Skip to content
Menilik-Perbedaan-Merek-Biasa,-Terkenal-dan-Termasyhur

Fungsi Merek dan Apa Perbedaan Huruf C, R, SM dan TM pada Merek Produk

Merek yang mana bahasa Inggrisnya adalah brand atau jenama adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) fungsi merek dapat diartikan sebagai tanda pengenal suatu produk. American Marketing Association (AMA) mendefinisikan merek sebagai sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari para pesaing.

Hal ini senada dengan yang dikatakan Aaker bahwa merek adalah nama atau simbol yang sifatnya membedakan (berupa logo atau simbol, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual.

Merek merupakan frontliner sebuah produk, suatu tampilan awal yang memudahkan konsumen mengenali produk tersebut. Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.

Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain.

Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut.

Untuk lebih mengetahui tentang merek, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari beberapa ahli. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.

Pengertian merek adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.

Merek memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka, membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk.

Fungsi Merek

Sedangkan fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya. Informasi tentang produk dan merek datang dari bermacam-macam sumber, memasang iklan, pemberitaan, penjualan dan pengemasan.

Merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya Pemerekan (bahasa Inggris: branding) adalah proses penciptaan atau peninggalan tanda jejak tertentu di benak dan hati konsumen melalui berbagai macam cara dan strategi komunikasi sehingga tercipta makna dan perasaan khusus yang memberikan dampak bagi kehidupan konsumen.

Aktivitas pemerekan atau branding merupakan implementasi dari strategi komunikasi merek dan merupakan bagian dari proses pengembangan (nilai) merek. Aktivitas pemerekan juga biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk menarik minat tenaga kerja, biasanya disebut employer branding.

Simbol-Simbol pada Merek

Fungsi-Merek-dan-Apa-Perbedaan-Huruf-C,-R,-SM-dan-TM-pada-Merek-Produk

Mengenai merek sering kita jumpai penggunaan simbol-simbol seperti TM, SM, R dan C di sekitar merek, dalam praktik di dunia Internasional hal ini tercantum dalam buku “Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa penggunaan simbol seperti TM (Trade Mark), R (Registered), SM (Service Mark) dan C (Copyright) yang biasanya simbol-simbol tersebut dapat dilihat di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum.

Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.

Simbol R digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.”

Dari penjelasan tersebut kiranya jelas perbedaan antara simbol TM, SM, R maupun C.

Mengenai penggunaan simbol TM dan R ini tidak kita temui pengaturannya dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jadi, memang terhadap pencantuman simbol tersebut di sekitar merek tidaklah diwajibkan secara hukum dan tidak diberikan perlindungan hukum.

Pencantuman simbol R hanyalah sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek dagang tersebut sudah didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.

Perbedaan Huruf C, R, SM dan TM pada Merek Produk

1. C (Copyright)

Logo C merupakan sebuah lambang yang merujuk pada Copyright, yang berarti hak cipta. Hak cipta merupakan hak dari hasil produk yang dihasilkan suatu badan usaha secara legal, serta telah dilindungi dengan undang-undang yang berlaku. Copyright memuat seluruh hak pada suatu hasil produk atau karya, yang dapat tersalurkan dalam bentuk bermacam-macam seperti desain grafis, logo, atau foto yang dijual di situs-situs tertentu.

2. R (Registered)

Logo selanjutnya yaitu R, yang merupakan singkatan dari Registered. Logo tersebut disimbolkan dengan huruf R kecil yang dibalut lingkaran.

Logo tersebut biasanya dimiliki oleh suatu perusahaan atau organisasi tertentu yang telah didaftarkan secara sah kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga jika telah terdaftar secara resmi, logo tersebut dapat dipakai atau disematkan dengan tujuan komersial maupun nonkomersial.

3. TM (Trademark)

Inisial TM yang biasanya kita temui ini, merupakan singkatan dari trademark atau merek dagang. Sesuai dengan artinya, logo TM ini digunakan untuk menunjukkan beberapa hal seperti nama, gambar, simbol, atau lainnya yang secara sah digunakan oleh suatu badan usaha.

Logo TM juga digunakan bagi mereka yang belum terdaftar pada HKI, sehingga digunakan dengan tujuan branding atau untuk mendapatkan suatu hak eksklusivitas atas brand dan produk yang mereka produksi.

4. SM (Service Mark)

Inisial SM yang biasa kita temui pada merek yang memiliki kepanjangan yaitu Service Mark memiliki makna hampir sama dengan trademark namun lebih spesifik pada merek bidang bisnis jasa.

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait Perbedaan simbol-simbol yang biasanya ada pada merek seperti TM, SM, R, dan C? Apakah Anda takut merek Anda digunakan orang lain?

Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar? Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek?  Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait.

Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment