Skip to content
Dapat Hibah. Begini Perhitungan Pajaknya!

Dapat Hibah. Begini Perhitungan Pajaknya!

Penghibahan? Bayar Pajak Juga! Jika kita membicarakan mengenai hibah, selain dari pengertian serta dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan, yang juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan adalah mengenai pajaknya. Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih belum tahu kalau dengan melakukan penghibahan ataupun diberikan hibah, masih terdapat pajak yang harus dibayarkan. Hibah yang diberikan pada saat keduanya masih hidup merupakan objek pajak yang akan dikenai pajak.

 

Pajak itu sendiri adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Dari pengertian ini kita dapat mengetahui bahwa pajak itu diberikan kepada negara baik dari penghasilan maupun kekayaan seseorang yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk kepentingan bersama.

 

Banyak dari kita yang tahu bahwa saat kita melakukan jual beli tanah, harus membayar sejumlah pajak kepada negara. Hal itu jelas adanya, karena dalam melakukan penjualan tanah pasti ada keuntungan maupun beban kepemilikan atas tanah yang berdiri di atas negara tersebut. Sedangkan kalau hibah, objek hibahnya diberikan secara cuma-cuma guna keperluan si penerima hibah itu sendiri. Oleh karena itu, tidak semua jenis hibah bisa dikenai pajak. Ingin tahu lebih lanjut? Yuk simak di bawah ini!

 

Pajak Apa Saja Itu?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa tidak semua hibah bisa dikenai pajak, apalagi bagi penghibahan yang dilakukan antar keluarga. Selain itu, pajak sendiri juga memiliki jenis-jenisnya, ada Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Penghasilan salah satunya, dalam melakuan penghibahan atas tanah tetap harus melakukan pembayaran pajak penghasilan.

 

Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.”

 

Yang kemudian didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 mengenai penerima hibah yang tak kena pajak, menjelaskan bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti orang tua dan anak kandung;
  2. Badan keagamaan;
  3. Badan pendidikan;
  4. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi;
  5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.”

Kelima golongan tersebut ketika menerima hibah maka tak akan mendapatkan pajak hibah.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016). Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016 mengatur sebagai berikut:

  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
    1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
    2. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

 

Selain dari Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada pemberi hibah, penerima hibah juga tidak serta-merta lepas dari tanggung jawabnya akan membayar pajak. Pajak apa itu?

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerima Hibah

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa ada beberapa macam pajak salah satunya adalah BPHTB. Bagi yang belum tahu BPHTB itu apa sih? Bizlaw akan jelaskan sedikit mengenai BPHTB, berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/ 3009) dijelaskan bahwa, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mengenai BPHTB ini, pada dasarnya di setiap daerah berbeda-beda, namun penting untuk diketahui 

 

Mengenai potongan pajak ini sudah seharusnya kita mengacu pada peraturan yang ada, berdasarkan Pasal 88 UU 28/ 2009, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tetapi karena BPHTB tidak hanya diatur oleh UU 28/ 2009 melainkan peraturan daerah yang mengatur mengenai pengenaan pajak setiap daerahnya, maka tarif BPHTB tepatnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk itu, mengenai BPTHB perlu melihat kembali peraturan di daerah setempat.

 

Lalu bagaimana dengan BPHTB hibah? Sama juga, bahwa disetiap daerah akan berbeda-bea dan memiliki peraturannya masing-masing. Ada yang dikenakan pajak, bahkan ada juga yang tidak dikenakan BPHTB. Seperti contoh Pemerintah Daerah Bandung, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Perda 28/ 2013), di Pasal 6 ayat (2), “Pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0% (nol persen) untuk waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.”

 

Maka dari itu perlu dilihat dari peraturat di setiap daerahnya ya!

 

Mengurus perpajakan itu susah-susah gampang nih. Harus sangat teliti dengan penghitungan dan peraturan-peraturan yang mengatur. Jadi agar terhindar dari “susah-susah”nya, gunakan jasa Bizlaw yang bisa sekaligus urus pajak pembelian kalian! Gak usah takut dibebankan biaya yang aneh-aneh, baca artikel ini, pasti langsung ngerti maksud pembebanan biaya pajak.

 

Hubungi Kami

Bayar pajak itu penting banget dilakukan, bukan hanya dalam melakukan jual beli melainkan dalam penghibahan juga! Makanya Bizlaw menjelaskannya untuk kalian! Selain memberikan layanan hukum, Bizlaw juga banyak membahas dan menjelaskan terkait masalah hukum dan perpajakan serta peraturan terkait.

 

Mau penghibahan tapi males urusin akta atau pajaknya? Gunakan jasa Bizlaw! Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait. Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut? Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian. 

 

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment