). Jika untuk kedua kalinya, pelaku usaha tetap tidak memenuhi standar persyaratan sertifikat standar usaha maka, sistem OSS akan membatalkan sertifikat standar usaha yang belum diverifikasi tersebut (Pasal 198 ayat (4) PP 5/2021).  Selain itu perlu diperhatikan juga, apabila suatu kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi berkaitan dengan memproduksi suatu produk dan memerlukan standar produk (standardisasi produk), sertifikat standar usaha saja tidak cukup (Pasal 200 ayat (1) PP 5/2021). Oleh karena itu, pelaku usaha perlu untuk menyampaikan pemenuhan standar produk melalui Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian/lembaga yang berwenang. (Pasal 200 ayat (2) PP 5/2021).

Berdasarkan dari berita yang beredar Pemprov DKI Jakarta menutup izin usaha dari Holywings. Adapun alasan dicabutnya izin usaha dari Holywings yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bukanlah karena kasus promo alkohol melainkan adanya masalah perizinan. Pencabutan izin dilakukan akibat adanya temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Dimana diketahui bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi selain itu juga diketahui Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221 yang mana pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Pada dasarnya dengan adanya kepemilikan sertifikat standar usaha, maka pelaku usaha telah memiliki legalitas dan kesesuaian standar kegiatan usaha. Dalam sertifikat standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, disamping harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus memiliki sertifikat standar usaha. Hal ini sangat penting, karena fungsi dari sertifikat standar adalah untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). Selain itu, sertifikat standar berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).

Hubungi Kami

Apakah Anda membutuhkan sertifikat standar usaha? atau Anda masih belum memahami terkait perizinan dari sertifikat standar usaha?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara dan Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment