Skip to content
Daftar-Positif-Investasi-Ada-Bidang-Usaha-Apa-Saja

Daftar Positif Investasi Ada Bidang Usaha Apa Saja?

Pada kesempatan lalu kita sudah membahas tentang Daftar Negatif Investasi, pada kesempatan ini Bizlaw akan mengajak Teman Bizlaw untuk memahami Daftar Positif Investasi. Isu penanaman modal asing ramai dibicarakan, hal ini mengingatkan bahwa untuk kelangsungan pembangunan nasional sangat dibutuhkan banyak dana.

Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi tersebut tidak dapat dicukupi dari investasi pemerintah dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) saja. Oleh karena itu, untuk menutupi kekurangan dana dari dalam negeri tersebut dibutuhkan modal dari luar negeri atau modal asing.

Pemerintah terus melakukan reformasi struktural untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.  Reformasi investasi perlu sekali untuk dilakukan yang mana sebagai pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Penanaman Modal Asing (PMA) di negara-negara yang sedang berkembang termasuk di Indonesia diperuntukan bagi pengembangan usaha dan menggali potensi ekonomi menjadi kekuatan riil dengan memanfaatkan potensi-potensi modal, skill atau managerial, dan teknologi yang dibawa serta para investor asing untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara berkembang sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan terus-menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.

Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 10/2021) diberlakukan oleh pemerintah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong lebih banyak penanaman modal asing.

Perpres No. 10/2021 akan berkontribusi menciptakan dampak besar dalam membuka ekonomi penanaman modal asing di Indonesia.

Seperti yang kita dapat cermati, angka sektor yang dilarang sebagai subjek penanaman modal asing berkurang secara signifikan.

Bidang Usaha Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Presiden. Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyatakan bahwa Penanaman Modal terbuka untuk semua Bidang Usaha kecuali yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur adanya Daftar Positif Investasi (DPI) ini serta memberikan dukungan pengembangan bidang usaha, dan juga dengan adanya pendekatan Daftar Positif Investasi di Indonesia ini, pemerintah memberikan kepastian kepada investor, bahwa pada prinsipnya semua bidang terbuka bagi penanaman modal.

Kecuali ada beberapa investasi yang dinyatakan tertutup oleh Undang-Undang (UU) atau tidak tertuang dalam lampiran Perpres 10/2021 hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bidang Usaha Terbuka

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan bahwa :

“Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.”

Selanjutnya menurut Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka tersebut terdiri atas :

  1. Bidang Usaha prioritas
  2. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  3. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
  4. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam 3 di atas

Bidang Usaha Prioritas

Daftar-Positif-Investasi-Ada-Bidang-Usaha-Apa-Saja

Bidang Usaha Prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria yaitu : program / proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi dalam kegiatan penelitian pengembangan, dan inovasi.

Apabila penanam modal yang menanamkan modalnya dalam Bidang Usaha Prioritas maka akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas adanya insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pengurusan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu yang mana meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan / atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Di sisi lain terdapat insentif pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Selanjutnya insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Untuk bidang usaha dalam kategori ini merupakan :

  1. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kriteria : kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana, kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun dan modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan
  2. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kriteria : bidang usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan bidang usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok usaha besar

Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu

Bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri, persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, dan persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Hubungi Bizlaw

Masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha serta produk hukum mereka?

Atau ingin mendirikan PMA?

Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan izin pendirian usaha seperti serta dokumen- dokumen yang harus disiapkan?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment