Skip to content

Visum et repertum

Perbedaan-Notaris-dan-PPAT-Simak-Ini-Jangan-Sampai-Salah

Visum et repertum dalam Hukum Acara Pidana

Mengenal Visum et repertum – Visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Kata “visum” atau “visa” memiliki arti yaitu tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan…

Read More