Skip to content

Hak Guna Bangunan Bagi PT

Sebagai portal hukum yang terdepan, Bizlaw sudah pernah membahas mengenai hak-hak atas tanah yang ada di Indonesia dan juga perbedaan dari sebagian hak atas tanah yang sekiranya mirip. Dari banyaknya jenis-jenis hak atas tanah ini, kita tahu yang paling berpengaruh dengan suatu usaha adalah kepemilikan berdasarkan hak guna bangunan. Hak Guna Bangunan atau yang sering kita sebut sebagai HGB, merupakan bukti kepemilikan (selain Hak Guna Usaha) yang wajib dimiliki apabila suatu perusahaan memiliki tempat atau toko atau ruko untuk mendukung kegiatan usahanya.

 

Bahasan mengenai HGB ini sangat penting bagi setiap orang yang hendak memiliki bangunan atau tempat, baik untuk keperluan tempat tinggal maupun keperluan usaha. Maka dari itu, selain mengetahui bagaimana cara memperoleh HGB, ada baiknya mengetahui dasar hukum yang mengatur mengenai HGB. Pada dasarnya pengaturan mengenai HGB ini secara luas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), secara spesifiknya ditentukan dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40, kemudian dilanjutkan dengan Pasal 50 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 55, serta ketentuan-ketentuan konversi Pasal II, Pasal III, Pasal V dan Pasal VIII. Selain itu, sebagai pendukung UU PA, HGB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/ 1996). Peraturan pemerintah ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UU PA terutama mengenai HGB. Untuk memudahkannya, di dalam PP 40/ 1996, pengaturan secara rinci mengenai HGB ada di Pasal 19 sampai dengan Pasal 38 yang sejatinya mengatur tentang subyek HGB dan hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan HGB.

 

Nah, kita kan sudah tahu nih kalau HGB ini sudah sah di mata hukum dengan mengetahui kalau HGB itu diatur di dalam Undang-Undang bahkan peraturan pendukung secara khusus. Agar lebih menguasai dan mengetahui kenapa harus memperoleh HGB? Apalagi bagi kalian yang punya perusahaan tapi belum HGB karena bingung udah ada HGU ditambah lagi HGB. Tepat sekali untuk membaca artikel ini, pentingnya dan bagaimana cara memperoleh HGB.

 

Yuk simak bahasan Bizlaw di bawah ini!

 

Pengertian HGB

Mengacu pada UU PA, Pasal 35 ayat (1) sudah memberikan penjelasan mengenai pengertian dari HGB sebagai berikut:

“Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”

Tidak sampai disitu saja, Pasal 35 di ayatnya yang ke 2 ini juga menjelaskan bahwa HGB dapat diperpanjang selama 20 tahun,

“Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.”

 

Dari pengertian HGB ini dapat juga diketahui bahwa pemilik bangunan pasti berbeda dari pemilik hak atas tanah bangunan di mana bangunan tersebut didirikan. Yang berarti, HGB adalah suatu hak untuk memiliki atau menggunakan bangunan yang ada di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak Guna Bangunan bisa di tanah yang dikuasai oleh negara maupun diberikan atas tanah milik seseorang.

 

Siapa Saja Yang Bisa Memegang HGB?

Membicarakan masalah siapa, pasti tidak lepas dari subjek kepemilikan HGB, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU PA mengatur mengenai yang dapat mempunyai HGB adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Yang kemudian ditegaskan dalam ayatnya yang ke-2 bahwa orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh Hak Guna Bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Hak Guna Bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal ini menjelaskan, Undang-Undang memungkinkan dimilikinya HGB oleh badan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia dan yang berkedudukan di Indonesia. Dua ketentuan tersebut di atas, yaitu:

  1. didirikan menurut ketentuan hukum Indonesia; dan
  2. berkedudukan di Indonesia;

Kedua unsur ini menjadi sangat penting dan harus ada, jika badan hukum tersebut ingin mempunyai kepemilikan atas bangunannya berdasarkan HGB di Indonesia. Dengan kata lain, badan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum Indonesia tetapi tidak berkedudukan di Indonesia tidak mungkin memiliki Hak Guna Bangunan atau badan hukum yang tidak didirikan menurut ketentuan hukum Indonesia, tetapi berkedudukan di Indonesia juga tidak dapat memiliki Hak Guna Bangunan.

 

Dalam hal ini berarti Undang-Undang Pokok Agraria mengatur HGB hanya bisa didapatkan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ini artinya hanya badan usaha berbentuk PT yang dapat memperoleh HGB.

 

Bagaimana Bisa Terjadinya HGB?

Mengenai terjadinya HGB, sudah diatur dalam Pasal 23 PP 40/ 1996, sebagai berikut:

  1. Pemberian Hak Guna Bangunan didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
  2. Hak Guna Bangunan atas tanah negara atau atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
  3. Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Bangunan diberikan sertipikat hak atas tanah .

 

Hak guna bangunan juga dapat terjadi karena adanya peralihan sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) PP 40/1996, yang mana HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, pewarisan. Terkait peralihan ini juga harus didaftarkan ke kantor pertanahan. Peralihan Hak Guna Bangunan karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar menukar. Penyertaan dalam modal dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

Terjadinya HGB harus diajukan terlebih dahulu permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai;
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  3. Izin lokasi atau izin penunjukan penggunaan tanah;
  4. Izin usaha dari instansi yang bersangkutan;
  5. Peta bidang tanah;
  6. Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang dalam bentuk proposal;
  7. Surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat bahwa tanah yang bersangkutan tidak dalam sengketa, luas tanah, jenis tanah, status tanah yang telah dimiliki, dan bersedua melepaskan hak atas tanah jika akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  8. Risalah panitia pemeriksaan tanah;
  9. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan; dan
  10. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan

 

Urus berkas? Dokumen? Akta? Perjanjian? Bizlaw bisa!

 

Kontak Bizlaw Sekarang!

Masih punya pertanyaan terkait HGB? Ataupun langsung mau konsultasi perihal melakukan sewa tanah dan bangunan serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

 

Mau daftar kepemilikan tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait kepemilikan tanah dan/ atau bangunan. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

 

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment