Skip to content

Hak Kreditor dalam Likuidasi

Berkaitan dengan peristiwa likuidasi Perseroan, tidak terlepas hubungannya dengan pihak kreditor. Bahkan apabila terjadi kasus likuidasi Perseroan, yang pertama-tama harus diselesaikan pembayaran dari kekayaan Perseroan adalah kreditor. Dalam Artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai apa itu likudasi dan tahap-tahap dalam melakukan likuidasi. Artikel ini akan menjelaskan lebih jauh secara khusus mengenai hak kreditor dalam likudasi. Ikuti terus ya Teman Bizlaw!

 

Berkaitan dengan Likuidasi PT atau eksekusi hak kreditor dalam likuidasi. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa yang profesional dan terpercaya.

 

Tahukah kamu?

Terdapat tiga hak kreditor dalam kaitannya dengan likuidasi perseroaan, yaitu:

  1. Kreditor Berhak Mengajukan Keberatan Atas Rencana Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi

Hak kreditor yang pertama diatur pada Pasal 149 ayat (2), berupa hak mengajukan “keberatan” yang ditujukan kepada likuidator atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Apabila kreditor keberatan dalam arti “tidak setuju” atas rencana pembagian hasil kekayaan likudasi, kreditor yang bersangkutan dapat mengajukan “keberatan” kepada likuidator.

 

  1. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Selanjutnya agar keberatan memenuhi syarat formil, harus diajukan oleh kreditor dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal “pengumuman rencana pembagian” kekayaan hasil likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI. Dalam hal ini, berlaku juga penggarisan Penjelasan Pasal 147 ayat (3) berdasar penafsiran analogi dan sistematika perundang-undangan. Oleh karena itu, perhitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak tanggal pengumuman terakhir. Jika pengumuman dilakukan likuidator dalam Surat Kabar tanggal 10 Januari 2008, sedangkan pengumuman dalam Berita Negara 20 Januari 2008, maka memperhitungkan jangka waktu 60 (enam puluh) hari adalah tanggal pengumuman yang paling akhir, dalam hal ini tanggal 20 Januari 2008.

 

Apabila jangka waktu yang dikemukakan dilampaui, dengan sendirinya “gugur hak” kreditor untuk mengajukan keberatan. Kreditor yang bersangkutan, dianggap menyetujui rencana pembagian hasil kekayaan likuidasi yang diumumkan likuidator.

 

  1. Kreditor Berhak Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri, Apabila Likuidator Menolak Keberatan

Pasal 149 ayat (4), memberi hak kepada kreditor untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut.

 

1) Likuidator menolak keberatan yang diajukan kreditor terhadap rencana pembagian hasil kekayaan likuidasi

Penolakan likuidator atas keberatan kreditor, menurut undang-undang ini menimbulkan sengketa antara kreditor dengan likuidator. Oleh karena itu, jika kreditor tidak setuju atas penolakan likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dengan cara menarik likuidator sebagai pihak Tergugat.

 

2) Yurisdiksinya jatuh menjadi kezenangan pengadilan negeri (PN)

Menurut Pasal 149 ayat (4) yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang terjadi antara kreditor dengan likuidator dalam kasus penolakan keberatan atas rencana pembagian hasil kekayaan likuidasi adalah PN, bukan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, gugatan diajukan ke PN tempat kedudukan atau alamat likuidator sesuai dengan patokan actor sequitor forum rei berdasar Pasal 118 ayat (1) HIR.

 

3) Jangka waktu pengajuan gugatan

Syarat formil selanjutnya agar gugatan ke PN sah, gugatan harus diajukan:

  • dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari,
  • terhitung dari sejak tanggal ” penolakan” likuidator atas keberatan yang diajukan kreditor.

Demikian rangkaian penyelesaian penolakan likuidator atas keberatan kreditor terhadap rencana pembagian hasil likuidasi. Apabila keberatannya ditolak likuidator, penolakan itu dapat dijadikan kreditor sebagai dasar mengajukan gugatan ke PN dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 149 ayat (4). Batas waktu ini bersifat memaksa, sehingga apabila jangka waktu dilampaui, mengakibatkan “gugur” hak kreditor mengajukan gugatan atas alasan dia dianggap menyetujui rencana pembagian hasil likuidasi yang diumumkan likuidator.

 

  1. Hak Kreditor Mengajukan Tagihan yang Diikuti Hak Mengajukan Gugatan Jika Tagihan Ditolak

Hak kreditor yang kedua, mengajukan tagihan kepada likuidator. Seperti yang dijelaskan, salah satu poin yang harus dicantumkan likuidator dalam pengumuman pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI kepada kreditor menurut Pasal 147 ayat (2) huruf c, tata cara pengajuan tagihan:

  • oleh karena itu, agar utang Perseroan dibayar kepada kreditor, dia harus mengajukan tagihan kepada likuidator sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam pengumuman,
  • jangka waktu pengajuan penagihan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara RI.

 

Mengenai jangka waktu 60 hari, dimulai sejak tanggal pengumuman pemberitahuan yang paling akhir antara pengumuman dalam Surat Kabar dengan pemberitahuan dalam Berita Negara RI.

 

Kalau begitu, agar tagihan kreditor memenuhi syarat formil, pengajuan tagihan harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman. Dan berdasar ketentuan Pasal 147 ayat (3), pengajuan tagihan yang sah, diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman likuidator. Jika tagihan diajukan kreditor dalam tenggang waktu yang disebut di atas, tetapi tagihannya “ditolak” oleh likuidator:

 

  1. Kreditor Dapat Mengajukan Gugatan ke PN

Apabila likuidator “menolak” tagihan yang diajukan kreditor, padahal telah diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan:

  • kreditor dapat mengajukan gugatan ke PN atas penolakan itu,
  • yang ditarik sebagai tergugat adalah likuidator, dan
  • yurisdiksi relatifnya jatuh menjadi kewenangan PN di tempat alamat likuidator.

 

  1. Jangka Waktu Pengajuan Gugatan

Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan ke PN atas penolakan likuidator atas tagihan kreditor:

  • dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari,
  • terhitung sejak tanggal penolakan tagihan oleh likuidator.

 

Dalam hal ini pun tenggang waktu tersebut bersifat memaksa. Jika jangka waktu dilampaui, hilang atau gugur hak kreditor mengajukan gugatan ke PN atas penolakan tagihan, karena kreditor yang bersangkutan dianggap menyetujui penolakan likuidator tersebut.

 

  1. Hak Kreditor Mengajukan Tagihan Melalui PN

Seperti yang dijelaskan, berdasar ketentuan Pasal 147 ayat (3) jangka waktu pengajuan tagihan harus dilakukan kreditor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI.

 

Jika kreditor tidak mengajukan tagihan kepada likuidator dalam jangka waktu tersebut, menurut Pasal 150 ayat (2) tidak gugur hak kreditor mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan berikut.

 

Tagihan Diajukan Melalui PN

Apabila Kreditor “belum pernah” mengajukan tagihan kepada likuidator dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 147 ayat (3), dia masih dapat mengajukan tagihan, akan tetapi:

  • tidak langsung diajukan kepada likuidator,
  • tetapi diajukan melalui PN.

Ketentuan Pasal 150 ayat (2), hanya mengatakan kreditor dapat mengajukan tagihan “melalui” PN. Pasal itu tidak menentukan bentuk pengajuannya, apakah permohonan atau gugatan? Hal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran. Boleh diajukan dalam bentuk “surat biasa”. Penafsiran itu ditarik dari kata “dapat mengajukan melalui pengadilan Negeri”. Berarti cukup dalam bentuk surat biasa. Apalagi jika dihubungkan dengan cara penagihan melalui PN harus sederhana dan penyelesaiannya cepat, dapat diterima argumentasi bahwa bentuk pengajuan tagihan itu cukup berbentuk surat biasa tanpa formalitas dan proses penyelesaian yang terlampau teknis dan formalistik.

 

Akan tetapi jika melalui pendekatan formil, PN tidak mungkin mengeluarkan perintah atau order dalam bentuk surat biasa. Harus dituangkannya dalam produk Penetapan (beschikking) atau Putusan (vonnis). Hanya dalam produk peradilan yang seperti itu PN dapat menetapkan hak seseorang pada satu segi, dan memerintahkan pihak lain untuk melaksanakan sesuatu pada segi lain. Dalam kasus ini pengajuan tagihan melalui PN, secara implisit berarti PN akan memerintahkan likuidator untuk membayar tagihan kreditor tersebut. Atau jika PN berpendapat tagihan kreditor tidak mempunyai dasar, menolak tagihan itu.

 

Berdasar argumentasi yang dikemukakan di atas, bentuk pengajuan tagihan yang proporsional melalui PN:

  • paling tidak berbentuk Permohonan yang bersifat yurisdiksi voluntair,
  • namun agar perintah yang ditujukan kepada likuidator oleh Penetapan itu mengikat kepada likuidator, likuidator harus ditarik sebagai Termohon, sehingga proses pemeriksaannya tidak murni bersifat ex-parte, tetapi secara kontradiktor atau inter-partes.

 

Memang yang paling baik ditinjau dari segi prosesual, pengajuan dilakukan dalam bentuk gugatan, sehingga proses pemeriksaannya murni kontradiktor. Namun barangkali dianggap tidak efektif dan efisien, karena penyelesaiannya memakan waktu yang relatif panjang.

 

Apalagi jika bertitik tolak dari pendekatan objek yang dipermasalahkan adalah “tagihan utang”, di mana Perseroan yang dilikuidasi mempunyai utang kepada kreditor, dan atas utang itu kreditor menagihnya melalui PN, berarti apa yang ditagih melalui PN itu merupakan sengketa atas hak perseorang kreditor terhadap Perseroan yang dilikuidasi. Oleh karena itu, tagihan itu dapat dikonstruksi sebagai gugatan perdata yang berisi tuntutan pembayar utang Perseroan dalam likuidasi.

 

Dengan demikian, bentuk yang proporsional adalah gugatan kontentiosa dengan proses pemeriksaan secara kontradiktor. Namun untuk menghindari proses pemeriksaan yang berlarut-larut dan panjang, sebaiknya diatur bentuknya cukup dalam bentuk Permohonan dengan ketentuan likuidator ikut ditarik sebagai Termohon, dan proses pemeriksaannya tidak mutlak diterapkan prinsip-prinsip kontradiktor serta upaya hukumnya, langsung kasasi.

 

Ingin melakukan likuidasi PT? Atau ingin mengeksekusi hak kreditor dalam likuidasi? Segera hubungi Bizlaw.co.id. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa dengan profesional, dan terpercaya.

 

Hubungi Kami:

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

Leave a Comment