Skip to content

Pengadilan Hubungan Industrial

Proses-Penyelesaian-Perselisihan-Hubungan-Industrial

Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah suatu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha / Gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) karena adanya Perselisihan Hak, Kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan. Bentuk dari perselisihan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang …

Read More