Skip to content

Hati-Hati! Hindari Hal Ini Agar Merek Anda Tidak Ditolak

Pada Era 4.0 ini, dengan adanya perkembangan industri dan perdagangan, peranan tanda pengenal untuk hasil industri maupun barang dagangan menjadi suatu hal yang cukup penting karena dapat menunjukan kualitas dan kepastian dari produsen. Sehingga akibatnya diberikan sebuah tanda pengenal atas barang-barang dari hasil pekerjaan, dimana timbul suatu cara yang cukup mudah untuk memasarkan barang yaitu dengan Membuat Merek.

Merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat pihak lain. Merek tersebut bisa merek dagang atau bisa juga merek jasa. Merek dagang diperuntukkan sebagai pembeda bagi barang–barang yang sejenis yang dibuat perusahaan lain, sedangkan merek jasa diperuntukkan sebagai pembeda pada perdagangan jasa yang sejenis. Seseorang dengan melihat, membaca atau mendengar suatu merek, seseorang sudah dapat mengetahui secara persis bentuk dan kualitas suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan oleh pembuatnya.

Merek bagi produsen merupakan citra sekaligus nama baik bagi perusahaan, selain itu merek juga merupakan bagian dari strategi bisnis untuk dijadikan identitas atas barang yang diproduksi atau jasa yang diberikannya. Identitas yang diwujudkan dalam merek tersebut merupakan pengenal dan sekaligus pembeda antara merek suatu perusahaan tertentu dengan merek perusahaan yang lainnya.

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus (exclusive) dimana hak tersebut diberikan oleh Negara kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pada orang lain untuk menggunakannya. Karena merek merupakan pemberian hak khusus dari Negara, maka hal ini membawa konsekuensi bahwa untuk mendapatkan hak merek harus melalui mekanisme pendaftaran, sehingga sifat pendaftaran merek adalah wajib (compulsory).

Dengan demikian agar suatu merek mendapat perlindungan dan pengakuan dari Negara, maka pemilik merek harus mendaftarkannya pada Negara. Jika suatu merek tidak didaftarkan, maka merek tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari Negara, sehingga menimbulkan konsekuensi Merek tersebut dapat digunakan oleh setiap orang.

Disamping itu semua terdapat batasan bagi seseorang yang ingin mendaftarkan Mereknya karena adanya perlindungan hak cipta yang dilindungi oleh Negara.

Pengertian Umum

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebagai contoh merek Shopee (merek dalam bentuk susunan huruf dan terdapat gambar keranjang yang berlogo S)

Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

Yang dimaksud dengan pengertian persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan diantaranya seperti asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya sedangkan yang dimaksud dengan Pengertian persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persama bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan.

Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Indikasi Geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi asal sama dengan Indikasi Geografis, tetapi tidak didaftar atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang dan jasa.

Objek Perlindungan

Objek perlindungan merek adalah sebuah objek nyata yaitu desain produk baik berupa gambar, logo, hologram, tulisan, atau suara yang ditujukan untuk sebuah usaha barang atau jasa

Status Pendaftaran Merek

Indonesia mengenal atau menganut asas konstitutif yaitu: hak atas Merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang Hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Berbeda dengan Hak Cipta yang tidak memerlukan pendaftaran, yang sifatnya otomatis namun tidak menutup kemungkin bagi Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya agar memiliki bukti yang kuat jika timbul sengketa di kemudian hari.

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Jangka waktu perlindungan merek 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date). Setelah 10 tahun dapat diperpanjang kembali dimana permohonan perpanjangannya diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya waktu perlindungan merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.

Merek yang tidak dapat didaftar

Merujuk pada Pasal 20 UU No. 20 tahun 2016 suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Penolakan Permohonan Merek

Suatu pendaftaran merek juga dapat ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan yang dapat merugikan, berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2016 permohonan merek dapat ditolak apabila:

  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar
  5. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  4. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Penolakan merek pernah terjadi pada kasus merek DART GLOBAL LOOGISTIC milik Suhendro Santoso dan Yulianti Susanto, dimana kasus ini terjadi akibat suami dari Yulianti yaitu Suhendro yang mendaftarkan merek DART GLOBAL LOGISTICS pada tanggal 13 Mei 2019 yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Perusahaan DGL HOLDINGS PTE. LTD yang sudah didaftarkan sejak tanggal 24 Maret 2003 ke DJKI, oleh karena itu pendaftaran merek yang diajukan oleh suami Yulianti merupakan itikad tidak baik karena meniru merek dari DGL HOLDINGS PTE. LTD sehingga melanggar pasal 21 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang No. 20 tahun 2016 dengan demikian diajukannya gugatan oleh DGL HOLDINGS PTE. LTD kepada Yulianti Susanto dan Suhendro Santoso selaku suami dari Yulianti dimana Hakim dalam Putusan Nomor 36/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan menyatakan batal merek milik Suhendro Santoso dan Yulianti Susanto

Merek sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dimana merek memiliki dua jenis yaitu merek dagang atau bisa juga merek jasa. Merek dagang diperuntukkan sebagai pembeda bagi barang–barang yang sejenis yang dibuat perusahaan lain, sedangkan merek jasa diperuntukkan sebagai pembeda pada perdagangan jasa yang sejenis. Seseorang dengan melihat, membaca atau mendengar suatu merek, seseorang sudah dapat mengetahui secara persis bentuk dan kualitas suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan oleh pembuatnya.

Agar suatu merek mendapat perlindungan dan pengakuan dari Negara, maka pemilik merek harus mendaftarkannya pada Negara. Jika suatu merek tidak didaftarkan, maka merek tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari Negara yang mana ketika mendaftarkan suatu Merek tidak boleh bertentangan dengan UU agar merek tersebut tidak ditolak oleh Pemerintah.

Hubungi Kami

Apakah Anda takut merek Anda ditolak pada saat didaftarkan? Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek? Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment