Skip to content

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Pebisnis Terhadap Kekayaan Intelektual

Dalam melakukan suatu kegiatan usaha atau berbisnis kekayaan intelektual merupakan salah satu bagian yang cukup krusial atau penting dalam dunia usaha sehingga para pelaku usaha harus memahami kekayaan intelektual dalam menjalankan kegiatan usahanya karena apabila kekayaan intelektual tidak menjadi perhatian oleh para pelaku usaha, hal tersebut dapat menciptakan kerugian di masa yang akan mendatang. apabila adanya pelanggaran kekayaan intelektual milik pihak lain hal tersebut juga merupakan kesalahan besar dalam kegiatan berusaha, karena hal tersebut dapat mengakibatkan pemilik kekayaan intelektual yang bersangkutan dapat menuntut ganti rugi yang mana nilai ganti rugi yang dituntutnya bisa sangat besar sekitar miliaran ataupun triliunan rupiah. seperti kasus sengketa yang terjadi antara MS Glow dengan PS Glow dimana sengketa tersebut muncul karena adanya masalah merek. Sehingga bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usahanya harus sangat berhati-hati dalam urusan kekayaan intelektual agar kegiatan usaha yang dijalankannya terhindar dari segala tuntutan yang ada dan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh setiap para pelaku usaha akan aman dan terhindar segala risiko yang ada. 

Dengan demikian untuk memudahkan usaha atau bisnis para pelaku usaha agar terhindar dari segala risiko yang ada, maka artikel ini akan membahas hal-hal yang harus diperhatikan oleh pebisnis terhadap kekayaan intelektual.

Merek 

Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha merek adalah salah satu kekayaan intelektual yang cukup sangat penting karena hal ini dapat menciptakan suatu identitas terhadap setiap para pelaku usaha dimana identitas pelaku usaha dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kualitas dari produk yang dimiliki oleh setiap para pelaku usaha, sehingga hal ini dapat membedakan produk pelaku usaha yang satu dengan produk pelaku usaha yang lainnya. Adapun untuk memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual merek dapat dilakukan dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Menteri Hukum dan HAM. Namun perlu diingat bahwa pendaftaran merek memiliki sifat first to file yaitu prinsip yang menyatakan orang yang pertama kali mendaftarkan suatu merek ialah yang berhak atas merek tersebut, sehingga siapa yang lebih cepat mendaftarkan merek maka ialah yang berhak memperoleh hak kekayaan intelektual tersebut. Selanjutnya, perlindungan terhadap suatu merek berlaku sejak permohonan atas pendaftaran merek tersebut dilakukan. Dengan demikian setiap para pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap mereknya yang akan direbut oleh pihak lain pada saat proses pendaftaran merek. Sehingga apabila pelaku usaha sudah memiliki merek untuk usahanya, maka akan lebih baik untuk segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh perlindungan secara hukum.

Adapun contoh kasus yang dapat dijadikan pelajaran dalam kekayaan intelektual merek yakni kasus sengketa merek yang terjadi antara MS Glow dengan PS Glow yang mana sebelumnya MS Glow menggugat atas merek yang PS Glow yang memiliki persamaan pada kata Glow dan juga MS Glow merasa merek miliknya sudah didaftarkan lebih dahulu namun ketika diajukan upaya hukum banding oleh PS Glow hasil putusan pengadilan memberi kemenangan terhadap PS Glow.

Hak Cipta 

Untuk menunjukkan sebuah ciri khas dalam menjalankan kegiatan usaha pelaku usaha harus menciptakan sebuah pemikiran yang kreatif. Dimana pemikiran kreatif ini kemudian direalisasikan menjadi sebuah karya yang disebut ciptaan. Adapun yang dimaksud dengan hak cipta adalah merupakan bentuk perlindungan terhadap suatu ciptaan yang berupa hak eksklusif yang timbul secara otomatis kepada diri pencipta setelah hasil ciptaannya diwujudkan menjadi nyata dan dipublikasikan. Hal ini berbeda dengan merek, dimana dalam hak cipta tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan hasil ciptaannya ke DJKI, dimana didalam hak cipta untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektualnya hanya cukup dengan membuktikan bahwa ciptaan tersebut berwujud nyata dan diketahui oleh masyarakat bahwa hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari pencipta yang bersangkutan. Namun untuk menghindar dari segala risiko yang ada akan lebih baik suatu hak cipta tetap dicatatkan dan didaftarkan ke DJKI untuk memperoleh pondasi yang kuat sehingga memperoleh aspek legalitas yang jelas. Bagi pencipta suatu karya, plagiarisme tentu menjadi tindakan yang sangat merugikan. Mengingat pencipta atau pemegang hak cipta berhak menuntut dan memperoleh ganti rugi atas penggunaan ciptaannya tanpa izin dalam bentuk apapun termasuk plagiarisme (Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)) maka akan lebih baik mendaftarkan suatu hak cipta.

Paten 

Dalam menciptakan sebuah produk yang memiliki perbedaan dari perusahaan lain diperlukan inovasi atau penemuan-penemuan terbaru dari pelaku usaha. Dimana Penemuan ini dapat berupa bentuk pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi (Invensi), baik berupa produk ataupun prosesnya. Apabila invensi ini dapat dilindungi melalui hak paten.  Maka perlindungan hukum terhadap hak paten baru berlaku setelah paten didaftarkan ke DJKI.

Adapun perbuatan-perbuatan yang dilarang terhadap produk yang sudah diberi paten, yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan. (Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)). Salah satu contoh dari sengketa paten dapat dilihat dari kasus perusahaan Vivo yang digugat oleh Nokia. Dimana Nokia menggugat Vivo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar.  Hak menggugat ini diatur secara tegas dalam Pasal 143 ayat (1) UU Paten sebagai upaya mempertahankan dan melindungi hak paten dari penggunaan paten tanpa hak oleh pihak lain. Sehingga bagi para pelaku usaha yang telah menciptakan suatu produk atau invensi yang baru sebaiknya segera mendaftarkan hasil ciptaannya ke DJKI.

Dalam melakukan suatu kegiatan usaha atau berbisnis kekayaan intelektual merupakan salah satu bagian yang cukup krusial atau penting dalam dunia usaha sehingga para pelaku usaha harus memahami kekayaan intelektual dalam menjalankan kegiatan usahanya karena apabila kekayaan intelektual tidak menjadi perhatian oleh para pelaku usaha, hal tersebut dapat menciptakan kerugian di masa yang akan mendatang. Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha merek adalah salah satu kekayaan intelektual yang cukup sangat penting karena hal ini dapat menciptakan suatu identitas terhadap setiap para pelaku usaha dimana identitas pelaku usaha dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kualitas dari produk yang dimiliki oleh setiap para pelaku usaha, sehingga hal ini dapat membedakan produk pelaku usaha yang satu dengan produk pelaku usaha yang lainnya. Untuk menunjukkan sebuah ciri khas dalam menjalankan kegiatan usaha pelaku usaha harus menciptakan sebuah pemikiran yang kreatif. Dimana pemikiran kreatif ini kemudian direalisasikan menjadi sebuah karya yang disebut ciptaan. Adapun yang dimaksud dengan hak cipta adalah merupakan bentuk perlindungan terhadap suatu ciptaan yang berupa hak eksklusif yang timbul secara otomatis kepada diri pencipta setelah hasil ciptaannya diwujudkan menjadi nyata dan dipublikasikan. Hal ini berbeda dengan merek, dimana dalam hak cipta tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan hasil ciptaannya ke DJKI, dimana didalam hak cipta untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektualnya hanya cukup dengan membuktikan bahwa ciptaan tersebut berwujud nyata dan diketahui oleh masyarakat bahwa hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari pencipta yang bersangkutan. Adapun dalam menciptakan sebuah produk yang memiliki perbedaan dari perusahaan lain diperlukan inovasi atau penemuan-penemuan terbaru dari pelaku usaha. Dimana Penemuan ini dapat berupa bentuk pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi (Invensi), baik berupa produk ataupun prosesnya. Apabila invensi ini dapat dilindungi melalui hak paten.


Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Kekayaan Intelektual? Atau ingin melakukan Pendaftaran Merek?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Pengacara dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment